Jumat, 23 April 2021

Penyidik KPK AKP Stepanus Terima Suap Kasus Jual Beli Jabatan Pemko Tj Balai

    Jumat, April 23, 2021  



PATIMPUS.COM - Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Walikota Tanjung Balai Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 1,5 miliar terkait pengurusan perkara jual beli jabatan tahun 2019.


AKP Stepanus asal Polri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Walikota Tanjung Balai, Syahrial. Peristiwa ini mencoreng nama baik KPK. Seorang penyidik yang harusnya memberantas korupsi malah terungkap diduga menerima suap penanganan perkara.


Menyikapi itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan memperbaiki sistem. Menurutnya, harus ada perubahan dalam internal KPK.


"Jadi itu perlu ada perbaikan sistem, kami tak alergi perbaikan. Kami dukung perubahan. Perubahan adalah suatu keniscayaan. Kalau kita ingin baik, kita harus lakukan perubahan. Kalau kita ingin lebih sempurna maka kita harus sering lakukan perubahan," kata Firli saat konferensi pers, Kamis (22/4/2021).


"Untuk itu kami akan lakukan kajian untuk melakukan perbaikan apakah itu dari sistem rekrutmen apakah itu pembinaan kepegawaian, atau human capital atau SDM lain termasuk sarana prasarana," tambah dia.


Lebih lanjut, Firli mengatakan, pengawasan terhadap internal KPK sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh pegawai KPK tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas dan pimpinan KPK. Sehingga ia menyebut tiga unsur yang menjadi penentu baik buruknya KPK.


"Kami sampaikan juga bahwa saat ini pengawasan KPK bukan hanya KPK, tapi di dalamnya ada dewas, pimpinan KPK, pegawai KPK. 3 unsur ini menentukan baik buruknya KPK dan ingat, tak ada yang terjadi hari ini tanpa masa lalu dan masa depan ditentukan hari ini," tutup dia.


Dalam kasus ini, Stepanus dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.


Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai jadi tersangka. Sementara Syahrial masih menjalani pemeriksaan.


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.