Rabu, 28 April 2021

Tak Ada Amdal dan SIMB, Bangunan 9 Pintu Diprotes Warga

    Rabu, April 28, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Bangunan 9 pintu di Jalan Brigjend Katamso Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, diprotes warga. 


Pasalnya proyek pembangunan rumah itu disinyalir tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas terkait.


"Proyek itu tidak memiliki Amdal dan SIMB. Kami sudah berulang kali menanyakan itu, tapi tak digubris. Bayangkan berapa kerugian Pemko Medan," ujar warga berinisial H, ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/4/2021).


Menurut warga, pembangunan rumah tersebut mengabaikan dampak lingkungan sekitar. Rumah warga menjadi kotor oleh lalulalang kendaraan pengangkut material bangunan dan juga tak mengindahkan keselamatan dan kesehatan warga.


Sementata itu, Ijon, warga Hamparan Perak selaku mandor proyek tersebut menuturkan, pihaknya hanya meneruskan proyek yang sempat terbengkalai karena keadaan dana.


"Proyeknya sempat mangkrak karena pemiliknya tak punya dana. Kami hanya meneruskan saja. Sudah satu bulan ini kami kerjakan," sebutnya ketika disamperin wartawan, Rabu (28/4/2021).


Lanjutnya, saat melanjutkan pekerjaan rumah yang ditargetkan selesa usai Lebaran, pihaknya hanya disodorkan selembar surat yang digantung di pos mandor.


"Izinnya ini. Tapi kalau planknya dulu ada katanya, tapi sudah rusak dan hilang," tukasnya sembari menyarankan menghubungi pengawasnya bernama Legirin.


Sayangnya ketika dihubungi Legirin tak bersedia dan menjawab panggilan telpon wartawan. 


Pantauan wartawan di lokasi sejumlah pekerja tampak sedang mengenyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah type 48 tersebut. Sementara mobil pick up pengangkut material pasir baru saja tiba dan melangsir muatannya ke dalam proyek.

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.