Kamis, 08 Juli 2021

Polisi Tetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersangka

    Kamis, Juli 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seoran supirnya berinisial ZN, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) malam.

Polisi menetapkan ketiganya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Jakarta Pusat. 

Dikutip dari OkeNews sebelumnya, Ardi Bakrie (AAB) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

“Tiga orang dijadikan tersangka. ZN, RA dan AAB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (7/8/2021).

Dikatakannya, ZN merupakan sopir pribadi. Sedangkan RA dan AAB publik figur dan karyawan swasta. RA dan AAB merupakan suami istri. “Inisial RA dan AAB 42 tahun bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka adalah suami istri, sedangkan RA merupakan seorang publik figur,” ujarnya.

Polisi kata Yunus menyita sejumlah barang bukti bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat untuk mengisap sabu, yaitu bong. 

“Kita menyita satu klip jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong alat hisap,” tandasnya.

Polisi telah melakukan tes urine kepada tiga orang tersebut. Mereka dinyatakan positif metamfetamin alias sabu-sabu.

"Dilakukan tes untuk tiga orang tersebut, tes urine nyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," ujarnya.

Polisi juga sudah melakukan tes swab. Mereka dinyatakan negatif COVID-19.

"Semua sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol negatif, tes urine semua positif. Untuk pastikan lagi kita cek lab darah dan juga rambut, tiga-tiganya ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.