Sabtu, 14 Agustus 2021

Langgar PPKM, Pesta Nikah di Lubuk Pakam Dibubarkan

    Sabtu, Agustus 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Pesta pernikahan yang digelar di cafe Uncle Sam dan Dipo 88 di Jajan Diponegoro, dibubarkan tim pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (13/8/2021).

Tim dipimpin Danramil 06/Lubukpakam, Kapten (Arh) JP Girsang dengan sejumlah personelnya, Kasi Trantib Rikardo, Polsek Lubukpakam diwakili Kanit Provost Iptu MT Pangaribuan dan Polmas Lubuk Pakam I-II Bripka Sajali,Satgas Kelurahan Lubuk Pakam I-II dan Kasi Trantib Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Pintu Batu.

Kapten JP Girsang mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan maklumat, Instruksi Gubernur dan Perbup yang ada.

"Di tempat-tempat yang ada kerumunan termasuk pesta dan hajatan, sesuai dengan maklumat yang telah disepakati bahwa per tanggal 10 Agustus tidak boleh mengadakan pesta dan hajatan. Oleh karena itu kita harus melakukan penegakkan secara persuasif," tegasnya. 

Ia menjelaskan, kegiatan itu juga sekaitan dengan kondisi Kecamatan Lubukpakam berada di level 3 dan di zona merah. "Marilah kita tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M," lanjutnya. 

Petugas kemudian berjalan menuju lokasi pesta Uncle Sam's Kafe dan setibanya di lokasi mengimbau para undangan dan penyelenggara pesta agar tetap melakukan protokol anjuran pemerintah.

"Kepada ibu dan bapak, kita sudah tidak boleh mengadakan resepsi pesta yang menimbulkan kerumunan sesuai arahan dan Intruksi dari pemerintah. Mari jaga teggakkan disiplin Prokes yang ketat," tandas JP Girsang.

Pihak penyelenggara pesta dan pemilik Cafe Uncle Sam akhirnya mematuhi perintah dengan menghentikan acara. (*)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.