Selasa, 23 November 2021

Gituan Sama Adik 5 Kali, Kakak Hamil 6 Bulan di Nias

    Selasa, November 23, 2021  


PATIMPUS.COM - Kakak kandung yang berusia 17 tahuni hamil 6 bulan lebih setelah bersetubuh dengan adiknya yang berusia 15 tahun di Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021), Kapolres Nias AKBP Wawan SIK, yang disampaikan Kasatreskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting SH, mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus persetubuhan terlarang tersebut.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik berupa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi-saksi lainnya maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adik kandung korban," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Kasat, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban sebut saja namanya Mawar dan dari hasil interogasi yang dilakukan kepada korban menerangkan bahwa pelaku persetebuhan yang sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri SN.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, korban menerangkan bahwa pelaku sebenarnya adalah adik kandungnya dimana pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak lima kali didalam kamarnya saat korban hendak tidur," jelasnya. 

Setelah dilalukan visum, tambah Kasat Reskrim yang baru menjabat dua hari di Mapolres Nias, ditemukan perut korban membesar dengan usia kehamilan 26 minggu dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh akibat benda tumpul. 

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik baik terhadap korban maupun terhadap pelaku tetap didampingi oleh pemerhati anak dari PKPA Nias dan terhadap pelaku akan dipersangkakan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," ucapnya. (r/*)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.