Rabu, 10 November 2021

OVO Klarifikasi Pencabutan Izin Oleh OJK

    Rabu, November 10, 2021  


PATIMPUS.COM - Pasca Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, pihak PT Visionet Internasional, langsung mengklarifikasi.

Harumi Supit, Head of Public Relations, mengatakan, OVO PT OFI adalah perusahaan multi fimance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO PT Visionet Internasional yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.

"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," sebut Harumi Supit, Rabu (10/11/2021).

Jadi, tambahnya, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.