Senin, 16 Mei 2022

Pelayanan Kesehatan RSU Haji Medan Harus Sesuai Dengan Syariat Islam

    Senin, Mei 16, 2022  


PATIMPUS.COM - Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) harus memberikan perhatian dan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan syariat islam, humanis serta lebih memahami kondisi pasien.


"Hal itu dalam rangka mewujudkan Visi Misi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang maju, aman dan bermartabat serta memberikan layanan kesehatan yang prima untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," sebut Sekretaris Daerah Provsu, Afifi Lubis dalam acara ramah tamah Tim Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Haji Medan Provsu periode 2022-2027 setelah dikukuhkan oleh  Gubsu, Edy Rahmayadi, baru-baru ini.


Sekda mengatakan, tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit yakni menentukan arah kebijakan rumah sakit, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis,  menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit dan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.


Dewan Pengawas juga  mempunyai wewenang untuk menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari Kepala/Direktur rumah sakit,  menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur rumah sakit dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut dan juga meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur rumah sakit sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance).


"Selain itu juga meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di Rumah Sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance), berkoordinasi dengan Kepala/Direktur Rumah Sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance), untuk ditetapkan oleh pemilik dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rumah Sakit," jelasnya. 


Turut hadir Prof Dr dr Aldy Safruddin Rambe SpS (K), dr Hasanul Arifin, MKed (Neu) SpN, Kepala BPKAD Prov Sumut dan Kepala Dinas Kesehatan Prov.Sumut selanjutnya Jajaran Direksi RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara yaitu dr Rehulina Ginting MKes sebagai Direktur,  Ridesman Nasution MKes sebagai Wakil Direktur Administrasi dan Umum, dr Zamaan Tarigan, M.Kes sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medis, dr Yulinda Elvi Nasution MKes sebagai Wakil Direktur Penunjang Medis dan Muhammad Amri, SKM sebagai Kasubbag Perencanaan dan Pengkajian. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.