Kamis, 30 Juni 2022

Satpol PP Sergai Layangkan Surat Teguran III Ke PKL Pekan Dolok Masihul

    Kamis, Juni 30, 2022  


PATIMPUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Serdang Bedagai melayangkan surat peringatan terakhir (ketiga) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di Jalan Lintas Galang-Tebingtinggi tepatnya di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (30/6/2022).

"Iya bang, hari ini ada diserahkan surat teguran ketiga kepada pedagang yang melaksanakan aktifitas di daerah milik jalan atau diatas parit di Kecamatan Dolok Masihul",ujar Kasat Pol PP M Wahyudi,S.STP,M,Si,saat dikonfirmasi Mitanews lewat pesan Watsshap.

Kasat Pol PP mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan tindakan humanis kepada pedagang.Jika surat ketiga ini juga tidak diindahkan maka selanjutnya kita siapkan surat pembongkaran sindiri oleh pedagang,meski dalam surat ini sudah ada perintah pembongkaran dalam waktu 7x24 jam.

"Setelah surat teguran ketiga ada surat susulan lagi untuk pembongkaran sendiri sesuai dengan SOP," ujar Wahyudi.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memasang spanduk himbauan kepada pedagang dibeberapa titik terkait larangan berjualan di tepi badan jalan dan ditepi parit.

Sesuai surat Nomor 18.15/090/1305/2022 tertanggal 23 Mei 2022 perihal teguran ketiga yang dilayangkan, Wahyudi menambahkan,bahwa upaya  penertiban yang dimaksud karena semakin padatnya jalan lalu lintas di wilayah Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan usaha berjualan yang menyebabkan kemacetan.

Dasar hukumnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2001 tentang ketertiban umum.

Kemudian merujuk kepada surat Camat Dolok Masihul sejak 2 Maret 2021 hingga 31 Januari 2022 terkait himbauan kepada para pedagang.

"Kepada para pedagang diingatkan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan maka Satpol PP Sergai akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Wahyudi.

Sebelumnya, Mhd Aidil Fitrisyah SE Kasi Trantib Pekan Dolok Masihul kepada Mitanews mengatakan,

awalnya pedagang itu sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi. Bagi yang masih berjualan, juga telah dilayangkan surat teguran mulai teguran pertama hingga ketiga hari serta spanduk himbauan agar tidak berjualan di lokasi yang dimaksud juga dibuat.

"Bersama Satpol PP Sergai kita menyerahkan surat kepada sekitar 50 pedagang yang melakukan aktifitas berjualan. Aman dan kondusif bang tidak ada kendala dalam kegiatan ini," ujar AidilAidil. (sar)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.