Kamis, 28 Juli 2022

Anto Genk : Lembaga Pemerintahan Tidak Berwenang Mendirikan Media

    Kamis, Juli 28, 2022  


PATIMPUS.COM - Diera digitalisasi ini, banyak bermunculan media online yang perkembangannya sangat pesat. Namun hal ini membuat wartawan tidak kreatif atau hanya mengandalkan copy paste tanpa mengkonfirmasi narasumber.


"Rumus wartawan itu 5W-1H, sehingga berita yang disajikan lengkap. Wartawan harus mencari informasi tanpa copy paste," terang Rianto Agly SH, saat pembukaan Ujian Anggota PWI Sumut, Kamis (28/07) di Medan.


Sekretaris Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Sumut yang biasa dipanggil Anto Genk ini mengatakan, saking mudahnya membuat media online, lembaga pemerintahan pun turut serta mendirikan media online, padahal itu tidak dibenarkan.


"Lembaga pemerintahan jangan mendirikan media cetak atau online, sebab yang melakukan pekerjaan itu adalah kita-kita ini," ungkapnya.


Rianto Agly menambahkan, menjadi wartawan itu harus memiliki kemampuan dasar jurnalistik, makanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sangat dibutuhkan, termasuk baginseorang pimpinan redaksi.


"Menjadi wartawan profesional itu harus memiliki 3 bagian yang wajib dilakukan, yaitu UKW Muda sebagai reporter, Madya sebagai redaktur dan Utama sebagai Pimpinan redaksi atau penanggungjawab," ujar Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sumatera Utara (JMSI Sumut).


Sementara itu Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik SE, mengatakan, tahun ini antusias wartawan di Sumatera Utara untuk bergabung ke PWI Sumut sangat luar biasa. Menurutnya ada sekitar 150 wartawan dari berbagai daerah mendaftar untuk mengikuti Ujian Anggota Muda dan Biasa PWI Sumut.

  

“Siapa saja yang masuk di PWI di persilahkan. Namun diwajibkan minimal bisa membuat sebuah berita. Yang masuk anggota PWI tahun ini sangat antusias. Ada juga anggota yang naik status ke anggota biasa. Semoga di seleksi ini bisa lulus semuanya,” harapnya.


Ketua SPS Sumut ini menjelaskan, industri pers tidak bisa lepas dari digitalisasi. Dampak digitalisasi itu, perusahaan pers yang biasa berbentuk cetak mulai berkurang. Menurun sekitar 36,3 persen, sedangkan media online 37 persen.

 

"Agar tidak tergerus, maka pimpinan media harus mengikuti perubahan mulai saat ini," pungkasnya.


Sementara itu, Drs M Syahrir MIKom, mengatakan, wartawan harus bisa menulis dengan mengikuti UU Pers dan tidak copy paste berita wartawan lain.


"Jangan gunakan kecanggihan tekhnologi untuk mengcopypaste berita wartawan lain. Wartawan yang berkompeten itu adalah wartawan yang harusnya profesional," sebut Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Sumut ini. (don)


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.