Tampilkan postingan dengan label AKP Stepanus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKP Stepanus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 April 2021

KPK Tahan Terpisah Walikota Tj Balai dan AKP Stepanus

    Jumat, April 23, 2021  



PATIMPUS.COM - Dalam siaran Persnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah/Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai), 22 April 2021.


Untuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.


Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP & MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.


SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar. 


KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah/Janji yg dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yg harus menjunjung tinggi kejujuran & profesionalitas dlm menjalankan tugasnya.


Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.

Penyidik KPK AKP Stepanus Terima Suap Kasus Jual Beli Jabatan Pemko Tj Balai

    Jumat, April 23, 2021  



PATIMPUS.COM - Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Walikota Tanjung Balai Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 1,5 miliar terkait pengurusan perkara jual beli jabatan tahun 2019.


AKP Stepanus asal Polri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Walikota Tanjung Balai, Syahrial. Peristiwa ini mencoreng nama baik KPK. Seorang penyidik yang harusnya memberantas korupsi malah terungkap diduga menerima suap penanganan perkara.


Menyikapi itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan memperbaiki sistem. Menurutnya, harus ada perubahan dalam internal KPK.


"Jadi itu perlu ada perbaikan sistem, kami tak alergi perbaikan. Kami dukung perubahan. Perubahan adalah suatu keniscayaan. Kalau kita ingin baik, kita harus lakukan perubahan. Kalau kita ingin lebih sempurna maka kita harus sering lakukan perubahan," kata Firli saat konferensi pers, Kamis (22/4/2021).


"Untuk itu kami akan lakukan kajian untuk melakukan perbaikan apakah itu dari sistem rekrutmen apakah itu pembinaan kepegawaian, atau human capital atau SDM lain termasuk sarana prasarana," tambah dia.


Lebih lanjut, Firli mengatakan, pengawasan terhadap internal KPK sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh pegawai KPK tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas dan pimpinan KPK. Sehingga ia menyebut tiga unsur yang menjadi penentu baik buruknya KPK.


"Kami sampaikan juga bahwa saat ini pengawasan KPK bukan hanya KPK, tapi di dalamnya ada dewas, pimpinan KPK, pegawai KPK. 3 unsur ini menentukan baik buruknya KPK dan ingat, tak ada yang terjadi hari ini tanpa masa lalu dan masa depan ditentukan hari ini," tutup dia.


Dalam kasus ini, Stepanus dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.


Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai jadi tersangka. Sementara Syahrial masih menjalani pemeriksaan.


© 2023 patimpus.com.