Tampilkan postingan dengan label Abyadi Siregar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abyadi Siregar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Februari 2021

Abyadi : 79,5 Persen Pemda di Sumut Belum Patuhi Layanan Publik

    Rabu, Februari 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 79,5 persen atau sekitar 12 pemerintah daerah (Pemda) serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) belum mematuhi standar pelayanan publik kepada masyarakat. 


Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut sejak 2015 hingga 2019, tentang kepatuhan pemda dalam standar pelayanan publik.


"Dari 2015, kita melakukan survei terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik. Namun hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi. Ketujuh pemda ini berada di zona hijau," sebut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, saat diwawancarai ketika menghadiri Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Sumut - Dewan Pers, Rabu (24/2) di Medan, .


Menurut Abyadi, ketujuh pemda zona hijau (baik) tersebut adalah Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kabupaten Pakpakbharat. 


Sedangkan pemda yang masuk zona kuning (peringatan) adalah Tobasamosir, Tapanuli Utara, Tanjungbalai dan Tebingtinggi, dan pemda zona merah (buruk) adalah Simalungun, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pemkab Labuhanbatu, Karo dan Asahan.


Abyadi menuturkan, pihaknya akan melakukan usulan perbaikan standar pelayanan publik kepada 12 pemda tersebut. Sedangkan untuk ketujuh pemda yang memiliki kepatuhan tinggi, pihaknya akan memberikan reward (penghargaan).


"Kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. Semua pemda belum menerapkan standar layanan publik, sehingga berakibat merugikan masyarakat," pungkasnya.


Menurutnya setiap kepala daerah dan OPD-OPDnya wajib menyusun, menetapkan dan memublikasikan standar pelayanan publik dan melaksanakannya sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Abyadi menambahkan standar layanan publik ini adalah, jenis-jenis layanannya, dasar hukumnya, syarat-syaratnya, biaya-biaya, sarana dan fasilitas layanannya termasuk alurnya seperti ada toilet, ada loket dan sebagainya.


Terkait sanksi yang diberikan, Abyadi mengatakan, Ombudsman RI bukanlah lembaga penindakan, tetapi Ombudsman hanya sebagai pengingat. Mengingatkan pemda-pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan standar pelayanan publiknya. (don)


© 2023 patimpus.com.