Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2022

446.098 Warga Medan Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

    Rabu, Maret 30, 2022  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 446.098 jiwa warga Kota Medan belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Medan.

"Sedangkan yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 2.079.578 jiwa atau 82,34 persen. Kami menyarankan bagi yang ingin mendaftar silahkan melalui PANDAWA dan tidak melalui calo," sebut Supriyanto Syahputra, selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kantor Cabang Medan, Rabu (30/03/2022) Siang.

Dia menyampaikan, masyarakat tidak harus ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus administrasi, tetapk bisa mendaftar melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di 0811-8-165-165.

Melalui PANDAWA, lanjutnya, peserta bisa mendapatkan berbagai pelayanan yang biasanya didapat di Kantor Cabang seperti

Daftar Baru, Tambah Anggota Keluarga, Daftar Bayi Baru Lahir, Ubah Jenis Kepesertaan, Ubah Data Identitas, Ubah Data Golongan & Gaji, Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP), Penonaktifan Peserta Meninggal, Perbaikan Data Ganda dan Pengaktifan Kembali Kartu.

Sebelumnya, Sari Quratul Ainy selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan mengatakan, upaya yang dilaksanakan BPJS Kesehatan untuk menginformasikan tentang program JKN-KIS salah satunya adalah melalui media.

Menurutnya, media juga berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi-informasi secara akurat dan benar sehingga dapat menepis pemberitaan-pemberitaan yang tidak dapat dipertangung jawaban atau hoaks.

"Kami memberikan informasi terkini mengenai program JKN-KIS BPJS Kesehatan di antaranya Pandawa dan Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) dan bertukar pikiran,” ujar Sari Quratul Ainy.

Sementara Kabid Penagihan dan Keuangan Fauziah Anwar Nasution mengatakan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta mandiri atau segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang memiliki tunggakan untuk dapat pembayaran iuran secara bertahap.

Syarat dan pendaftaran program Rehab di antaranya, memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan maksimal 24 bulan. 

"Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN (Download di Google Playstore), maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan lunas dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk KC Medan, ada 800 lebih kepala keluarga (Medan, Binjai dan Langkat) yang mengikuti program Rehab ini. Dia berharap, peserta dengan iuran menunggak memanfaatkan program Rehab. 

"Di KC Medan ini, ada sekitar 28 persen peserta JKN KIS yang menunggak iuran. Manfaatkan program ini, solusi dan cara mudah bayar tunggakan," jelasnya.

Sedangjan Faisal Bukit selaku Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, mengatakan pihaknya memperkenalkan program rekrutmen PBPU di FKTP swasta (Robusta) yang dapat menyentuh langsung para peserta. 

"Robusta ini hanya ada di BPJS Kesehatan Cabang Medan dan tidak berbentuk aplikasi seperti Rehab dan Pandawa. (don)

Kamis, 28 Oktober 2021

BPJS Kesehatan Diberi Tugas Khusus Dalam Penanganan Covid-19

    Kamis, Oktober 28, 2021  


PATIMPUS.COM - BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2021. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai media yang ada di Indonesia secara virtual pada Kamis (28/10).

Selain kegiatan media workshop dan anugerah lomba karya jurnalistik BPJS Kesehatan, dilaksanakan juga webinar dengan tema Peran BPJS Kesehatan dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

Disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga berperan dan berkontribusi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 bahkan manajemen BPJS Kesehatan pun secara khusus menjadikan hal tersebut sebagai salah satu fokus utama BPJS Keseahatan di Tahun 2021.

“BPJS Kesehatan telah diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk memverifikasi administrasi klaim Covid-19 di Rumah Sakit walaupun pembiayaan untuk klaim Covid-19 menggunakan anggaran dari Kementrian Kesehatan,” jelas Ali Ghufron Mukti

Selain mendapatkan tugas khusus verifikasi klaim Covid-19, dalam penanganan Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan juga berkontribusi pada pengembangan aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan untuk registrasi faskes pemberi layanan vaksinasi dan Pencatatan pelayanan Vaksinasi di Faskes dan ikut pemberikan penjaminan pelayanan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) Covid-19 bagi Peserta JKN.

Pada kegiatan webinar tersebut juga hadir Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi sebagai salah satu narasumber

Dalam paparannya Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sampai dengan 27 Oktober 2021 total kumulatif vaksinasi dosis 1 dan 2 yang sudah dilaksanakan mencapai 186,2 juta dengan rincian 115 ,8 juta dosin 1 dan 70,4 juta dosis 2

“Pencapaian vaksinasi ini tidak lepas dari kontribusi BPJS Kesehatan dalam menyediakan aplikasi P-Care Vaksinasi untuk memudahkan pemberian dan pencataan pelaksanaan vaksinasi,” terang Siti Nadia Tarmidzi

Ditambahkan Siti Nadia Tarmidzi walaupun capaian vaksinasi sudah cukup banyak dan kasus yang semakin rendah Indonesia tidak boleh lengah karena banyak negara lain yang mengalami kenaikan kasus signifikan meskipun tingkat vaksinasi tinggi.

Diakhir paparan Siti Nadia Tarmidzi mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan dan Pemerintah berharap dengan dukungan teknologi digital seperti aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu kunci penanganan pandemi di Indonesia. (don)

Kamis, 21 Oktober 2021

BPJS Kesehatan Ajak Swasta Bantu Bayar Tunggakan Iuran Peserta Yang Menunggak

    Kamis, Oktober 21, 2021  


PATIMPUS.COM - BPJS Kesehatan mengajak pihak swasta untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN-KIS, dan juga membantu peserta yang menunggak iuran. Tujuannya tidak lain, agar masyarakat bisa aktif kembali mengakses layanan kesehatan.


Sebab pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan saja, tetapi juga aspek ekonomi. Akibatnya, banyak peserta JKN-KIS khususnya Kelas III yang menunggak iuran karena tidak mampu lagi membayar.


Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, dr Mahlil Ruby mengatakan, dukungan pihak swasta kepada pemerintah sangat dibutuhkan khususnya dalam membantu persoalan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Terlebih, kondisi saat ini tengah dilanda pandemi dimana banyak peserta JKN-KIS khususnya Kelas III yang menunggak iuran karena tidak mampu lagi membayar.


Mahlil menuturkan, dukungan swasta dimaksud dalam ini yaitu memberikan donasi bagi masyarakat yang belum terdaftar sehingga menjadi peserta JKN-KIS Kelas III. Sedangkan bagi peserta mandiri Kelas III yang menunggak iuran, dibantu dibayarkan tunggakan iurannya. 


"Peran swasta, badan usaha, pelaku usaha hingga pihak-pihak yang mampu secara ekonomi menjadi salah satu inovasi kedepannya membantu mengatasi persoalan tersebut. Dengan kata lain, kolaborasi antara yang mampu membantu yang kurang mampu," ungkap Mahlil dalam kegiatan penyaluran donasi secara simbolis oleh PT Royal Prima di RSU Royal Prima, Medan, Kamis (21/10/2021).


Disebutkan Mahlil, donasi tersebut sifatnya tidak memaksa. Artinya, donasi itu benar-benar tulus diberikan pihak swasta termasuk rumah sakit. 


"Kami tidak hanya mendorong donasi itu kepada rumah sakit saja, karena khawatir terjadi konflik interest. Seolah-olah kami mendorong rumah sakit untuk memberikan donasi, karena kalau tidak mau maka akan memutuskan kontrak kerjasama. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Jadi, kalau rumah sakit mau memberikan donasi maka secara ikhlas. Lain halnya kepada pelaku usaha, kami memang mendorong mereka untuk memberikan donasi tersebut," sebutnya.


Mahlil menjelaskan, bagi pihak swasta yang ingin memberikan donasi, ada beberapa pilihan metode. Pertama, pihak swasta memberikan data masyarakat yang akan dibantu kepesertaan baru dan membayar tunggakan iuran. Kedua, pihak swasta memberikan memberikan langsung dana donasi dan selanjutnya BPJS Kesehatan yang memilih pesertanya. Terakhir, bisa juga pihak swasta memberikan sebagian data masyarakat yang akan dibantu kepesertaannya dan sisanya BPJS Kesehatan yang memilih.


Lebih jauh dia mengatakan, secara nasional saat ini ada sekitar 33 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dari jumlah tersebut, yang menunggak sekitar 17 juta lebih. Artinya, ada sekitar 58 persen peserta PBPU yang tidak aktif dan 42 persen lagi peserta yang aktif.


Ia melanjutkan, dari jumlah peserta yang menunggak tersebut, sekitar 70 persen menunggak iuran di atas 12 bulan lebih. Maka dari itu, peran swasta untuk membantu melalui donasi betul-betul diharapkan. Disisi lain, pihaknya membuat kebijakan bagi peserta yang menunggak iuran dapat mencicil tunggakannya. Setelah lunas, maka kepesertaannya bisa aktif kembali. "Di Sumut ada sekitar 2 juta peserta PBPU. Dari jumlah ini, peserta yang tidak aktif (menunggak iuran) sekitar 60 persen. Begitu juga di Medan, ada 500 peserta PBPU tapi yang aktif hanya 40 persen," beber Mahlil didampingi Kepala Deputi Aceh dan Sumut BPJS Kesehatan, Mariamah, Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan dr Sari Quratulainy.


Menurut dia, pihaknya tidak bisa lagi mengharapkan sepenuhnya dari masyarakat yang menjadi peserta untuk membayar iuran. Karena, di Indonesia hingga saat ini sekitar 60 persen masih banyak penduduk yang bekerja secara informal. Artinya, penghasilan dari pekerjaan masyarakat tidak menentu. "Kita sulit menentukan kapan harus membayar iuran. Misalnya, bulan ini mampu membayar iuran. Namun, bulan depan belum tentu karena ada kebutuhan masyarakat yang mendesak sehingga terpaksa harus menunggak iuran.

Apalagi, ada masyarakat yang menunggak iuran sampai 24 bulan maka sangat tidak memungkinkan lagi untuk membayar tunggakan iuran tersebut," paparnya.


Untuk itu, Mahlil menambahkan, diharapkan peran Pemko Medan mendorong sistem donasi tersebut ke pihak swasta baik itu rumah sakit, badan usaha atau pelaku usaha yang mampu secara ekonomi. "Diharapkan juga donasi ini dapat dicontoh oleh rumah sakit swasta lain atau badan usaha khususnya di Kota Medan. Kehadiran swasta menjadi alternatif untuk menjadikan Medan UHC (Universal health Coverage), yaitu menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan," pungkasnya.


Kepala Deputi Aceh dan Sumut BPJS Kesehatan, dr Mariamah mengatakan, jumlah pihak yang ikut program donasi tersebut di Sumut sebanyak 25 badan usaha. Sedangkan di Medan sebanyak 17 badan usaha. "Jumlah pesertanya, di Sumut lebih kurang 3.500 peserta dan Medan 3.141 peserta," ujar Mariamah.


Sementara, perwakilan PT Royal Prima dr Suhartina Darmadi mengatakan, ada 2.429 peserta JKN-KIS yang dibantu, dengan rincian 1.000 untuk peserta baru dan 1.429 peserta Kelas III yang menunggak. "Donasi ini bertujuan agar masyarakat Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa aktif kembali kepesertaannya. Selain itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar maka bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya. (*)

Kamis, 14 Oktober 2021

Tantangan Perluasan Digitalisasi Layanan Kesehatan Program JKN-KIS

    Kamis, Oktober 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Kondisi pandemi Covid-19 menuntut seluruh aspek kehidupan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang terjadi, termasuk dalam aspek pelayanan kesehatan.   Pemanfaatan digitalisasi dalam layanan kesehatanpun tidak dapat dielakkan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan Tahun 2021, Kamis (14/10).

“BPJS Kesehatan juga senantiasa mendorong penerapan digitalisasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan diantaranya ketersediaan akses jaringan komunikasi data, sarana dan prasarana dan tentu bagaimana efektivitas dan mutu atas layanan yang diberikan. Untuk itu sangat diperlukan kolaborasi antara semua pihak untuk menjawab tantangan tersebut,” kata Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, layanan digital yang diterapkan tentu akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas biaya karena proses bisnisnya menjadi lebih sederhana. BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN-KIS. 

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengungkapkan, berbagai terobosan layanan kesehatan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan diharapkan dapat berdampak pada kualitas layanan, penguatan sarana dan prasarana, serta perubahan budaya dan perilaku masyarakat di era digitalisasi.

“Pandemi Covid-19 mendorong kita untuk berbenah dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi bukan barang baru namun merupakan keharusan. Namun tantangannya bukan hanya pada sisi infrastruktur, tetapi juga menyentuh perubahan perilaku dan budaya untuk menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Sehebat apapun yang dibangun tanpa peran aktif dan perubahan budaya individu tidak akan terwujud,” kata Yurianto.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keynote speech mengatakan, tantangan digitalisasi layanan harus didukung oleh kualitas pengelolaan data. Validasi data yang dibentuk bagi pengelola layanan digital harus bisa dipertanggungjawabkan serta berkualitas.

“Dengan begitu manfaat dari digitalisasi layanan diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kualitas layanan. Lebih jauh, dengan kualitas data yang mumpuni akan membentuk Big Data yang berkualitas dan membantu Pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan ke depannya,” kata Muhadjir.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh fasilitas kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, serta asosiasi profesi secara daring ini, Direktur Mutu dan Akreditasi Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Kalsum Komaryani, menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan menjawab tantangan digitalisasi bidang kesehatan di Indonesia.  Menurut Kalsum, pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 

“Isu ketahanan kesehatan di masa pandemi Covid 19 memang salah satu fokus Kementerian Kesehatan saat ini. Digitalisasi menjadi peluang untuk memutus rantai penularan virus, dari sisi pembiayaan juga lebih efektif. Ketersediaan regulasi salah satu tantangan dalam implementasi digitalisasi layanan kesehatan,” kata Kalsum. 

Dalam kesempatan yang sama Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyebut Pemerintah terus berupaya menghadirkan infrastruktur jaringan sampai ke pelosok wilayah Indonesia. Pemerintah kini tidak hanya bisa menunggu perusahaaan operator, namun juga berinisiatif dan telah menganggarkan pembangunan jaringan internet (signal 4G) seluruh desa di Indonesia. Targetnya akhir tahun 2022 seluruh desa di Indonesia sudah dapat mengakses signal 4G.

“Diharapkan upaya tersebut juga akan mengakomodir kebutuhan  jaringan internet seluruh fasilitas kesehatan. Kominfo bekerja keras menuntaskan isu infrastruktur ini. Namun kami mengimbau, bahwa pimpinan fasilitas kesehatan juga mulai membangun kultur digitalisasi ini di wilayahnya,” kata Ismail. 

BPJS Kesehatan sendiri, terus melakukan upaya perbaikan layanan melalui digitalisasi layanan kesehatan antara lain dengan mengurangi antrean pelayanan melalui pemanfaatan face recognition dan teknologi artificial intelligence, antrean elektronik yang terkoneksi dengan aplikasi Mobile JKN, display informasi ketersediaan tempat tidur, display informasi jadwal operasi di rumah sakit dan yang terbaru adalah simplifikasi rujukan pelayanan hemodialisa serta thalasemia di rumah sakit. Dari sisi administrasi klaim, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan e-Claim Primer, Virtual Claim (V-Claim), Verifikasi Digital (Vidi), dan Digitalisasi Audit Klaim (Defrada).

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan paling berkomitmen dalam terhadap mutu pelayanan bagi peserta JKN-KIS, sebagai berikut :

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

a.    Kategori Puskesmas : 
1.    Puskesmas Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur
2.    Puskesmas Temon I, Kabupaten Kulon Progo
3.    Puskesmas Plaju, Kota Palembang
b.    Kategori Klinik Pratama : 
1.    Klinik Citra Medika 2, Kota Medan
2.    Klinik Mercubaktijaya, Kota Padang
3.    Klinik Amalia, Kabupaten Muara Enim
c.    Kategori Dokter Praktik Perorangan : 
1.    Dr. Mutiara Dian Puspita Rini, Kabupaten Kudus
2.    Dr. Wiyogo, Kota Medan
3.    Dr. Fauzul Wildan Suaidi, Kota Batu
d.    Kategori Dokter Gigi : 
1.    Drg. Suhodo, Kabupaten Temanggung
2.    Drg. Anjar Ariansyah Sejati, Kota Jayapura
3.    Drg. Juniati Bandaso, Kabupaten Toraja
e.    Kategori RS D Pratama : 
1.    RSP Gerbang Sehat Mahalu, Kabupaten Mahakam Ulu
2.    RSUD Pratama Reda Bolo – Kabupaten Sumba Baray Daya
3.    RS D Pratama Kabupaten Nias Utara, Kabutapen Nias Utara

Rumah Sakit :
a.    Kategori RS Tipe A : 
1.    RSU Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto, DKI Jakarta
2.    RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung
3.    RS Jiwa Tampan, Pekanbaru
b.    Kategori RS Tipe B :
1.    RSUD Kabupaten Jombang, Jawa Timur
2.    RSUD Budhi Asih, DKI Jakarta
3.    RSUD Dr. Rubini Mempawah,  Kalimantan Barat
c.    Kategori RS Tipe C : 
1.    RSU Pamanukan Medical Center, Jawa Barat
2.    RSU Islam Kustati, Jawa Tengah
3.    RSUD Dr. Rubini Mempawah, Kalimantan Barat
d.    Kategori RS Tipe D : 
1.    RS Islam Aisyiyah Nganjuk, Jawa Timur
2.    RS PKU Muhammadiyah Sragen, Jawa Tengah
3.    RSU Permata Blora, Jawa Tengah
e.    Kategori Khusus 
1.    Kategori Presentasi Terbaik – RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung
2.    Kategori Kerjasama Terbaru – RS Provita Jayapura
****
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan       
BPJS Kesehatan Kantor Pusat           
BPJS Kesehatan Care Center 165   
Website :www.bpjs-kesehatan.go.id

Jumat, 09 Juli 2021

BPJS Kesehatan Raih WTM Ketujuh Secara Beruntun

    Jumat, Juli 09, 2021  



PATIMPUS.COM - Berkat kinerja yang baik, BPJS Kesehatan kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik. Raihan ini disandang secara berturut-turut sejak dimplementasikannya Program JKN-KIS.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa ini merupakan predikat ketujuh yang diraih secara berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014, dan predikat ke-29 sejak PT Askes (Persero). 


Hal ini menandakan bahwa posisi keuangan BPJS Kesehatan per tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Adapun akuntan publik yang melakukan audit adalah Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Global Network Limited.


“Predikat WTM ini sejarahnya panjang. Mulai dari PT Askes kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, laporan keuangan kita selalu WTM. Sebagai badan hukum publik, pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan rutin harus kita kedepankan,” ujar Ghufron, dalam siaran persnya Jumat (9/7/2021).


Kabar gembira lainnya, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di tahun 2020 juga dilaporkan membaik. Hal ini tercermin dari aset neto yang mengalami perbaikan signifikan menjadi minus Rp5,69 triliun, menurun tajam dari tahun 2019 sebesar minus Rp50,99 triliun.


Membaiknya kondisi keuangan Program JKN-KIS di 2020 tidak terlepas dari dampak penyesuaian iuran sesuai dengan amanah Perpres 64 tahun 2020. BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk penyehatan DJS dan memastikan bahwa DJS digunakan dengan benar. Artinya digunakan sesuai kebutuhan medis dan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta.


Selain itu, dampak positif dari membaiknya kondisi keuangan DJS ini juga adalah tidak terdapat klaim gagal bayar dan tercatat surplus pada arus kas sebesar Rp18,74 triliun pada 31 Desember 2020. Dengan demikian diharapkan tidak ada kekhawatiran dari faskes untuk tetap memberikan layanan yang optimal bagi peserta JKN-KIS.


“Meskipun kondisi keuangan DJS semakin membaik, tapi ingat bahwa ini belum bisa dikategorikan sehat, dan kewajiban BPJS Kesehatan masih besar. Saat ini BPJS Kesehatan, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait masih harus bekerja keras untuk mencapai batas minimal aset neto adalah 1,5 bulan klaim,” ujar Ghufron.


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2015 Pasal 37 ayat (1), kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih dengan ketentuan : pertama, paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan. 


Selain capaian WTM, sepanjang 2020, BPJS Kesehatan berhasil memenuhi target-target Annual Management Contract (AMC) dengan total capaian 105,68% dari target capaian 100% yang harus diraih. Sementara, penilaian penerapan tata kelola yang baik tahun buku 2020 yang dilaksanakan oleh asesor independen menunjukkan BPJS Kesehatan termasuk dalam predikat “sangat baik” dengan skor 90,56.


Kinerja BPJS Kesehatan sepanjang 2020 juga tercermin dari sejumlah indikator berikut ini. Dari aspek kepesertaan, per 31 Desember 2020 jumlah peserta mencapai 222,4 juta jiwa atau sekitar 82,33% dari total populasi Indonesia. Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.043 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, klinik pratama, dokter prakter perorangan, dll), 2.507 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit) dan 4.701 Fasilitas Kesehatan Penunjang (apotek, laboratorium, dll).


Selanjutnya, tingkat kepuasan peserta juga telah diukur melalui survei kepuasan peserta dan badan usaha yang diselenggarakan oleh konsultan independen. Berdasarkan hasil survei diperoleh indeks tingkat kepuasan peserta tahun 2020 sebesar 81,5%, meningkat dari tahun 2019 sebesar 80,1%. Artinya 8 dari 10 peserta merasa puas terhadap layanan BPJS Kesehatan. Demikian pula indeks tingkat kepuasan faskes tahun 2020 meningkat menjadi 81,4% dari 79,1% pada 2019. 


Dari sisi pendapatan iuran, realisasi sampai 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp139,85 triliun. Pendapatan iuran di 2020 terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya di 2019, pendapatan iuran hanya sebesar Rp111,75 triliun.  Sementara realisasi pembiayaan jaminan kesehatan hingga akhir 2020 sebesar Rp95,51 triliun, lebih rendah dari 2019 yaitu Rp108,46 triliun. 


Program JKN-KIS saat ini juga telah menjadi top of mind pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Ini terlihat dari jumlah kunjungan peserta ke faskes yang terus meningkat. Sejak pertama kali beroperasi tahun 2014 hingga 2020, pemanfaatan  JKN-KIS sudah digunakan lebih dari 1,3 milyar kali. Pada 2014, jumlah kunjungan baru mencapai 92,3 juta kunjungan, lalu terus naik dan meningkat tajam di 2019 sebanyak 276,1 juta kunjungan sakit, kemudian turun di 2020. Sepanjang 2020 ada sebanyak 224,7 juta kunjungan sakit di faskes, atau 615,616 kunjungan per hari kalender. 


Namun demikian, menurut Ghufron, fenomena menurunnya utilitas JKN-KIS bersifat temporer, sehingga harus tetap diwaspadai. Kelak pada saat pandemi berakhir, bisa dipastikan kunjungan peserta ke faskes akan kembali normal. Mereka yang menunda berobat ke faskes karena takut tertular Covid-19 akan kembali beraktivitas normal setelah pandemi ini berakhir. Bisa jadi jumlah kunjungan dan layanan justru akan meningkat, dan beban pembiayaan jauh lebih besar. Oleh karena itu, keuangan DJS tetap harus dikelola dengan baik.


Walaupun jumlah pemanfaatan di 2020 menurun dan merupakan imbas dari pandemi Covid-19, ada 8 jenis penyakit yang paling banyak menyerap DJS sebesar Rp17,8 triliun. Penyakit jantung masih menempati urutan pertama dengan 11,5 juta kasus, menyerap anggaran Rp8,2 triliun lebih. Disusul penyakit kanker sebanyak 2,2 juta kasus dengan biaya Rp3,1 triliun.  Penyakit stroke sebanyak 1,7 juta kasus dengan biaya Rp2,1 triliun. 


Di posisi keempat ada penyakit gagal ginjal sebanyak 1,6 juta kasus dengan pembiayaan Rp1,9 triliun. Kemudian Thalasemia sebanyak 234.888 kasus dengan pembiayaan Rp524,1 milyar. Hemophilia sebanyak 74.651 kasus dengan pembiayaan Rp443,2 milyar. Leukimia dengan jumlah kasus 127.731 dengan pembiayaan Rp355,1 milyar. Terakhir ada Cirrhosis Hepatis sebanyak 156.764 kasus menyerap anggaran sebesar Rp243,5 milyar. 


“Penyakit katastropik seperti penyakit jantung itu bisa dicegah melalui penerapan pola hidup sehat. Kami berharap faskes kian aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk membudayakan pola hidup sehat, termasuk disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19. BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan berbagai program dan aktivitas promosi kesehatan yang bekerja sama dengan faskes, berbasis teknologi digital," kata Ghufron.


Rabu, 16 Juni 2021

Antisipasi Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Perluas Tagihan Autodebit

    Rabu, Juni 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumut-Aceh, Mariamah mengakui bahwasanya saat ini sekitar 25 persen peserta mandiri atau Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) di Provinsi Sumut menunggak iuran JKN-KIS.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya kini mulai melakukan perluasan terhadap metode tagihan iuran autodebit kepada peserta tersebut, pada sejumlah kanal E-Wallet yang tersedia.

"Kenapa kita menyajikan autodebit ini, karena bahwa segmen BPJS PBPU, secara kolektibilitasnya masih rendah. Sumut sendiri baru 75 persen, artinya masih ada 25 persen peserta mandiri yang belum membayar (menunggak)," ungkapnya, Rabu (16/6/2021).

Menurut Mariamah, penyebab dari tunggakan yang terjadi itu, umumnya dilatarbelakangi oleh 2 hal. Pertama adalah kesadaran membayar yang hanya dilakukan ketika sakit, padahal secara ekonomi mampu. Kemudian yang kedua, karena memang murni ketidakmampuan dalam membayar.

"Alasannya macam-macam, mulai dari lupa hingga susah membayarnya. Lalu kalau yang tidak mampu seharusnya tinggal mendaftar ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke dalam PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)," jelasnya.

Mariamah menerangkan, metode iuran autodebit ini sendiri sebetulnya sejak 2018 pihaknya memang sudah mulai mengharuskan. Tapi dia mengakui, progresnya belum sesuai yang diharapkan, makanya dalam melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan memakai rekening bank.

"Sekarang autodebit diperluas lagi, biasa melalui kredit card, wallet, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dari bank saja," terangnya.

Mariamah membeberkan, hingga saat ini, dari data yang mereka miliki sekitar 63 persen peserta sudah teregistrasi dalam iuran autodebit untuk Sumut dan Aceh. Adapun nominal tunggakan yang ada, Mariamah menuturkan, secara akumulasi mulai dari 2014 hingga per 3 Mei 2021 mencapai sebesar Rp941 miliar.

"Dengan autodebit ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran membayar dari peserta mandiri sampai 100 persen. Karena untuk segmen Pekerjaan Penerima Upah (PPU) sudah 90 persen," pungkasnya.

Sementara itu, Staf Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Maulana Iqbal menambahkan, metode autodebit ini sifatnya adalah wajib bagi peserta. Makanya secara berkelanjutan, peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran malalui fitur yang tersedia di aplikasi mobile JKN.

Maulana, menyatakan, BPJS Kesehatan telah menjamin keamanan akun, karena autodebit ini memiliki OTP (one time pasword) yang terkoneksi ke nomor terdaftar. Untuk penarikan iuran dapat berlangsung 2 kali dalam sebulan yakni pada tanggal 5 dan 20, sesuai nominal iuran yang diharuskan.

"Tapi masalahnya jumlah saldonya ini. Makanya kita koordinasi dengan bank. Karena kalau saldo tidak cukup maka sistem gagal mendebetnya," tandasnya. (don)

Selasa, 25 Mei 2021

BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online

    Selasa, Mei 25, 2021  



PATIMPUS.COM - Direktur Utama dan jajaran direksi BPJS Kesehatan merespon cepat terkait dugaan bocornya data dan dijual di forum peretas secara online oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Direktur  Utama  BPJS  Kesehatan,  Ali  Ghufron  Mukti, dalam rilisnya yang diterima wartawan Selasa (25/5/2021) mengatakan bahwa saat ini BPJS  Kesehatan telah bergerak melakukan  penindaklanjutan  masalah tersebut.   

Ghufron  menjelaskan,  BPJS  Kesehatan  telah  berkoordinasi  dengan  pihak-pihak  terkait,  yakni  Kementerian Komunikasi  dan  Informatika  (Kemenkominfo),  Badan  Siber  dan  Sandi  Negara  (BSSN),  Cybercrime  Mabes  Polri, Pusat  Pertahanan  Siber  Kementerian  Pertahanan,  Kementerian  Koordinator  Bidang  Politik,  Hukum,  dan Keamanan  (Kemenko  Polhukam),  Kementerian  Koordinator  Bidang  Pembangunan  Manusia  dan  Kebudayaan (Kemenko  PMK),  serta  pihak  lainnya  dalam  rangka  memastikan  kebenaran  berita  tersebut,  serta  mengambil langkah-langkah  yang  diperlukan. 

Di  samping  itu,  BPJS  Kesehatan  juga  telah  mengambil  langkah  hukum  dengan  melaporkan  kasus  ini  kepada Bareskrim  Polri  mengingat  adanya  dugaan  pelanggaran  hukum  yang  dilakukan  oleh  pihak  yang  tidak bertanggung  jawab  yang merugikan  BPJS  Kesehatan.   

"Selama  ini  kami  telah  melakukan  upaya  maksimal  untuk  melindungi  data  peserta  melalui  penerapan  tata  kelola teknologi  informasi  dan  tata  kelola  data  sesuai  ketentuan  dan  standar  serta  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.  Untuk  memastikan  keamanan  data,  kami  melakukan  kerja  sama  strategis  dengan  BSSN  dan lembaga/pihak  profesional,  serta  mengembangkan  dan  mengimplementasikan  sistem  keamanan  data  yang sesuai  dengan  standar  ISO  27001  (certified),  Control  Objectives  for  Information  Technologies  (COBIT)  serta mengoperasionalkan  Security  Operation  Center  (SOC)  yang  bekerja 24 jam  7  hari,"  jelas  Ghufron.   Ghufron  menjelaskan,  sistem  keamanan  teknologi  informasi  di  BPJS  Kesehatan  telah  berlapis-lapis.  

Ghufron  pun menuturkan  bahwa  walaupun  BPJS  Kesehatan  sudah  melakukan  sistem  pengamanan  sesuai  standar  yang berlaku,  namun  masih  dimungkinkan  terjadinya  peretasan,  mengingat  sangat  dinamisnya  dunia  peretasan.  Ia juga menyebut  bahwa  peristiwa  peretasan  dialami  oleh  banyak  lembaga  baik  di  dalam  maupun luar  negeri.   

"Selain  melakukan  investigasi  dan  penelusuran  jejak  digital,  saat  ini  kami  juga  sedang  melakukan  mitigasi terhadap  hal-  hal  yang  mengganggu     keamanan  data  dalam  proses  pelayanan  dan  administrasi .  Kami  juga sedang  melakukan  penguatan  sistem  keamanan  TI  terhadap  potensi  gangguan  keamanan  data,  antara  lain   meningkatkan  proteksi  dan  ketahanan sistem,"  kata  Ghufron.   

"BPJS  Kesehatan  terus  berupaya  maksimal  agar  data  pribadi  dan  data  lainnya  tetap  terlindungi.  Di  samping  itu, kami  juga  memastikan  pelayanan  kepada  peserta  baik  di  fasilitas  kesehatan  maupun  untuk  proses  administrasi lainnya tetap berjalan,"  ujar Ghufron.  

 Ia  pun  menegaskan  bahwa  BPJS  Kesehatan  tidak  pernah  memberikan  data  pribadi  kepada  pihak-pihak  yang tidak  bertanggung  jawab.  Apabila  ada  permintaan  data  pribadi  yang  mengatasnamakan  BPJS  Kesehatan  atau mengaitkan  dengan  BPJS  Kesehatan  maka  diharapkan  masyarakat  dapat  mengkonfirmasi  ke  layanan  resmi BPJS  Kesehatan  yaitu  Care Center 1500400  atau Kantor  Cabang BPJS  Kesehatan. 

Sementara  itu,  Kabid  Jaminan  Keamanan  Pusat  Pertahanan  Siber  Kementerian  Pertahanan  (Kemhan),  Kolonel Sus  Trisatya  Wicaksono  mengatakan  bahwa  langkah  BPJS  Kesehatan  melaporkan  kasus  penawaran  data  di forum  online  ini  kepada pihak  yang  berwenang  begitu isu ini  muncul, sudah tepat.

 “Kemhan  sangat  berkepentingan  dengan  permasalahan  tersebut  sehubungan  adanya  kerja  sama  operasional antara  Kemhan  dengan  BPJS  Kesehatan  terkait  data  anggota  Kemhan/TNI  yang  terdaftar  di  BPJS  Kesehatan.

BPJS  Kesehatan  dan  kementerian/lembaga  terkait  akan  bersama-sama  menyelesaikan  permasalahan  ini secepatnya,”  ujarnya. 

Hal  senada  juga  disampaikan  oleh  pihak  Telkom  Sigma.  Ia  menuturkan  akan  membantu  menangani  kasus penawaran  data di  forum  online  sesuai  dengan  otoritasnya. 

“Kami  siap  membantu  upaya  BPJS  Kesehatan  dan  pihak-pihak  yang  berwenang  lainnya  dalam  melakukan penanganan  terhadap  kasus  penawaran  data  di  forum  online  ini,  sesuai  dengan  kapasitas  kami,”  tambah  SVP Telkom  Sigma,  Imam  Sukmana. 

Ketua  Dewan  Pengawas  BPJS  Kesehatan,  Achmad  Yurianto  mengatakan  bahwa  pihaknya  telah  meminta  Direksi BPJS  Kesehatan  untuk  melakukan  penelusuran  mendalam  atas  kebenaran  berita  dimaksud  dan  segera melakukan  klarifikasi  secara  transparan  atas  kondisi  yang  terjadi  serta  menindaklanjuti  secara  hukum  jika terdapat  bukti-bukti  adanya  kebocoran data peserta. 

Di  samping  itu,  pihaknya  juga  meminta  Direksi  BPJS  Kesehatan  segera  menyiapkan  rencana  kontijensi  dengan pendèkatan  business  continuity  management  guna  meminimalisir  dampak  yang  terjadi  dan  memulihkan keamanan  data  peserta  serta  melakukan  langkah-langkah  mitigasi  risiko  atas  potensi  risiko  lanjutan  yang  dapat timbul.    

“Kami  meminta  masyarakat  untuk  tetap  yakin  dan  percaya  bahwa  BPJS  Kesehatan  akan  tetap  memberikan layanan  yang sebaik-baiknya  bagi  seluruh  peserta.  Tidak  perlu  ada  keraguan  peserta  dalam  penggunaan  layanan kesehatan  yang  telah  dijamin melalui  program  jaminan  kesehatan nasional,”  ucapnya.  (don)

Minggu, 23 Mei 2021

Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor dan Dijual di Forum Peretas, Ini Kata Kominfo

    Minggu, Mei 23, 2021  


PATIMPUS.COM - Diduga data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor dan dijual ke Raid Forums.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum dapat memastikan sumber 279 juta data penduduk Indonesia dijual di forum peretas tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.

"Kementerian Kominfo sedang melakukan pendalaman atas dugaan kebocoran data tersebut," ujar Dedy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/5/2021).

Dedy enggan berkomentar langkah apa yang dilakukan oleh Kominfo dalam mengungkap insiden kebocoran data itu. Selain itu, dia juga enggan berkomentar siapa pemilik data tersebut.



Sebelumnya, 279 data penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum peretas Raid Forum pada 12 Mei 2021.

Belum diketahui secara pasti dari mana data itu berasal dan bagaimana data itu diperoleh.

Data yang diunggah oleh akun bernama kotz itu berisi beberapa informasi, seperti KTP, alamat, nama, hingga foto pribadi. Akun itu juga memberikan 1 juta data sampel secara gratis untuk diuji dari 279 juta data yang tersedia.

Pemilik data menjual 279 juta data ini dengan harga 0,15 bitcoin atau setara Rp87 juta.

Salah satu akun @Br__AM menyampaikan data itu milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan. Informasi itu diperoleh dari komunikasinya dengan akun bernama KAZALA MORO.

"Source BPJS Kesehatan and they sell it for 0.15 BTC around 6K usd," kicau @Br__AM.

Kebocoran data bukan kali ini saja terjadi, 180 juta data penduduk Indonesia juga dijual di forum itu pada 27 November 2020. Data itu diketahui berkaitan dengan data pemilih pada Pemilu tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan qbal Anas Ma'ruf menegaskan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah data yang bocor tersebut berasal dari BPJS Kesehatan atau bukan.

"Kami sudah mengerahkan tim khusus untuk sesegera mungkin melacak dan menemukan sumbernya," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/5/2021).

Namun Iqbal menegaskan bahwa BPJS Kesehatan konsisten memastikan keamanan data peserta BPJS Kesehatan dilindungi sebaik-baiknya.

Dengan big data kompleks yang tersimpan di server BPJS, pihaknya mengklaim memiliki sistem pengamanan data yang ketat dan berlapis sebagai upaya menjamin kerahasiaan data tersebut, termasuk di dalamnya data peserta JKN-KIS.

© 2023 patimpus.com.