Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Agustus 2021

KPK : Walikota Tj Balai Terima Rp 200 Juta Dari Sekda Yusmada

    Jumat, Agustus 27, 2021  


PATIMPUS.COM - Walikota Tanjungbalai M Syahrial diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Sekda Tanjungbalai Yusmada.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dlaam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/8/2021) mengatakan, kasus suap ini terkait jual beli jabatan. Yusmada menyuap Syahrial untuk bisa menempati posisi sebagai Sekda Tanjungbalai.

Berawal pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan tinggi pimpinan pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Saat itu, Yusmada masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Ia ikut dalam seleksi terbuka tersebut.

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan orang kepercayaan Syahrial bernama Sajali Lubis pada Juli 2019 di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu, Yusmada menyampaikan kepada Sajali ingin memberikan uang Rp 200 juta kepada Syahrial agar dapat terpilih menjadi Sekda. Sajali kemudian menyampaikan hal itu ke Syahrial dan disetujui.

Hasilnya, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial

"Atas terpilihnya YM (Yusmada) sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA (Syahrial) kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta," kata Karyoto.

Atas permintaan tersebut, Yusmada langsung menyiapkannya dengan melakukan penarikan tunai Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai. Uang itu langsung diberikan kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yusmada dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menelusuri perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.

"Saat ini kita belum sampai ke sana (menduga pergantian posisi Yusmada juga ada suap), kita enggak bisa berandai-andai, asumsi tidak boleh andai kata ada pengembangan yang lain dari hasil penggeledahan kemarin ada apa, kalau yang kaya gini memang catatannya minim. Tapi yang jelas siapa pun yang nanti terlibat di perkara ini, kalau mungkin berkembang nanti kita lihat saksi-saksi alat bukti atau ada informasi," kata dia.

Untuk Syahrial, ini kali kedua dia dijerat tersangka oleh KPK. Ia sudah dijerat sebagai tersangka terkait suap kepada penyidik KPK.

Dalam perkara pertama, Syahrial diduga menyuap eks penyidik KPK Robin Rp 1,69 miliar. Suap itu agar kasus jual beli jabatan ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh KPK.

Robin sudah dipecat dari KPK. Sementara Syahrial sedang menjalani sidang terkait suap penyidik KPK itu.


Selasa, 17 Agustus 2021

134 Ribu Narapidana Dapat Kado HUT RI 76, Yang Bebas 2491

    Selasa, Agustus 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh para narapidana. Pasalnya itu adalah hari mereka mendapatkan bonus dari pemerintah.

Sebanyak 134.430 warga binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di HUT Kemerdekaan RI Ke 76.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tiap narapidana menerima besaran remisi yang bervariasi. Sebanyak 2.491 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II; lalu ada 131.939 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Syarat itu sesuai aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Reynhard menambahkan pemberian remisi umum ini berkontribusi pada penghematan pengeluaran negara yakni dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar. 

"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ucap Reynhard.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut remisi diberikan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial. Melalui proses tersebut, Yasonna meyakini hal itu dapat dijadikan sebagai modal bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat," ungkap Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mendukung upaya pemindahan sebanyak 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan. Pemindahan dipandangnya sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Kemenkumham dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

"Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun," kata Yasonna.

Yasonna menyebut Kemenkumham juga telah menyiapkan rencana Groundbreaking terkait Pembangunan Lapas baru di Nusakambangan. Hal ini sebagai upaya menjawab permasalahan akan meningkatnya kapasitas lapas yang sudah mencapai mencapai 103%, 

"Kami meyakini penyediaan infrastruktur lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional," tutupnya.

Minggu, 15 Agustus 2021

Sepanjang 2020, 444 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 18,6 T

    Minggu, Agustus 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Pandemi Covid-19 menjadi ajang manfaat dan proyek haram bagi segelintir oknum. Buktinya, selama 2020, sebanyak 444 kasus korupsi telah ditangani lembaga penegak hukum dengan 875 tersangka.

Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari mengatakan, dari 444 perkara korupsi yang ditangani, negara telah dirugikan hingga Rp 18,6 triliun.

"ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," ujar Siti dalam diskusi ICW yang digelar secara daring, Minggu (15/8/2021).

Dari catatan itu pula, ICW mendapati fakta banyak yang tertangkap dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana. 

"Yang menarik seandainya kita lihat Bagaimana kemudian penegak hukum menangani kasus ini dari 444 kasus ini sebagian besar ditindak dengan pasal 2 dan 3. Memang sebagian besar kasus korupsi kita kebanyakan pasal 2 dan 3 ya masuknya," ucap Siti.

Siti mengartikan, banyaknya tindak korupsi yang tersangkanya dijerat Pasal 2 dan 3 membuktikan bahwa kasus yang terjadi tak hanya untuk mengejar keuntungan finansial. Tapi juga karena kepentingan politik.

"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan atau untuk kemenangan dalam kongres-kongres partai politik itu," kata Siti.

Selama pandemi, ICW menilai bahwa korupsi kerap dilakukan dengan memanfaatkan celah kondisi kedaruratan. Karena dalam masa darurat, terkadang transparansi penggunaan anggaran kerap diabaikan.

"Padahal walau pun keadaan darurat, transparansi harusnya ada. Bagaimana pun proses itu juga menjadi hal yang wajib. Bahkan harus menjadi hal yang utama apalagi dengan keadaan yang serba abu-abu atau bisa berujung pada korupsi," kata Siti.

Sabtu, 24 Juli 2021

Tikam Parmitu Hingga Tewas, 2 Nelayan Dihukum 18 Tahun

    Sabtu, Juli 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Perbuatan Samsir alias Wak Ali (52) dan Isdian (25) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu, sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX, PN Medan, Kamis (22/7/2021). 

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan pidana secara bersamaan berencana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. 

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas hakim Denny. 

Putusan ini sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan terima. 

“Kami terima pak hakim,” cetus kedua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan yang tinggal di Lorong Supir, Lingkungan XXIX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. 

Dalam dakwaan JPU Nurdiono, pada Sabtu 2 Januari 2021, terdakwa Samsir alias Wak Ali bersama Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe depan Rumah Sakit PHC Belawan. 

Di situ, Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa dia sangat muak dengan P Napitupulu (korban). Ketika itu, korban sedang berada di Cafe Ucok Belawan. 

“Mendengar perkataan Dani, Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai P Napitupulu. Mereka juga membawa pisau,” ujar JPU. 

Untuk melancarkan aksi tersebut, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa sehingga ketiganya bergegas ke Cafe Ucok Belawan. 

Sekira jam 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani menaiki angkot menuju Belawan. Sesampainya di cafe tersebut, ketiganya langsung masuk dan memesan minuman tuak. 

“Kepada kedua terdakwa, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama temannya dan seorang wanita. Sehingga Dani mengatakan untuk menunggu teman korban pergi,” cetus Nurdiono. 

Beberapa waktu kemudian, temannya pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira jam 00.30 WIB, Dani dan kedua terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi. 

Melihat hal itu, ketiganya bergegas berjalan ke arah kamar mandi dengan mengikuti korban dari arah belakang. 

“Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan Isdian juga ikut masuk. Keduanya langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi,” ucap JPU. 

Namun, korban melakukan perlawanan. Akan tetapi karena posisinya dipegang oleh Isdian dan Dani, korban kesulitan untuk melawan. 

Melihat hal itu, Dani mengatakan Samsir untuk menikam korban. Tanpa menunggu lama, Samsir langsung mengambil pisau dan menikam dada korban sebanyak 2 kali yakni dada kiri dan kanan. Setelah itu, Samsir memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang. 

“Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kedua terdakwa dan Dani pergi meninggalkan korban. Ketika sudah ditusuk 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Saat akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa,” pungkas Nurdiono. 

Tak lama, Samsir berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak depan PHC Belawan. Sedangkan Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.

Kamis, 22 Juli 2021

Jual Anak Kandung Ke Hidung Belang, IRT Tembung Dipenjara 4 Tahun

    Kamis, Juli 22, 2021  


PATIMPUS.COM
- Sungguh tega perbuatan Hanita Sari Nasution alias Nona (42). Demi uang, ibu rumah tangga (IRT) ini nekat menjual anak gadis kandungnya sendiri seharga Rp 350 ribu ke pria hidung belang.

Alhasil, Hanita Sari Nasution alias Nona dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Hanita Sari Nasution alias Nona selama 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7/2021). 

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan warga Medan Tembung tersebut yang mengeksploitasi orang dilakukan pada anak kandungnya sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkas hakim Denny. 

Usai mendengar putusan tersebut, tanpa panjang lebar, terdakwa langsung menerimanya. 

“Terima pak,” cetusnya. Vonis itu sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. 

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Januari 2021 lalu, terdakwa Hanita Sari Nasution didatangi oleh pria hidung belang yang mencari jasa pelayanan esek-esek.

Kemudian, terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandungnya untuk melayani nafsu pria tersebut. Terdakwa memperkerjakan korban sebagai wanita panggilan selama 7 tahun. 

“Terdakwa dan pria tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks oleh korban sebesar Rp350.000. Kemudian, terdakwa dan korban bersama pria tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung,” ujar JPU. 

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel, pria tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000, sebagai upah pelayanan jasa hot korban kepada terdakwa. Usai menerima uang, terdakwa ke luar dari kamar dan menunggu di lobi hotel. 

“Saat sedang menunggu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” pungkas Chandra. 

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000, dari terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya dari pria hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pemuas nafsu.

Senin, 19 Juli 2021

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Ditahan

    Senin, Juli 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/7/2021). 

Sebelumnya, pria 53 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. 


Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra dan Kasi Intel, Bondan Subrata menjelaskan, awalnya tersangka Jongor Ranto Panjaitan dipanggil secara patut untuk diperiksa pada jam 09.30 WIB. 


"Tersangka hadir karena kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Dia didampingi penasehat hukum," ujar Bondan kepada wartawan. 


Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. 


"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu. 


Dijelaskan Bondan, modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Jumat, 16 Juli 2021

Jaksa Penuntut Rizieq Shihab Meninggal Dunia

    Jumat, Juli 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohonh hasil tes swab di RS Ummi Bogor meninghal dunia, Jumat (16/7/2021).

Dikutip dari CNN Indonesia, kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7/2021).

Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam perkara Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan MH Hafiz Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.

"Benar. Beliau meninggal dunia," kata Ichwan.

Kamis, 24 Juni 2021

Dihalangi Ke PN Jakpus, Massa Rizieq Bentrok Dengan Polisi

    Kamis, Juni 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Langkah massa simpatisan Habib Rizieq Syihab diblokade polisi sehingga terjadi bentrokan di kawasan Fly Over Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dalam kericuhan itu, massa mendorong mobil anggota polisi ke selokan besar yang berada di lokasi.

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai (selokan besar) oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/6/2021).

Erwin menyatakan, bentrokan ini tak berlangsung lama. Kedua pihak bisa menahan diri. Meski begitu polisi menegaskan tak bisa memberikan akses masa simpatisan ini mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tetapi bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," jelasnya.

Dalam kasus data swab di RS Ummi, Bogor, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Merespons vonis hakim, Rizieq menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Dalam persidangan, Rizieq langsung mengutarakan keinginannya untuk mengajukan banding atas vonis hakim.

"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Jumat, 11 Juni 2021

Diduga Gelapkan Uang, Direktur PT MSC Dilaporkan Komisaris

    Jumat, Juni 11, 2021  



PATIMPUS.COM  -  Ngariyanto, Komisari PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) melaporkan direktur perusahaan tersebut berinisial DJ ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu (9/6/2021).

Ngariyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan DJ karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.

Atas Laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut  melalui Kompol Otniel Siahaan SIK MIK, yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh Bripka Ricard Siahaan itu melakukan penyidikan ke PT MSC yang berada di Jalan Pulau Karimun No.35-36 Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Penyelidikan pabrik PT MSC yang memproduksi besi batang dan plat itu dilakukan selama tiga jam. Di lokasi tampak juga hadir tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim SH MSC.


Dalam melakukan penyelidikan tersebut sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik. Selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT MSC.

Saat dimintai keterangan, Bripka Ricard Siahaan tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun dan hanya mengatakan harus ada ijin dari Humas "Gak bisa, maaf bang. Karena abang tidak ada ijin dari Humas Polda," cetusnya dengan singkat.

Sementara Kuasa Hukum Komisaris PT MSC, Wilson Tambunan SH,  menjelaskan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ selaku direktur PT MSC. 

Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, faktur bon penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.

"Kami selaku kuasa hukum Ngariyanto selaku pemegang saham PT MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang. Karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp.3 miliyar," pungkasnya.


Sementara itu, Salim Halim SH, saat dikonfirmasi via Telpon mengatakan laporan dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkannya itu sudah ada setahun berjalan, namun baru ini dilakukan penyitaan itu pun setelah mengajukan keberatan/perlindungan hukum pada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal, 24 Mei 2021 yang lalu.

Demi kepentingan hukum kliennya pada tanggal 8 Februari 2021 lawyer specialist paten Kota Medan itu juga telah mengajukan gugatan perdata atas RUPS LB PT MSC yang tidak sah, yaitu pemberhentian operasional PT MSC dan juga pemberhentian Kliennya Ngariyanto selaku Komisaris Utama yang digantikan oleh anak kandung Direksi DJ yaitu Bryan Jakob (20), yang mana tugas dari Komisaris adalah mengawasi tindakan Direksi DJ yang tidak lain adalah ayah kandungnya Bryan Jakob. Salim juga mengatakan struktur kepengurusan ini tidak masuk akal karena anak akan mengawasi kinerja orangtuanya.

"Hal ini sangat tidak lazim mengingat PT MSC bukan perusahaan keluarga melainkan ada saham orang lain dan direksi bertanggung jawab atas tidak berjalannya operasional perusahaan sejak Maret 2020 hingga saat ini, yang mana kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dan berdasarkan UU Perseroan terbatas dalam hal omset mencapai Rp 50 miliar lebih, wajiblah dilakukan audit setiap tahunnya. Namun Komisaris lainnya Udin Tantoso dan Direksi DJ enggan dilakukan audit laporan keuanggan PT MSC ini yang menjadi tanda tanya besar buat kita," ujar Salim. (son)

Selasa, 01 Juni 2021

Dipecat Tidak Hormat, AKP Robin Minta Maaf Sama KPK dan Polri

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Dewan Pengawas KPK akhirnya memberhentikan secara tidak hormat AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai Penyidik KPK, melalui sidang vonis etik, Senin (31/5/2021).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menganggap beberapa perbuatan AKP Robin dinilai terbukti melanggar etik. 

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi dan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.

Termasuk berhubungan dengan pihak yang berperkara, hingga menerima uang dari pihak-pihak tersebut. AKP Robin merupakan tersangka kasus dugaan suap.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai Syahrial. Suap itu bertujuan agar Robin menghentikan kasus yang diduga tengah menjerat Syahrial. 

Karena bersalah melanggar kode etik. Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya, Polri," kata AKP Robin di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Robin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia mengatakan tidak akan menyeret orang lain.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," katanya.

 Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Senin, 17 Mei 2021

'Ngundang' Orang, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

    Senin, Mei 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Jaksa menuntut Habib Rizieq Sihab 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai Habib Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

"Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?".

Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'. Menurut jaksa, pernyataan Habib Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.

Menurut jaksa, Habib Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi Jakarta yang sedang masih dalam kondisi pandemi. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah menghasut ribuan orang untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata jaksa.

Menurut jaksa, kerumunan ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Selain itu, jaksa juga menilai Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan terkait UU Ormas. UU ini terkait aktivitas FPI dalam peristiwa kerumunan di Petamburan.

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, pasal 82A ayat (1) : Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang: Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; Dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 18 Maret 2021

Hutang Tak Dibayar, CV Mida Mas Gugat PT GML

    Kamis, Maret 18, 2021  


PATIMPUS.COM -  Tidak punya itikad baik untuk membayar hutang CV Mida Mas ajukan Gugatan Pailit terhadap PT GML yang berkantor di Cakung Cilincing Timur Raya Jakarta Timur.


Diketahui Gugatan Pailit tersebut terdaftar dengan nomor :13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021 yang lalu.


Dari informasi yang dihimpun adapun yang menjadi objek diajukannya Gugatan Pailit adalah PT GML memiliki kewajiban hutang Rp 119.326.104. kepada CV Mida Mas.


Berawal dari tahun 2018 CV Mida Mas menyuplai bahan proyek yang dikerjakan oleh PT GML yang berlokasi di Medan. Adapun produk yang di suplai adalah kabel dengan total tagihan hampir mencapai Rp 2 miliaran, hingga waktu pembayaran tiba  PT GML hanya membayar sebagian dari total hutangnya.


CV Mida Mas sudah beberapa kali memberi peringatan kepada PT GML melalui kuasa hukumnya agar melunasi seluruh kewajibannya.


RHP Law Firm melalui Fendi Wiliam SH MKn Kuasa Hukum CV Mida Mas kepada wartawan mengatakan sisa hutang PT GML sebesar Rp 330.673.896. 


"Adanya pandemi Covid-19 klien kami menjual sebagian hutang dan hak tagihnya kepada salah satu kreditur, hal ini juga sudah diberitahukan kepada Arvin Lie anak dari salah satu pemegang saham PT.Gaya Makmur Lestari," pungkas Fendi.


Fendi juga mengatakan bahwasanya PT GML melalui saudara AL yang kemudian diketahui sebagai anak dari salah satu pemegang saham pernah menawarkan kabel yang bukan disuplay oleh CV Mida Mas untuk mengurangi kewajiban hutang PT GML, dikarenakan perusahan belum mampu bayar sebab tidak mempunyai dana langsung dan berjanji akan membayarkan sisanya dengan uang tunai.


"Namun apa yang dijanjikan oleh AL tidaklah sesuai keadaannya dengan apa yang dikirimkan pada klien kami  karena ternyata barang yang dikirim banyak mengalami kerusakan, sehingga klien kami meminta agar kabel tersebut dikembalikan. Namun AL selaku perwakilan PT GML itu menolak dikarenakan faktur penjualan telah dikeluarkan dan juga setelah pengembalian barang tersebut, sisa hutang juga tidak dibayarkan lagi. Dari sini kita bisa lihat bahwasanya PT GML ini seakan- akan lari dari tanggung jawab dan tidak berkomitmen dengan apa yang dijanjikannya," pungkas Fendi kesal.


Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, AL tidak memberikan tanggapan apapun. (son)

© 2023 patimpus.com.