Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Maret 2021

5212 Wartawan Terima Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

    Rabu, Maret 17, 2021  



PATIMPUS.COM - Selang 2 minggu pasca penyuntikan vaksin COVID-19 dosis pertama, hari ini sebanyak 5.212 awak media di wilayah Jabodetabek menerima suntikan vaksin tahap kedua di Hall A Senayan, Jakarta. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 16-17 Maret 2021.


Hadir meninjau secara langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G. Plate, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Indonesia Agus Sudibyo.


Untuk membantu pelaksanaan vaksinasi, penyelenggara menyiapkan sebanyak 28 tim vaksinator. Di sekitar lokasi vaksinasi, juga disiapkan Mini ICU 1 tim dari RS Harapan Kita guna mengantisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Dalam keterangannya, Menkominfo mengapresiasi kegiatan vaksinasi yang berlangsung dengan tertib dan lancar.


“Mulai dari pendaftaran, proses dan alur pergerakan penerima vaksin itu bagus sekali. Ternyata setiap vaksinator bisa melakukan vaksinasi lebih dari 40 orang/hari. Kecepatan vaksinasi ini akan membantu mempercepat pemulihan kesehatan nasional kita,” kata Menkominfo. 


Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi awak media ini juga dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, setiap peserta harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.


Setelah selesai di vaksin, sasaran selanjutnya akan diobservasi selama 30 menit untuk mengamati apakah ada reaksi maupun gejala yang timbul pasca penyuntikan. Jika tidak ada, selanjutnya sasaran akan menerima sertifikat bukti telah divaksin, sertifikat ini akan diperoleh secara digital.


Diungkapkan oleh Johny, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat bukti vaksinasi diimbau untuk tidak membagikan sertifikat tersebut ke media sosial. Sebab, di dalam kartu tersebut menyimpan data pribadi sehingga tindakan ini dapat membahayakan diri sendiri.


“Sertifikat vaksinasi ini jangan di upload di sosial media, sebaiknya hanya untuk diri sendiri dan keperluan-keperluan khusus saja. Karena di sertifikat itu ada QR code, didalam QR code itu ada data pribadi. Kita jaga data pribadi kita dengan tidak mengedarkannya,” terangnya. 


Diungkapkan oleh Jhony bahwa imbauan ini hendaknya bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat yang telah divaksin, agar kerahasiaan data sasaran bisa terjaga keamanannya. 


Pada kesempatan yang sama, Sekjen Oscar Primadi mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi awak media ini. Pihaknya berharap kolaborasi lintas sektor dalam upaya mempercepat program vaksinasi nasional COVID-19 terus berlangsung dan akan berlanjut ke daerah lain di Indonesia. 


“Dukungan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat merupakan modal sosial yang sangat besar yang dimiliki oleh bangsa kita. Saya yakin dengan dukungan seluruh masyarakat, kita bersama-sama bisa melewati masa sulit ini” kata Sekjen. 


Sementara itu, Agus Sudibyo memastikan kegiatan vaksinasi ini akan diberikan bagi seluruh awak media di Tanah Air secara bertahap. Bagi awak media di Jabodetabek yang belum mendapatkan vaksin COVID-19, bisa mendaftar melalui asosiasi jurnalis maupun asosiasi media. (don)

Sabtu, 06 Februari 2021

Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Berita Bohong Soal Lockdown

    Sabtu, Februari 06, 2021  


PATIMPUS.COM - Masyarakat diminta berhati-hati. Pasalnya penyebar hoaks atau berita bohong soal Lockdown akan dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.


Ancaman itu dilontarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya kepada wartawan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/2/2021) di Jakarta.


Argo Yuwono menyatakan akan mengusut pelaku pembuat pesan hoaks terkait Jakarta Lockdown pada 12-15 Februari saat perayaan Hari Imlek 2021.


"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujarnya.  


Ia juga menyebutkan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut.


Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Irjen Pol Argo Yuwono juga menyebutkan, ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP.


Yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Tidak cukup sampai di situ, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis.


Yakni pada Pasal 15 UU KUHP yang menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.


Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


Oleh karena itu Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar, atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.


"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," katanya.


Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan "lockdown" total.


Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah. (don/ant/pir)

Kamis, 28 Januari 2021

Ngaku Menantu Kapolri, Pasutri Raup Rp 39 Miliar Hasil Jual Ini

    Kamis, Januari 28, 2021  



PATIMPUS.COM - Sepasang suami istri (pasutri) dibekuk Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.


Kedua pasutri tersebut berinisial DK alias Donny Widjaja dan KA, bersekongkol melakukan penipuan dengan modus menawarkan sejumlah proyek fiktif. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DK dan KA sudah beraksi sejak Januari hingga Agustus 2019. Dalam kurun waktu tersebut, pasangan suami istri itu telah enam kali melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif yang berbeda-beda.


"Ini kejadian sejak Januari 2019. Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). 


Setidaknya, mereka berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar lebih dari para korbannya. Proyek fiktif pertama ialah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih dari Rp 24 miliar pada Januari 2019. Berikutnya, pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO.


Nilai dari proyek tersebut mencapai Rp4,3 miliar. Yang ternyata proyek fiktif. Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara. Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp5,8 miliar. 


"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama di beberapa wilayah. Korban diminta menjadi sponsor dan dimintakan uang Rp117 juta," kata Yusri. 


Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO (Marine Fuel Oil) di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp3 miliar pada Juli 2019. 


"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji di tanah tersebut akan dibangun masjid," kata Yusri. 


Saat melancarkan aksi, DK mengaku sebagai eks menantu mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo.  "Dia (DK) memperkenalkan diri kepada korban, kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi," ujarnya. 


Dengan mencatut nama mantan Kapolri, kata Yusri, korban pun tergiur penawaran sejumlah proyek fiktif yang ditawarkan tersangka. Selain itu, para tersangka mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis. 


"Sehingga dengan menyakinkan diri kepada korban, setelah itu dia mulai bermain menawarkan. Bahkan ada beberapa proyek," pungkas Yusri. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Dari ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang ditahan polisi. (don/jpnn)

Rabu, 27 Januari 2021

Pemerintah Akan Kucurkan BLT Rp 17.4 Juta Perkeluarga

    Rabu, Januari 27, 2021  



PATIMPUS.COM - Kabar gembira! Pemerintah tahun ini memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) kepada setiap Kepala Keluarga (KK). Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19 belum usai.


Sejumlah BLT prioritas pun digulirkan untuk membantu masyarakat terdampak wabah corona. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) sejumlah BLT prioritas program keluarga harapan terdiri dari BLT ibu hamil dan balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nilai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan balita atau anak usia dini Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tiga bulan.


Selanjutnya, BLT anak sekolah dengan total mencapai Rp4,4 juta setahun. Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan. Di samping itu ada juga BLT lansia usia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tiga bulan. Bagi penyandang disabilitas berat menerima BLT 2,4 juta atau Rp600.000 per tiga bulan.


BLT program keluarga harapan tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Kemensos diguyur pagu anggaran dari APBN 2021 sebesar Rp28,7 triliun untuk melaksanakan program tersebut.


Tidak hanya itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberikan BLT pelajar sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) senilai 2,2 juta. Rinciannya anak SD Rp450.000 setahun, SMP Rp750.000 setahun dan SMA Rp1 juta setahun. BLT pelajar sekolah ini diberikan dalam bentuk uang tunai bagi keluarga miskin dan rentan miskin lewat Kemendikbud melalui dua bank BUMN, yakni BRI dan BNI.


Apabila di total maka sekeluarga bisa menerima BLT Rp17,4 juta. Sebagai informasi, tujuan dari pemberian bantuan tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin memperoleh tingkat kesejahteraan baik itu kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. (don/sin)



Senin, 25 Januari 2021

Ambroncius Nababan : Postingan Saya Ke Natalius Pigai Bukan Ke Warga Papua

    Senin, Januari 25, 2021  
Photo : detik


PATIMPUS.COM - Penyesalan datangnya terlambat. Itulah yang terjadi pada Ketua Umum PROJAMIN, Ambroncius Nababan, yang membuat postingan di facebook berbau rasis terhadap Natalius Pigai dan masyarakat Papua.


Meski terbilang terlambat, Ambroncius Nababan tetap meminta maaf kepada mantan Komisioner Komnas HAM tersebut dan masyarakat Papua yang terlanjur tersakiti.


"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1/2021).


Politikus Hanura ini mengaku tidak mungkin berlaku rasis terhadap warga Papua karena sudah diadati di Papua lewat acara lompat piring dan bakar batu. Dia menyebut ujaran itu hanya ditujukan ke Natalius Pigai dan bukan ke warga Papua.


"Tidak mungkin saya melukai hati masyarakat Papua yang sangat saya cintai ini. Ini hanya terhadap Saudara NP, yang ketepatan dia anak Papua juga. Ini benar-benar ditujukan kepada Saudara NP tersebut, bukan kepada masyarakat Papua secara keseluruhan," ungkapnya.


"Saya benar-benar dengan hati yang tulus meminta maaf ke seluruh masyarakat Papua. Mohon hal ini tidak menjadikan kita jadi salah pengertian, miskomunikasi dan mudah-mudahan hal ini bisa dimaklumi dan dibukakan pintu maaf," sambung Ambroncius Nababan.


Unggahan Ambroncius yang dipersoalkan adalah saat dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Dia juga menulis 'Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace'.


Kembali ke penjelasan Ambroncius Nababan, dia mengakui unggahannya tersebut. Ambroncius mengatakan itu adalah bentuk kritik ke Natalius Pigai setelah dia membaca statement Natalius Pigai yang menolak vaksin Corona merek Sinovac.


"Memang benar saya yang posting di Facebook pribadi saya tentang menanggapi pernyataan Saudara NP yang menolak vaksin COVID-19 merek Sinovac dan menyatakan di media bahwa beliau tidak percaya pada vaksin Sinovac yang disuntikkan kepada Presiden RI Bapak Jokowi dan memilih untuk membeli vaksin merek lain dari luar negeri," paparnya.


Sebelumnya diberitakan, Ambroncius Nababan dipolisikan akibat ujarannya ini. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.


Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal. (don/det)

Sudah 132 Ribu Tenaga Kesehatan Divaksinasi Covid-19

    Senin, Januari 25, 2021  

PATIMPUS.COM - Tercatat hingga 22 Januari, jumlah tenaga kesehatan yang telah divaksinasi Covid-19 mencapai 132 ribu orang di seluruh Indonesia.


“Jumlah tenaga kesehatan di 13.525 fasilitas layanan kesehatan yang ada di 92 kabupaten/kota di 34 provinsi sudah mencapai lebih dari 132.000 orang atau 22% dari total 598.483 tenaga kesehatan,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi MPH, pada konferensi pers di Istana Negara, Jumat (22/1/2021).


Pada tahap awal vaksinasi Covid-19 pemerintah sudah menyebarkan undangan kepada tenaga kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi bagi 598.483 tenaga kesehatan dari target sebanyak 1,4 juta. Sisanya sebanyak 888.282 tenaga kesehatan sudah mulai diberikan undangan di tanggal 21 Januari 2021.


“Jika ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di tahap pertama maka kemungkinan mereka berada di kelompok kedua,” ucap dr. Nadia.


Selain jumlah tenaga kesehatan yang telah divaksinasi tersebut terdapat juga 20.154 tenaga kesehatan yang tidak bisa diberikan vaksinasi atau pun kemudian ditunda karena sejumlah alasan di antaranya merupakan penyintas atau memiliki penyakit bawaan dan sedang dalam keadaan hamil.


“Tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasi karena penyakit bawaan paling banyak disebabkan hipertensi” tambah dr.Nadia


Vaksinasi kepada tenaga kesehatan masih akan terus berlangsung dan diharapkan hingga Februari kami dapat mencapai target 1,4 juta. Vaksinasi sangat penting diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengurangi tingkat keparahan penyakit sehingga mengurangi angka jumlah tenaga kesehatan yang meninggal.


“Kita sudah kehilangan lebih dari 600 tenaga kesehatan dan ini merupakan kehilangan terbesar bagi bangsa Indonesia. Mari kita putus bersama mata rantai penyebaran Covid-19 melalui vaksinasi,” kata dr. Nadia.


Ia menjelaskan vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding resikonya karena vaksin memiliki resiko efek samping yang rendah. Berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KNKIPI menyatakan semua reaksi bersifat sementara dan tidak ada kejadian yang sifatnya serius. (don/rel)

Minggu, 24 Januari 2021

Nakes Yang Akses Vaksinasi Covid-19 Bertambah Jadi 172.901

    Minggu, Januari 24, 2021  

Photo : kompas.dok



PATIMPUS.COM - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan sampai hari ini sudah tercatat 172.901 orang telah mengakses untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 di 13.525 fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di 92 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Artinya jumlah tenaga kesehatan yang divaksinasi COVID-19 bertambah 40 ribu per Sabtu (23/1/2021).

"Proses vaksinasi ini akan terus berjalan kepada seluruh tenaga kesehatan yang diharapkan hingga Februari kami bisa mencapai target 1,4 juta tenaga kesehatan divaksinasi COVID-19," ucap dr Nadia.


Ia menambahkan kalau ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di tahap pertama maka akan masuk pada kelompok tahap kedua. 


Sementara itu kurang lebih 27 ribu tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasi COVID-19. Hal itu dikarenakan kondisi tenaga kesehatan yang masuk ke dalam pengecualian penerima vaksin COVID-19.


Pengecualian tersebut dikarenakan tenaga kesehatan sedang dalam kondisi menyusui, penyintas COVID-19, dan paling banyak itu karena hipertensi yang pada waktu diukur tekanan darahnya lebih dari 140/90.


dr Nadia menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan dari dinas kesehatan provinsi adanya penolakan vaksin oleh tenaga kesehatan.


"Adanya juga tenaga kesehatan ingin sekali mendapatkan vaksin tetapi karena tertunda jadi terhalang," katanya dalam konferensi Pers, Sabtu (23/1).


"Kita tahu bahwa vaksinasi ini sangat penting diberikan kepada tenaga kesehatan supaya kita bisa mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat COVID-19. Kita sudah mengetahui bersama bahwa sudah lebih dari 600 tenaga kesehatan yang sudah meninggal dan ini merupakan kehilangan yang besar bagi bangsa Indonesia sehingga marilah kita putuskan mata rantai penyebaran COVID-19," kata dr. Nadia. (don/rel)

Guru Besar UI: Rampok Dana Bansos, PDIP Bisa Dibubarkan

    Minggu, Januari 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dibubarkan karena terlibat perampokan dana bansos.


“Parpol nya mestinya digugat ke MK utk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” kata Thamrin Amal Tomagola di akun Twitter-nya @tamrintomagola.


Thamrin mengatakan seperti itu menanggapi kicauan Pemred Koran Tempo Budi Setyarso yang menuliskan di akun Twitter-nya @BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dg dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun.


Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos layak dihukum mati. “Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya.


Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Sebagai


Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.


Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.


Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus. (don/int)

© 2023 patimpus.com.