Tampilkan postingan dengan label Kemenag Ri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag Ri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juni 2021

Tahun Ini Indonesia Tak Berangkat Haji, Ini Kata Menag

    Kamis, Juni 03, 2021  


PATIMPUS.COM - Indonesia tahun 2021 tidak memberangkat calon jemaah hajinya. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan keselamatan para calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Keputusan itu diumumkan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto hingga sejumlah petinggi organisasi Islam  Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Berikut penjelasan lengkap Menag soal Indonesia tak berangkatkan jemaah haji 2021:

Yang terhormat Bapak Ketua Komisi VIII DPR RI bersama Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka. Yang saya hormati bapak Faisal Zaini Sekjen Pengurus Besar NU dan kita hormati Sekjen Majelis Ulama Indonesia dan bapak Kepala BPKH yang sudah hadir bersama-sama kita untuk menyampaikan keputusan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 Masehi.

Saya sampaikan salam hormat kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama kaum muslimin Indonesia, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.

Pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI juga setelah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi COVID-19 melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia dan tentu saja mempersiapkan segala sesuatu kesiapan pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

Sistem kita sudah siap asrama juga sudah siap dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilakukan selama masa pandemi juga sudah kita siapkan.

Kita juga tahu bahwa pandemi COVID-19 ini masih juga belum berlalu, Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemi COVID-19 ini masih belum bisa terkendali dengan baik.

Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan DPR RI kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama dan pimpinan ormas islam tentu dengan penyelenggara haji dan umrah khusus, biro perjalanan haji yang kita kenal, juga berdiskusi panjang dengan BPKH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan.

Kami pemerintah menerbitkan keputusan Menag Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H 2021 M.

Saya akan bacakan kepada seluruh masyarakat Indonesia kaum muslimin di Indonesia dan para calon jemaah Indonesia.

Dengan rahmat Tuhan Yang maha esa, Menteri Agama Republik Indonesia menimbang:

A. Bahwa menunaikan haji adalah wajib bagi ummat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi di perjalanan di Arab Saudi.

B. Bahwa kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf A terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi

C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19

D. Bahwa dalam ajaran islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqasidus syariah selain menjaga agama akal keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam pendapat penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

E. Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-119 dalam skala lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji 1442 H 2021 masehi

F. Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan bagi pelayanan jemaah haji

G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknik persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi komisi 8 DPR dalam rapat kerja masa persidangan ke-5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

H. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a b c d e f dan g perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

Mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini

3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021.

Minggu, 07 Februari 2021

Kemenag Bantah Ada Larangan Mengenakan Atribut Agama Tertentu

    Minggu, Februari 07, 2021  


PATIMPUS.COM - Kementerian Agama RI membantah ada larangan mengenakan atribut agama tertentu di lingkungan sekolah negeri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.


Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SKB  tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dilansir dari kemenag.go.id Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi. “Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas Wamenag di Jakarta, Minggu (07/02).


“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” sambungnya.

 

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan. Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.


Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. “Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya.


Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.


“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” jelasnya.

 

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka,” lanjutnya.


Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. “SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” tandasnya. (don/nag)

© 2023 patimpus.com.