Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Februari 2022

Pikul Besi Tower 1 Ton, Azis Cs Terekam CCTV Masjid

    Rabu, Februari 23, 2022  


PATIMPUS.COM - Aksi pencurian besi tower milik R (63) warga Jalan Laksana Gang Piano, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, terekam kamera CCTV masjid.

Akibatnya, dua pemuda AZN alias Azis (38) dan TH (48), warga Jalan Amaliun, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area diringkus petugas Polsek Medan Area.

Dalam rilis yang disampaikan Unit Reskrim Polsek MedannArea, Rabu (23/02/2022), aksi penangkapan terhadap Azis Cs terjadi pada Jumat (18/02/2022) sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya diboyong ke Polsek Medan Area guna proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya korban sedang berada si rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang.

Setibanya di gudang, korban yang merupakan pemborong pemasangan tower terkejut tidak menemukan barang yang dia cari di gudang.

Lantas korban meminta pihak masjid yang berada di sebelah rumahnya untuk membuka CCTV. Alhasil, dua pria terlihat sedang memikul besi dari arah rumahnya.

Korban kemudian mengecek ulang isi gudang di rumahnya. Ternyata banyak barang yang hilang, diantaranya 1 Besi Tower Plat seberat 1 ton, 4 Set Per Shock Mobil Hartop, 1 set Per shock Mobil Katana, 2 set shock Per Mobil Holden, 1 buah Dinamo Mobil Utility, 1 buah Dinamo Cas Mobil Mitshubisi Pajero, 1 set Roda mobil Katana, 1 set Dudukan Drigent Mobil Millys, 2 batang Pipa Bulan berdiamter 2 Inchi, 2 unit mesin Mobil Katana, 2 unit Mesin Pompa Air.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya terdapat 1 buah kaos warna hitam dan 2 buah celana jeans. Tindakan yang telah dilakukan oleh tersangka atas pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun. (*)

Ditangkap di Jalan Pemuda, Penyabu Jual Kereta Korban Buat Beli Sabu

    Rabu, Februari 23, 2022  


PATIMPUS.COM - Masih ingat seorang pria ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (17/02/2022) lalu, lantaran menggelapkan kereta (sepeda motor) korbannya.

Pria tersebut berinisial MRA (46) warga Jalan Srikandi Gang Sartika, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Dalam rilis yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Area, Senin (21/02/2022), modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura meminjam kereta korban berinisal WRP (27).

Dari keterangan yang diperoleh, pada Selasa (25/01/2022) sekitar jam 18.30 WIB, korban melintas di Jalan Srikandi.

Saat melintas, pelaku memanggil korban hendak meminjam kereta korban dengan alasan mau menjemput temannya. Kepada korban, pelaku mengaku meminjam hanya 15 menit saja.

Karena pelaku sering meminjam keretanya dan selalu dipulangkan, korban pun tidak curiga san menyerahkan keretanya tersebut kepada pelaku.

Namun setelah 2 jam, kereta korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun langsung mencari pelaku ke rumahnya dan tempat tongkrongannya. Tetapi pelaku sudah melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian uang ditaksir sebesar Rp 5 juta.


Beruntung, pada Kamis (17/02/2022), korban berhasil menemukan pelaku di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, telat di depan Hotel Hermes.

"Digelapnya kereta keponakan aku," ucap paman korban yang turut menangkap pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa korban dengan menggunakan becak barang ke Polsek Medan Area.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau kereta korban telah dijual ke seorang penadah berinisial K (DPO) di Jalan Jermal seharga Rp 4,5 juta.

Uang hasil menjual kereta korban itu dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku dikenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)



Sabtu, 19 Februari 2022

Silap Mata, Tas IRT Raib Digondol Azis

    Sabtu, Februari 19, 2022  


PATIMPUS.COM - Silap mata hilang barang. Itulah yang dialami YBS (55) warga Jalan AR Hakim Gg Langgar, Kelurahan TS I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pasalnya, tas berisi dompet dan HP yang ditaruhnya di atas meja dalam rumahnya raib seketika dicuri maling. Padahal tas tersebut baru saja dia letakkan di atas meja tersebut.

Kepada petugas Polsek Medan Area, peristiwa tersebut terjadi Senin (24/02/2022) sekira jam 20.15 WIB. Malam itu, korban sesang menyiram bunga di kediamannya.

Kemudian menyuruh anaknya membeli token listrik. Korban lalu mengambil tas yang berisi 1 unit HP dan uang Rp 400 rihu. Selanjutnya memberikan uang Rp 100 ribu kepada anaknya untuk membeli token listrik dan meletakkan tasnya di lantai teras. Selanjutnya korban kembali menyiram bunga.

Tak lama, korban masuk ke rumah. Saat di dalam rumah, korban teringat bahwa tasnya masih berada di luar. Saat keluar rumah, alangkah terkejutnya korban mengetahui tasnya sudah raib.

Korban lantas mencari ke sekeliling dan bertanya kepada pemuda setempat. Kemudian melaporkan kasus kehilangan tersebut kw Polsek Medan Area.

Kelang tiga hari, tepatnya Kamis (27/01) sekitar jam 22.30 WIB. Petugas yang menangkapnya di Jalan AR Hakim Gg Langgar No.45 Kel.TS I Kec. Medan Area.

Selanjutnya tersangka berinisial AT alias Azis (37) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, diboyong ke komando guna proses penyidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 buah kotak hp android merek realmi RMX-1941 warna biru dongker, 1 topi warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 kunci sepeda motor, 1 simcard.

Atas tindak pidana pencurian yang telah diperbuat oleh pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun. 

Penangkapan terhadap pelaku ini kemudian dirilis Unit Reskrim Polsek Medan Area kepada wartawan, di Polsek Medan Area, Sabtu (19/02/2022). (*)

Jumat, 18 Februari 2022

Jambret Tas Dokter, 1 Tewas Didor 2 Ditangkap

    Jumat, Februari 18, 2022  


PATIMPUS.COM - Tiga pria pelaku jambret dan penadah tas milik seorang dokter wanita berinisial RN (56) berhasil ditangkap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan. Satu diantaranya tewas tertembus timah panas saat merebut pistol polisi.

Berdasarkan informasi dari akun Polrestabes Medan, Jumat (18/02/2022) aksi penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (21/01/2022) lalu di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, yang dilakukan oleh empat orang pelaku.

Kepada petugas, aksi jambret tersebut terpaksa mereka lakukan karena tidak ada lagi uang untuk membeli narkoba dan makan sehari-hari.

Akibat aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan sebuah tas yang berisi uang Rp 1 juta, HP merek OPPO 7, KTP dan kartu ATM.

Pelaku yang ditangkap adalah MRA alias Agung (21) warga Jalan Setia Luhur dan FA alias Fauzan (22) warga Jalan Gatot Subroto (belakang Bulog). Kedua pelaku ditangkap terpisah yakni di Jalan Kapten Sumarsono dan Jalan Setia Budi.

Sementara kedua temannya yang lain AR dan AD sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Sunggal atas kasus curas. 

Selain menangkap kedua pelaku MRA dan FA, petugas juga menangkap BS alias Boy (26) warga Jalan Medan Binjai Km 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal, yang merupakan penadah barang curian tersebut.

Pelaku MRA melakukan tindak pidana curas sebanyak 20 kali, sementara BS mengakui bahwa dirinya sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali.

Pada saat pengembangan kasus, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api. Dengan sigap tim siluman melakukan tindak tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri MRA dan kaki kiri FA. 

Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Namun pelaku MRA yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara, sedangkan pelaku FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak. 

Petugas membawa pelaku FA dan BS ke Mako Polrestabes Medan serta barang bukti berupa helm, jaket, tas, sepatu dan rekaman CCTV guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Harga Mahkota Pagar 20 Juta, Dijual 135 Ribu, Betis Dua Maling Didor

    Jumat, Februari 18, 2022  


PATIMPUS.COM - Dua maling mahkota pagar milik NP (63) warga Jalan AR Hakim Gg Pertama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, diringkus petugas Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH, dalam paparannya di Mako Polsek Medan Area, Kamis (17/02/2022), mengatakan, peristiwa kemalingan itu diketahui pada Senin (14/02/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Korban mengetahui bahwa rumah orang tuanya telah kehilangan mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 (tiga) blok.

Selanjutnya korban mencoba mencari tahu kepada tetangga dan melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 20.000.000.

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku, HG alias Kakek warga (38), warga Jalan Selam 6 Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR. Hakim Gg. Sukmawati No.37 A Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kepada petugas barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut sebesar Rp. 135.000 dan dari hasil penjualan tersebut pelaku AS menerima uang sebesar Rp. 65.000 dan tersisa hanya Rp. 10.000, dan pelaku HG menerima uang sebesar Rp. 70.000, dan tersisa hanya Rp 12.000.

Barang bukti berhasil dikumpulkan yaitu uang tunai Rp. 22.000, 1 potong kayu broti 2x2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar. Atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (*)

Senin, 07 Februari 2022

Sepekan Kritis, Korban Begal Meninggal

    Senin, Februari 07, 2022  


PATIMPUS.COM - Setelah sepekan tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RS Bunda Thamrin, Indrajit Dermawan (19) hembuskan nafas terakhirnya, Senin (7/2/2022) pagi tepatnya sekitar 10.20 WIB.

Korban yang masih berstatus siswa SMAN 4  Medan dan diduga menjadi korban aksi begal ini pun dikebumikan di kediamannya di kawasan Jalan Cengal Medan Petisah siang tadi. 

"Sudah dirawat di rumah sakit selama seminggu, tadi pagi meninggal sekitar jam 10.20 WIB," ujar nenek korban, Sabariah (54) saat ditemui awak media di rumah duka. 

Ia menceritakan kejadian mengerikan yang dialami cucunya ini bermula pada Sabtu (29/1/2022) dinihari, korban yang sedang pergi naik sepeda motor bersama teman-temannya berjumpa dengan gerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

"Karena melihat ada orang ramai-ramai, teriak-teriak, cucu saya sama teman-temannya minggir," kata Sabariah.

Dengan bengisnya, gerombolan pemuda ini malah menyerang korban dan membacoknya di bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah.

"Gak tahu mereka geng motor apa begal, siap jatuh dianiaya, temah-teman cucu saya lalu menolongnya dan membawa ke rumah sakit," kata sang nenek.

Awalnya, lanjut Sabariah korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent, kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan.

"Tempurung kepala pecah, pecahan masuk ke otak, itulah dioperasi," ujarnya.

Sabariah mengatakan pasca operasi korban tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia, pada Senin pagi tadi.

"Sebelum kejadian korban mau ke Jakarta, jadi malam itu dia gak mau keluar. Tapi kawan-kawannya datang katanya perjumpaan terakhir, diajak nongkrong, rupanya balik dia udah gak sadarkan diri," tangis sang nenek.

Atas kejadian ini, pihak keluarga berharap bantuan LPSK untuk membantu biaya perawatan selama di rumah sakit.

"BPJS tidak mengcover, kami kena biaya Rp 201 juta, sudah kami bayar Rp 20 juta dari hasil pengumpulan donasi. Kami harap LPSK bisa membantu sisanya Rp 180 juta. Jasad cucu saya bisa keluar karena ada jaminan dari anggota DPRD," katanya.

"Kami keluarga juga berharap agar pelakunya segera ditangkap, supaya kejadian serupa tidak terulang," sambungnya.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing menjelaskan pihaknya telah menerima laporan korban dan sedang melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya.

Sebelumnya diberitakan jika malam itu keluarga korban sempat dibantu anggota DPRD Medan Komisi 3, Rudiawan Sitorus untuk menjaminkan korban agar bisa mendapatkan perawatan di RS Bunda Thamrin. 

Korban pun menjalani operasi pada bagian batok kepalanya yang luka berat akibat bacokan. Pasca operasi, kondisi korban masih belum sadarkan diri hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit pagi tadi. (*)

Kamis, 03 Februari 2022

Bingung, Biaya RS Korban Begal Capai Ratusan Juta

    Kamis, Februari 03, 2022  


PATIMPUS.COM - Kisah pilu dialami Nurjannah. Janda anak 6 ini harus menanggung beban yang cukup berat. Buah hatinya, Indrajit Dermawan (17) kini tengah terbaring tak berdaya di ruang ICU RS Bunda Thamrin Medan. 


Selain harus memikirkan biaya perawatan yang cukup besar, kondisi anak keduanya yang menjadi kebrutalan para begal sudah tak sadarkan diri sejak lima hari belakangan. 


Kejadian itu sendiri berawal Sabtu (29/1/2022) dinihari lalu. Bersama temannya, Indrajit secara mendadak diserang orang tak dikenal dan membacok keduanya di kawasan Jalan Kapten Sumarsono. 


Indrajit pun langsung dilarikan ke RS Advent. Namun, Karena kondisi keuangan, dirinya sempat tak mendapatkan perawatan. Sementara BPJS tak mengcover karena korban tindak kriminal. 


"Malam itu pihak rumah sakit minta jaminan uang ke keluarga sekitar 5 juta. Karena kita gak punya uang sempat bingung malam itu. Apalagi BPJS tidak mengcover pasien korban kriminal" kenang sang nenek, Sabariyah kepada awak media, Kamis (3/2/2022). 


Beruntung, sambung nenek yang akrab disapa Iyah, malam itu keluarga korban dibantu anggota DPRD Medan Komisi 3, Rudiawan Sitorus yang hadir dan menjaminkan korban untuk membawanya ke RS Bunda Thamrin agar mendapatkan penanganan medis. 


Korban pun menjalani operasi pada bagian batok kepalanya yang luka berat akibat bacokan. Kini, kondisi korban masih belum sadarkan diri hingga harus mendapatkan perawatan serius di ruang ICU. 


Namun, masalah lain menghampiri keluarga korban. Biaya rumah sakit yang terus membengkak hingga Rp 110 juta membuat ibu korban dan keluarga makin kesulitan. 


"Rencananya saat ini mau dipindahkan ke RS Pirngadi lewat bantuan pak Rudiawan Sitorus karena di sini (RS Bunda Thamrin) biayanya cukup besar. Tapi yang jadi masalah kami belum punya biaya untuk melunasi biaya perobatannya yang cukup besar. Kami cuma bisa pasrah saat ini bang," ujar Iyah dengan baluran air mata yang terus mengalir di sudut kelopak matanya. 


Berharap Ada Donatur


Tak ada yang bisa dibuat Nurjannah dan keluarga saat ini. Pasrah dan doa menjadi senjata ampuh mereka agar anaknya bisa mendapatkan keajaiban. 


Keterbatasan ekonomi memaksa mereka untuk memposting kisah ini di akun sosial pribadinya. Harapannya sederhana. Ada malaikat tak bersayap yang datang dan menghampiri mereka untuk mengulurkan bantuan dan memberi secercah harapan atas masalah yang mereka hadapi kini. (*)


Selasa, 11 Januari 2022

Dikeroyok Tetangga, Rudy Bantah Picu Perkelahian

    Selasa, Januari 11, 2022  


PATIMPUS.COM - Rudy membantah tuduhan dirinya yang memulai perkelahian dengan tetangganya Darwin, pada Minggu, 9 Januari 2022, jam 10.00 WIB pagi, di Komplek IVORY Jalan Platina Raya Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Labuhan.


Menurut cerita Rudy kepada awak media, rumah Darwin tidak jauh dari rumah Rudy hanya berjarak tiga rumah. Pada hari itu dirinya hendak keluar rumah ingin mencari sarapan bersama istri dan anak lelakinya. 


Ketika mengeluarkan mobilnya dari halaman rumah, terdengar klakson panjang yang dikendarai Darwin serta istrinya bernama Tina dan kedua anaknya yang juga berada di dalam mobil. 


Sontak Rudi yang bersama keluarga di dalam mobil terkejut mendengar suara klakson yang berbunyi panjang. 


Dari pengakuan Rudy, sang tetangga turun dari mobil dengan emosional memarahi dan memakinya. Lantas Rudy pun turun dari posisi kemudi (driver).


"Saya langsung dimarahi dan dimaki oleh kedua suami istri itu. Bahkan, istrinya Tina meludahi wajah saya yang sedang emosi," beber Rudy, Selasa (11/2), di Medan.


Cekcok adu mulut pun terjadi. Sementara istri dan anak Rudy masih berada di dalam mobil, agar tidak ikut terpancing emosi.




Rudy yang awalnya masih bersabar, ketika menerima pukulan tangan dari Darwin di wajahnya, sontak emosi tersulut, Rudy merasa diperlakukan tidak wajar. Bahkan istri Darwin ikut juga memukulnya pakai ember bekas cat 25 Kg kearah kepala dan wajah berkali-kali.


Merasa tak terima dikeroyok, Rudy melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mengambil Buttom Stick (alat pemukul) dari bawah kursi mobilnya.


Perkelahian pun tak terhindarkan antara Rudy dan suami istri tersebut. Hingga akhirnya keduanya mengalami luka-luka. Oleh tetangga sekitar dilerai perkelahian.


Rudy yang didampingi kuasa hukumnya Surya Adinata SH MKn mengaku, dalam insiden tersebut anak lelakinya yang berusia 9 tahun sempat diperlakukan tak senonoh oleh Darwin. 


"Si Darwin sempat menghampiri ke mobil dan menarik kerah baju anak saya. Saya baru tahu anak saya diperlakukan seperti itu setelah diberitahu istri," sebutnya.


Dari kejadian perkelahian itu, Rudy mengalami lembam di mata kiri, luka memar di kepala, kening (dahi), pipi dan bibir mengalami luka goresan. Dan sempat dirawat sehari di RS Wulan Windy Jalan Marelan Raya, setelah dirujuk oleh petugas Polsek Medan Labuhan.


Rudy telah membuat laporan pengeroyokan yang dialaminya di Polsek Medan Labuhan dengan nomor STPLP/15/I/SU/PEL-BEL/SEK-MEDAN BELAWAN usai kejadian pukul 11.00 WIB.


Sementara itu, Surya Adinata SH MKn selaku kuasa hukum Rudy dari LBH Gelora Surya Keadilan mengatakan, kliennya telah mengadukan perkara ini ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHPidana.


"Darwin dan Tina, sebagai suami istri kita adukan ke polisi sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan bersama-sama," ucap Surya.


Ketika disinggung kliennya Rudy dilaporkan balik ke Polres Pelabuhan Belawan oleh Darwin, Surya menambahkan, siapa pun berhak membuat laporan pengaduan ke polisi.


"Kita yakin, aparatur penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang profesional sesuai aturan hukum. Alur kejadian perkara ini akan ditindaklanjuti dengan bijaksana oleh polisi," ucap Surya. 


Pengacara muda ini ikut membantah bahwa kliennya melakukan kekerasan kepada istri Darwin hingga mengalami patah tulang. "Kita punya bukti video bahwa tangan Tina, istri Darwin, tidak mengalami patah tulang sebagaimana yang disampaikan ke media," cetus Surya. (*)


Kamis, 06 Januari 2022

Wartawan Serahkan Kereta Baru Kepada Petugas Melati Korban Curanmor

    Kamis, Januari 06, 2022  


PATIMPUS.COM - Suratinem (45) petugas Kebersihan Kota Medan menerima bantuan satu unit kereta (sepeda motor) setelah menjadi korban curanmor saat bekerja menyapu jalanan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia.


Sepeda motor itu diterima Suratinem warga Kabupaten Deliserdang, hasil bantuan dari rekan-rekan Warkop Jurnalis, Rabu (5/1/2022).


Fakhruddin salah satu wartawan senior, didampingi Resi Erlangga, Rasyid, Haves, Gibson dan Suriyono serta rekan jurnalis lainnya menyatakan bantuan sepeda motor ini diserahkan, agar Suratinem bisa bekerja kembali seperti sediakala. 


"Inem sebagai pasukan melati, juga bekerja menyapu jalan di sekitar Warkop Jurnalis. Dia kadang-kadang membantu kami para wartawan untuk membuatkan minum dan makanan. Makanya rekan-rekan jurnalis menyisihkan sedikit rezeki untuk menggantikan sepeda motornya yang hilang dicuri," kata Kocu panggilan akrab Fakhruddin.


Setelah menerima bantuan, Suratinem mengaku bantuan yang diberikan kepadanya sangat berarti dan akan terus dijaganya. 


"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan, semoga motor ini menjadi berkah, dan kedepan saya akan berhati-hati dalam bekerja," pungkasnya. (*)

Senin, 03 Januari 2022

Walikota Belikan Kereta Baru Petugas Melati Korban Begal

    Senin, Januari 03, 2022  


PATIMPUS.COM - Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk Ramadhani Hasibuan, petugas Melati Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang mendapat musibah pembegalan di Jalan Pinus Komplek DPRD Medan, Medan Timur Minggu (2/1/2022) pagi lalu. 

Akibat pembegalan itu, Ramadhani pun mengalami luka-luka dan harus pasrah keretanya (sepeda motor) dibawa kabur begal. Guna mendapatkan pertolongan medis, Ramadhani pun diboyong ke RSUD dr Pirngadi Medan.

Mengetahui petugas Melati mendapat perawatan di Pirngadi, Walikota Medan, Bobby Nasution, Senin (3/1/2021) menjenguk Ramadhani. Kehadiran orang nomor satu di Kota Medan ini guna memberi semangat dan bantuan kepada Ramadhani.

Bahkan saat berbincang dengan Ramadhani, Bobby sempat memberikan tawaran berupa uang muka sepeda motor. Namun Ramadhani menolaknya dengan halus. Maka Menantu Presiden Jokowi itu pun memberikan berupa bantuan uang tunai untuk membeli motor baru agar setelah pulih nanti Ramadhani bisa kembali bekerja dengan lancar. 

"Kita sangat menyayangkan musibah ini. Saya minta pihak terkait agar segera menangkap pelaku. Saya juga berharap agar peristiwa serupa tak terjadi lagi," kata Bobby. 

Bobby Nasution juga memastikan perawatan Ramadhani di RS Pirngadi berjalan dengan baik. 

"Kita inginkan seluruh rumah sakit di Medan melayani dengan baik. Terutama Pirngadi ya. Semoga Bu Ramadhani lekas sembuh dan bisa kembali bekerja seperti sedia kala," harap Bobby. 

Ramadhani sendiri mengaku kaget dijenguk menantu Presiden Jokowi tersebut. Usai dijenguk dia pun mengucapkan terimakasih. 

"Terimakasih Pak Wali atas kepedulian dan bantuannya. Ini sangat berharga untuk saya," katanya. (*)

Selasa, 23 November 2021

Gituan Sama Adik 5 Kali, Kakak Hamil 6 Bulan di Nias

    Selasa, November 23, 2021  


PATIMPUS.COM - Kakak kandung yang berusia 17 tahuni hamil 6 bulan lebih setelah bersetubuh dengan adiknya yang berusia 15 tahun di Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021), Kapolres Nias AKBP Wawan SIK, yang disampaikan Kasatreskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting SH, mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus persetubuhan terlarang tersebut.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik berupa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi-saksi lainnya maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adik kandung korban," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Kasat, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban sebut saja namanya Mawar dan dari hasil interogasi yang dilakukan kepada korban menerangkan bahwa pelaku persetebuhan yang sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri SN.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, korban menerangkan bahwa pelaku sebenarnya adalah adik kandungnya dimana pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak lima kali didalam kamarnya saat korban hendak tidur," jelasnya. 

Setelah dilalukan visum, tambah Kasat Reskrim yang baru menjabat dua hari di Mapolres Nias, ditemukan perut korban membesar dengan usia kehamilan 26 minggu dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh akibat benda tumpul. 

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik baik terhadap korban maupun terhadap pelaku tetap didampingi oleh pemerhati anak dari PKPA Nias dan terhadap pelaku akan dipersangkakan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," ucapnya. (r/*)

Kamis, 30 September 2021

Pelaku Potong Telinga Muadzin Diringkus Polsek Medan Barat

    Kamis, September 30, 2021  


PATIMPUS.COM - Pelaku penganiaya M Syawal Syah (53) selaku muadzin masjid diringkus petugas Polsek Medan Barat, Senin (27/9/2021) malam.

M Ramadona ditangkap atas laporan pengaduan Syawal yang mengaku telah dianiaya Romadona memggunakan pisau cutter hingga mengakibatkan telinga korban nyaris putus.

Sepekan setelah kejadian tersebut, Ramadona akhirnya berhasil diciduk di belakang Masjid Raudhtul Islam, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Medan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan M Ramadona. 

“Benar, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” jelasnya. 

Dari pengungkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti patahan pisau cutter. 

“Patahan pisau cutter yang digunakan terlapor untuk melukai pelapor,” lanjutnya. 

Disinggung terkait motif penyerangan yang dilakukan Ramadona, Philip mengatakan bahwa keduanya memiliki masalah pribadi. 

“Motifnya adalah masalah pribadi yang diawali saling ejek mengejek antara terlapor dan pelapor,” pungkasnya. (*)

Rabu, 15 September 2021

Perampok Toko Emas Simpang Limun Tergiur 100 Juta, Otak Pelaku Ditembak Mati

    Rabu, September 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Komplotan bersenjata perampok toko emas Pasar Simpang Limun, Medan berhasil ditangkap. Emas hasil rampokan seberat 6,8 Kg yang tak sempat dijual, berhasil disita.

Para pelaku adalah Dian (21), Farel (21), Hendrik (38, Paul (32) dan Prayogi alias Bejo (26). Dari kelima pelaku, otak perampokan tersebut adalah Hendrik.

Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra, Rabu (15/9/2021), memaparkan, Hendrik meminta Dian untuk mencarikan orang yang bisa diajak melakukan pencurian atau perampokan.

Hendrik pun menjanjikan sejumlah uang kepada Dian, jika orang yang mau diajak mencuri atau merampok sudah ada. Lalu, Dian pun mengenalkan tersangka lainnya kepada Hendrik.

Dian kenal sama tersangka-tersangka itu saat berada di Rutan Tanjunggusta Medan pada tahun 2021. Sementara Dian sama Hendrik sudah lama kenal.

Dari hasil pertemuan, mereka sepakat merampok dan ide merampok toko emas di Pasar Simpang Limun dari Hendrik. Mereka pun dijanjikan uang oleh Hendrik sebesar Rp100 juta/orang.

Namun, usai berhasil merampok toko emas, mereka baru dapat Rp4 juta/orang. Hendrik menjanjikan jika emas sudah dijual, maka sisanya akan diberikan. “Ide soal lokasi Pasar Simpang Limun, itu dari saudara Hendrik,” kata Panca  Putra.

Sehari sebelum menjalankan aksinya tepat, 25 Agustus 2021 mereka melakukan observasi. Saat itu yang bertugas memantau lokasi adalah tersangka Paul, Farel, dan Prayogi. 

“Mereka mendatangi Pasar atau Pajak Simpang Limun, melihat sasarannya, lalu menentukan dan memperhatikan mana toko yang jadi sasarannya,” imbuh Panca.

Setelah observasi mereka kembali melaporkan ke Hendrik. Lalu disepakati waktu merampok 26 Agustus 2021. Mereka lalu mematangkan rencana mereka dengan baik.

“Mereka melakukan persiapan yang matang, antara lain seluruh pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan (plaster luka) hansaplas. Apa tujuannya? agar sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” ungkapnya.

Lalu mereka menyiapkan dua sepeda motor. Kendaraan itu, mereka dapat dari hasil mencuri. 

"Satu barang bukti milik saudara Hendrik, itu dia (merampok) di Rokan Hulu TKP nya beberapa waktu lalu, kemudian dibawa ke Medan dan itu yang digunakan. Satu kendaraan lagi hasil pencurian dan kekerasan (dari tersangka lain) yang terjadi di Kota Medan,” ujar Panca.

Setelah persiapan matang, mereka menuju toko emas yang ditargetkan. Cukup tiga menit mereka berhasil merampas emas seberat 6,8 kg di sana. 

“Kalau kita bicara dari hasil penyelidikan, mereka hanya melakukan (perampokan) dalam waktu tiga menit. Kalau dari waktu jalan hingga pergi dari lokasi 8 menit. Ini (mereka) orang-orang terlatih,”ujar Panca

Kata Panca saat beraksi, mereka sempat dihalangi tukang parkir pasar. Namun mereka tak perduli dan menembaknya hingga terluka.

“Pelaku yang menembak Hendrik, dia menembak korban dan mengenai leher (tepat) dibawa telinganya, korban atas nama Julius Ardi Simanungkalit. Alhamdulillah (karena) penanganannya, yang cepat korban dirawat di RS Bhayangkara dan dilakukan operasi. Alhamdulilalh kini kembali sembuh, sekarang dia ada di rumah,” kata Panca.

Setelah peristiwa ini, polisi membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, mereka juga bekerjasama dengan Pemkot Medan. Tujuannya, untuk melihat  CCTV sebelum dan sesudah perampok beraksi. “Dari situ diketahui tersangka.kita temukan CCTV nya, menuju Jalan Balai Desa, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang,” ujar Panca.

Di sana ternyata mereka berjanji untuk bertemu, lokasinya di sebuah tanah kosong. Lokasi itu ternyata tempat, tersangka Hendrik sering memancing. 

“Di lokasi itu mereka mengganti dan melepas bajunya. Kemudian menyerahkan hasil kejahatan kepada saudara Hendrik,” pungkas Panca.

>>>Ditembak Mati

Dari berbagai penelusuran polisi berhasil menemukan identitas kawanan perampok ini. Tersangka yang pertama kali ditangkap Paul, dia diringkus di Kota Medan. 

Lalu dari keterangannya, polisi meringkus tersangka lainnya, termasuk Hendrik. Namun Panca tidak merinci tanggal penangkapannya. 

“Hendrik ditangkap di Kabupaten Dairi, di rumah orang tuanya, jadi setelah mereka pisah. Dia lanjut dengan sepeda motornya ke Dairi. Makanya sepeda motornya bisa kita dapat,” ujarnya

Dari tangan Hendrik emas 6,8 Kg berhasil disita. Kata dia sebelum emas diamankan, polisi sempat dikelabui Hendrik. Dia berbohong emas itu sudah hilang saat disimpannya di plafon rumah.

“Tapi setelah kita minta keterangannya dijelaskan, bahwa barang itu telah disimpan ditanam di halaman belakang rumah orang tuanya. Alhamdulillah emas itu (masih) lengkap. Emas dari hasil kejahatan itu, tidak satu butir pun tercecer atau pun sempat terjual,” jelas Panca.

Namun kata Panca saat pra rekontruksi Hendrik terpaksa ditembak mati. Pasalnya, dia melawan petugas. 

“Kepada Hendrik kita berikan tembakan tegas terukur, karena pada saat rekontruski di Batang Kuis, Hendrik mencoba menyerang dan melawan petugas dan mencoba melarikan diri maka kita lakukan tembakan tegas terukur,” imbuh Panca.

Kata Panca, selain Hendrik tiga tersangka lainnya juga ditembak lantaran melawan petugas. Namun dia tidak merinci namanya. “(Tembakan juga) Termasuk tiga pelaku lainnya,” ucapnya.

Dari para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga pucuk senjata dari berbagai jenis. 

“Di antaranya satu pucuk senjata api laras panjang merek leicester,  satu pucuk senjata laras pendek jenis pistol rakitan dan  satu pucuk senjata api laras pendek revolver rakitan,” tutur Panca.

Lalu juga diamankan sebanyak 117 butir peluru ukuran 9 mm, lalu 69 butir peluru ukuran 7,62 mm dan 11 butir peluru revolver ukuran 3,8 dan barang bukti lainnya.

Terkait dari mana senjata itu didapatkan polisi masih menyelidikinya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 4 e dan 2 e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Hadir dalam pengungkapan kasus tersebut, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan lainnya. (*)

Selasa, 31 Agustus 2021

Motif Pemuda Bunuh Ayah dan Abang Kandung Karena Dendam Dikeroyok 2

    Selasa, Agustus 31, 2021  



PATIMPUS.COM - MAK alias Kertonawi (20) nekat membunuh ayah dan abang kandungnya sendiri lantaran saat bertengkar merasa dikeroyok dua.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021) malam.

 "Tersangka dendam kepada kepada abangnya bernama Muhammad Rizki Sarbaini dan ayahnya bernama Sugeng," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Dendam tersebut, lanjut Irsan, karena setiap ada persoalan antara tersangka dan abangnya, sang ayah tidak berpihak kepada dirinya.

"Dendam tersebut terjadi karena setiap ada permasalahan antara tersangka dengan Muhammad Rizki Sarbaini, ayahnya selalu menyalahkan tersangka," jelas mantan Kapolres Madina ini.

Puncaknya, terjadi pada Sabtu malam minggu tersebut. MAK bertengkar dengan abangnya dan dibela oleh ayahnya.

"Tersangka khilaf lalu mengambil pisau dari dapur dan menikam ayah dan abangnya hingga keduanya meninggal di tempat," sebut Wakapolres.

Tersangka langaung ditangkap petugas Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan jasad kedua korban, tutur Wakapolres, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.

"Untuk tersangka sendiri, personel kita telah membawanya tes urine. Hasilnya negatif narkoba," tuturnya.

Selain itu, kata Wakapolres, tersangka juga telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Mahoni.

"Sesuai pemeriksaan dokter, masih diperlukan observasi lebih lanjut," pungkas AKBP Irsan seraya menambahkan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Sementara itu, tersangka sendiri tampak menyesali perbuatannya. Ia hanya tertunduk sedangkan nada suaranya terasa berat sehingga apa yang dikatakannya tidak terdengar jelas. 

Senin, 30 Agustus 2021

Polda Sumut Tegaskan Pelaku Perampokan Belum Ditangkap

    Senin, Agustus 30, 2021  


PATIMPUS.COM - Beredarnya photo seorang diduga pelaku perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, Sumatera Utara yang ditangkap aparat kepolisian di media sosial facebook menjadi heboh.

Ternyata photo tersebut bukan pelaku perampokan yang menggondol sekitar 7 kg emas dari 2 toko emas tersebut. Melainkan photo pelaku begal terhadap seorang ibu dan anaknya di Tebo Provinsi Jambi.

“Postingan di Facebook tentang ditangkapnya seorang perampok toko emas di Pasar Simpang Limun hoax,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (29/8/2021).

Menurutnya, Tim Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan tersebut.

“Mohon doanya agar kawanan perampok ini secepatnya ditangkap. Tim masih terus berada di lapangan melakukan pengejaran,” tutur Hadi.

Sebelumnya akun media sosial facebook atas nama Diky Hardianto memposting sebuah photo yang menyatakan seoran pelaku perampokan toko emas Pasar Simpang Limun berhasil ditangkap.

Photo itu langsung viral dan mendapat tanggapan berbeda di oleh netizen Sumatera Utara khususnya Medan.

© 2023 patimpus.com.