Tampilkan postingan dengan label LBH Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LBH Medan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 November 2021

Kapolres Belawan Undang Pensiunan PTPN II, LBH Medan: Kalau Tidak Jelas Kami Tidak Datang!

    Senin, November 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Kapolres Pelabuhan Belawan melalui surat Nomor: B/6279/XI/PAM 3.3 /2021 perihal undangan, melakukan rapat koordinasi dengan para pensiunan dan pihak-pihak terkait.

Rujukan surat undangan ini tidak masuk akal, karena tidak mencantumkan surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni pensiunan PTPN-II yang didampingi LBH Medan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Senin (1/11/2021).

“Undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II.

Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang biasa disapa Ali ini.

Ali juga menjelaskan bahwa sebelum penyerahan surat undangan ini kepada pensiunan dan LBH Medan, personil Polres menjelaskan surat undangan disampaikan karena tanggapan keberatan pensiunan atas permohonan pengamanan pemongkaran rumah dinas yang dihuni pensiunan oleh PTPN II ke Polres Pelabuhan Belawan dipemberitaan di media online dan untuk itu LBH Medan telah menyampaikan surat ke Kapolres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: 265/LBH/PP/X/2021 prihal: Keberatan dan Mohon Perlindungan Hukum yang ditunjukan kepada Presiden RI, Ketua Komna HAM RI, Menteri BUMN R.I, Direktur PTPN-II, Direktur PT PGN, Tbk Cabang Medan dan Kapolres Pelabuhan Belawan.

“Kita (LBH Medan-red) sudah menanggapi tembusan surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum PTPN II dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn & Rekan dengan No:1678/SAS&REK/X/2021 tentang Permohonan Pengamanan kepada Kepala Resor Pelabuhan Belawan serta ditembuskan ke instansi terkait dan penghuni rumah dinas atau pensiunan PTPN II. Maka Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 Nopember 2021 nanti kepada klien kami (Masidi dkk).

Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapan nya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II," papar Ali.

“Selain itu, dengan rujukan adanya info khusus pada surat undangan terkesan rapat kordinasi yang disampaikan oleh Polres Pelabuhan Belawan seakan karena adanya pengaduan masyarakat atau temuan kepolisian atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana oleh pensiunan sehingga terpaksa Pensiunan tidak akan memenuhi undangan tersebut, dan Selasa, 2 Nopember 2021 pensiunan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan menuntut Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan Kuasa hukum PTPN II," ujar Ali.

Bahkan Ali membeberkan dalam surat tersebut bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan diatas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan diatasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN No: 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku dilingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini klien dihuni, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

Namun sebut Ali bahwa dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Ali.  (*)

Senin, 28 Juni 2021

Pensiunan PTPN II Buat Surat Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deliserdang

    Senin, Juni 28, 2021  


PATIMPUS.COM - Pensiunan PTPN II menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deliserdang untuk menyamggah dan memblokir pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang proyek Kota Deli Megapolitan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran, Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (28/6/2021).

Surat sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut langsung kepada BPN Deliserdang oleh atas nama pensiunan PTPN II, Nurhayati Sihombing dan Masidi, sebagaimana dalam lampiran surat tersebut bahwa menerangkan kepada Kepala BPN Deli Serdang ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

"Iya kita menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat HGB oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti," sebut Masidi saat berada di BPN Deliserdang secara langsung menyerahkan surat ini ke bagian penyerahan berkas BPN Deli Serdang.

Dalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, bahwa pensiunan karyawan PTPN II sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang berbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh Pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.

Selanjutnya Kedua jelas Masidi, bahwa Pensiunan sudah dilokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah. 

"Iya yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut," jelas Masidi.

Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang Ketiga, yaitu bahwa Sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor:11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 Perihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara II periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan Rumah Dinas Perusahaan, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, Pensiunan PTPN II masih berhak menempati rumah dinas perusahaan.

"Tentunya poin ketiga ini, karena tidak adanya SHT diberikan sejak kami pensiun. Maka kami tetap bertahan hingga saat ini," beber Masidi lagi kepada sejumlah wartawan.

Dan yang terakhir poin keempat jelas Masidi lagi, bahwa sesuai surat Menteri BUMN yang ditunjukkan kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa pada tanggal 30 September 2014 No: S-567/MBU/09/2014 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan masa itu, dilampiran ke III bahwa Daftar Aset Yang Secara Prinsip Dapat Dihapusbukukan dan Dipidahtangankan dengan Cara Penjualan/Ganti Rugi/Tukar Menukar berdasarkan Rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami pensiunan selaku penghuni sah.

"Jelas di poin keempat dalam surat tersebut juga kami lampirkan surat dari menteri BUMN agar BPN Deli Serdang dapat salinan yang surat ditunjukkan kepada Direksi PTPN II, sehingga jelas bahwa dalam rekomendasi Jamdatun bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami penisunan selaku penghuni sah," sebut Masidi lagi.

Sementara itu, LBH Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengatakan upaya sanggahan dan pemblokiran pengajuan HGB yang disampaikan oleh Para Pensiunan ini berdasarkan informasi publik pada website ATR/BPN yang diyakini saat ini ada upaya pengajuan Sertifikat HGB diduga oleh Ciputra sehingga dengan demikian BPN Deli Serdang tidak boleh mengabulkan penerbitan SHGB tersebut sebab areal tersebut belum clean and Clear. 

"Dan apabila benar adanya pengajuan SHGB ini oleh Ciputra, maka benar areal lahan sesungguhnya adalah eks HGU. Selain daripada masih dikuasainya areal lahan oleh Pensiunan, terdapat klaim oleh PTPN II yang menyatakan areal tersebut masih HGU aktif mereka dengan SHGU 111," jelas Ali. (don)

Rabu, 16 Juni 2021

Komisi A DPRD Sumut Gelar RDP Tentang Konflik Lahan PTPN II, LBH Medan Minta Hadirkan Pejabat Terkait

    Rabu, Juni 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara pensiunan dan PTPN II di lahan Kebun Helvetia Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/6/2021) di Aula Bamus DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjelaskan hasil dari RDP tersebut, pihaknya meminta agar penyelesaikan konflik itu segera dapat diselesaikan.

“Saya bilang tadi ke kuasa hukum PTPN II jangan memperlambat. Ini kan orang tua kita, mereka menikmati usia tua mereka dan mereka diseret-seret, kan mereka tidak menikmati hidup mereka,” sebutnya.

Bahkan Ia menyebutkan bahwa, Komisi A siap membantu untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak tersebut.

“Bagaimanapun, komisi A hadir menghargai kontribusi eks Karyawan PTPN II itu yang telah membangun berkontribusi untuk PTPN II, dan ini juga termasuk dalam panitia nominatif eks HGU yang 5 ribu sekian. Bahwa ada 5 klaster yang kita prioritaskan dan itu harus dituntaskan,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak PTPN II haruslah bertanggungjawab terhadap para mantan karyawannya yang telah bekerja sejak lama. “Salah satunya adalah untuk menggantikan kebutuhan eks karyawan PTPN II, dalam mencermati ini juga, dalam status tanah ini itu legalitasnya bukan di kami, kami hanya memediasi,” tuturnya.

Selasa, 01 Juni 2021

Mencium Dugaan Kriminalisasi, Pensiunan PTPN II Tolak Undangam Kapolres Pelabuhan Belawan

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Masidi dkk yang merupakan pensiunan PTPN II dengan tegas menolak undangan Kapolres Pelabuhan Belawan. 

Sebab persoalan ini ada unsur perdatanya, LBH Medan akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan apa yang menjadi dasar permohonan pengamanan pemagaran termasuk rumah Masidi dkk oleh pihak PTPN II sebab ada kekhawatiran dugaan intimidasi dan kriminalisasi kepada pensiunan.

"Iya kami menolak undangan ini, persoalanya ini ada unsur keperdataannya karena disini ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerja dan persoalan perselisihan status lahan dan kemudian khawatir diduga polisi akan digunakan sebagai alat intimidasi dan kriminalisasi untuk pensiunan," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (01/6/2021).

Bahkan Ali mengungkapkan bahwa yang seharusnya surat dari kepolisian itu bukan hanya undangan untuk kepada pensiunan tapi harusnya akan lebih baik mengundang pihak -pihak terkait yang berselisih khususnya pihak pensiunan dengan PTPN II dalam rangka mediasi tapi ini sepertinya hanya sepihak untuk pensiunan saja.

"LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 lalu menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa klien kami diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan," jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Saya jelaskan lagi di dalam surat bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap M Alinafiah Matondang. 

Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Ini sudah kami sampaikan juga beberapa lalu bahwa kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi kepada Wartawan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd R Dayan SH MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp di No. 0821 1571 xxx7 hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab. (don)

Rabu, 19 Mei 2021

Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi PTPN II

    Rabu, Mei 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, mengecam dan menolak bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan pihak PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan untuk mengosongkan rumah dengan sukarela, pada tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. 

Alasan pengosongan tersebut untuk penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.

"Saya (Komisi A) sangat mengecam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati oleh para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," tegas Hendro Susanto disaat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5/2021) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan Hendro Susanto mengungkapkan bahwa bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Mei 2021 mendatang, maka Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akan melawan bersama para pensiunan atau pun unsur yang terlibat agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan oleh PTPN II.

"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mereka, lawan saja dan lawan sampaikan saja bahwa kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut bahwa telah jelas dan clen dan clear untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro lagi.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, M Alinafiah Matondang, SH MHum kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, dengan berisikan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas Ali bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Untuk diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap Ali lagi.

Ali juga menjelaskan bahwa terdapat klaim General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id kepada Ketua Komisi A, Hendro dan Ketua FUI Sumut, Ustadz Indra Suheri.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi.

Sebelumnya juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, bahwa sempat terjadi perlawanan dari pensiunan dan dibantu dari FUI atas perusakkan yang dilakukan oleh oknum TNI dan pekerja PTPN II dengan alat berat (excavator) dilokasi rumah para pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

"Bahwa dalam dua bulan yang lalu, ada peristiwa bahwa beberapa oknum TNI dengan menggunakan pakaian dinas bersama karyawan PTPN II dengan membawa alat berat di lokasi lahan para pensiunan, melakukan perusakan pagar dan mencoba menyerobot lahan karyawan, sehingga terjadi perlawanan," sebut Ustadz Indra Suheri.

Maka atas hal tersebut, Ustadz Indra Suheri mengungkapkan agar dalam permasalahan yang dihadapi para pensiunan PTPN II ini bisa mencari jalan solusinya, sehingga jangan terjadi hal-hal tidak diinginkan. (don)

Minggu, 28 Maret 2021

LBH Medan Sayangkan Klaim Kuasa Hukum PTPN II Atas Kebun Helvetia Tanpa Tunjukan Bukti HGU No 111

    Minggu, Maret 28, 2021  


PATIMPUS.COM -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan adanya pengakuan kuasa hukum di media online bahwa kebun Helvetia merupakan aset PTPN II, sebelum menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No 111 dengan pengukuran titik kordinat di lahan perumahan pensiunan tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap dan pengakuan PTPN II bahwa perumahan pensiunan di Emplasmen Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli masih aset mereka yang belum ada dasar bahwa itu HGU Aktif. Bahkan kuasa hukum PTPN II menolak atau keberatan menempuh jalur hukum. Kenapa kuasa hukum perusahaan tidak berani?" jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Minggu (28/3/2021).


Ali juga mengatakan kenapa pengacara yang menjadi kuasa hukum di perusahaan besar tidak mau menempuh jalur hukum, dan meminta melakukan pendekatan persuasif ke pensiunan PTPN II. Hal ini menjadi kecurigaan LBH Medan bahwa dasar mereka bahwa tanah tersebut sebagai HGU aktif tidak cukup kuat untuk mempertahankan lahan tersebut.


"Seharusnya PTPN II yang memiliki kuasa hukum, harusnya menggugat pensiunan ke pengadilan secara keperdataan untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini di jalur hukum, bukan menggiring opini pensiunan yang hanya menerima uang pensiunan Rp.150.000 perbulan dari PTPN II untuk menggugat PTPN II," jelas Ali sebutannya di LBH Medan.


Ali juga menyayangkan ucapan kuasa hukum PTPN II tersebut yang terkesan melakukan ancaman-ancaman agar masyarakat atau pun komponen masyarakat yang ada, agar jangan ikut campur untuk menghambat proyek ini. serta Kasubag Humas PTPN II Sultan BS Penjaitan tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN II, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028.


"Jangan intimidasi masyarakat untuk gunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, jangan salahkan masyarakat bila berkeyakinan PTPN II akan gunakan lahan untuk proyek Kota Deli Megapolitan ini tidak sesuai peruntukannya, sebab saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang PTPN II dan BPN Deliserdang tidak bisa menunjukan surat sertifikat HGU tersebut. Kami yakin bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," tambah Ali.


Ia juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki  segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor," ungkap Ali lagi.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)

Selasa, 16 Maret 2021

LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

    Selasa, Maret 16, 2021  



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.


Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia, sebab penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.


"Kami menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan Somasi kepada Pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan, bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (16/3/2021).


Bahkan Ali sapaan dalam panggilan sehari-hari ini, juga meminta untuk menjelaskan dimana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengklaim bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya dan di dalam PKB juga terdapat ketentuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.


"PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (pensiunan) tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," sebut Ali.


Bahkan Ali memastikan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks PTPN II ini dari negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya, namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 Ha.


Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan bahwa PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang perjanjian kerja bersama (PKB) tentang para pensiunan bahwa bisa memiliki rumah.


"Sesuai PKB yang dikeluarkan bahwa para pensiunan bisa memiliki, maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan," sebut Masidi.


Maka dari itu Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 nantinya yang sudah dibuat undang oleh DPRD Kab. Deli Serdang dengan No.171/548 prihal Rapat Dengar Pendapat.


"Iya mereka harus bisa menjelaskan dan juga harus memenuhi kesepakatan yang dibuat," harap Masidi. (don)

Senin, 22 Februari 2021

Surat Tak Direspon, Pensiunan Bentang Spanduk Depan DPRD Sumut

    Senin, Februari 22, 2021  



PATIMPUS.COM - Sejumlah pensiunan PTPN II membentangkan spanduk, Senin (22/2/2021) di depan Gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara, akibat lambatnya DPRD Sumatera Utara merespon surat mereka. Atas akan dilakukan pengkosongan rumah oleh PTPN II yang mereka tempati selama puluhan tahun.


Sebelum melakukan aksi, perwakilan pensiunan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan  konfirmasi ke ruangan Ketua DPRD Sumatera Utara, namun surat tidak ada diterima, selanjutnya mereka menuju ke Komisi A atas deposisi yang mereka ketahui dan ditemukan surat masuk pada tanggal 29 Januari 2021 dan hingga saat ini belum direspon oleh Komisi A.


"Kami kecewa kepada DPRD Sumatera Utara, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi hingga sudah selama 1 bulan ini," sebut Masidi yang membentangkan spanduk bersama para pensiunan lainnya.


Aksi Masidi bersama para pensiunan ini membentangkan dengan kalimat 'Bapak/Ibu DPR yang terhormat jangan diam aja dengarkan kami', bukan hanya itu saja, spanduk juga berisikan 'Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang'.


Bukan hanya itu, spanduk yang mereka buat dan bentang juga berisikan 'Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN 2 Bapak Jokowi & Gunernur Sumut Tolong Kami !!!'.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka adalah sebagai respon lambatnya DPRD Sumatera Utara yang ingin menyampaikan keluh dan kesah para pensiunan.


"Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada Anggota DPRD Sumatera Utara, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum.


Bahkan Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan menjelaskan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan pihak lain.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali lagi.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Saya menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut. (don)

Minggu, 21 Februari 2021

Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

    Minggu, Februari 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menentang peralihan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sebab Eks HGU dikuasai langsung oleh negara, termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli adalah merupakan bahagian dari Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Minggu (21/2/2020) yang berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi,dkk merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum.


Ali sapaan di LBH Medan ini juga menjelaskan, bila pun mengikuti seleranya PTPN II, bahwa di Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebahagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan maka tidak sesuai peruntukan.


Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Propinsi Sumatera Utara tanggal 8 s/d 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan dilahan eks HGU.


Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.


Ali menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya. 


Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai di beberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan kepada masyarat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat," beber Ali menghimbau agar masyarakat tahu. (don)

Sabtu, 20 Februari 2021

SPP PTPN II Seharusnya Membela Pensiunan

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyikapi pernyataan Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang meminta agar LBH Medan objektif atau berimbang.


Dengan tegas, LBH Medan mengatakan bahwa sikapnya tetap subjektif kepada PTPN II untuk membela hak dan kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


"Sikap kami subjektif tentunya kepada PTPN II sehingga sikap kami tetap membela hak kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB)," jelas Kapala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (20/2/2021).


Namun sangat disayangkan, jelas Alinafiah Matondang, hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan ini ke LBH Medan.


"Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun juga sangat disayangkan hingga saat ini DPRD Propinsi Sumut dan DPRD Kab. Deli Serdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan ini, padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat disana," ungkap Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan bertujuan agar apa yang dialami oleh pensiunan yang didampingi LBH Medan saat ini tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang memasuki usia pensiun.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi mengungkapkan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai PKB yang dibuat, malah berpaling dari apa yang disepakati.


"Seharusnya SPP PTPN II mendukung para pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai PKB yang dibuat, bukan malah sebaliknya," jelas Masidi kepada awak media.


Jelas Masidi seperti yang terjadi kemarin, Jumat (19/2/2021) pengurus SPP PTPN II yang diketuai oleh Ketua Umum, Ir Mahdian Tri Wahyudi SH malah tidak ada malunya mendatangi LBH Medan dan membuat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris agar LBH Medan agar lebih objektif dan berimbang.


"Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," ungkap Masidi lagi. (don)

Kamis, 18 Februari 2021

LBH Medan: SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima surat dari Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) sebagai dukungan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga mereka meminta untuk dilakukan pengosongan rumah yang ditempati puluhan tahun bagi karyawan pensiunan.


"Kami dari LBH Medan disurati oleh SPP PTPN II untuk beraudensi dengan tujuan bahwa mereka mendukung proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal harus mengkosongkan rumah tersebut," jelas Kepala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum, Kamis (18/2/2021).


Atas hal tersebut, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum menjelaskan bahwa surat audensi yang dilakukan oleh Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) tidak akan memberikan solusi bagi pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya, dengan alasan mereka tidak mempunyai kebijakan penuh dari permasalahan yang dihadapi para pensiunan dan keluarga pensiun 


"Jelas masalah ini tidak ada solusi yang diberikan oleh para Serikat Perkerja Perkebunan PTPN II ini, walaupun Ketua Umum serikat ini hadir," sebut Ali sebagai sapaan kawan-kawan di LBH Medan.


Ali juga menjelaskan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat.


"Seharusnya turut mendukung dan menguatkan pensiunan tuk mendapatkan hak atas mendapatkan rumah dinas tersebut sesuai dengan PKB apabila tidak maka SPP PTPN II melanggar amanat dari para pekerja perkebunan yang tengah diemban saat ini sesuai PKB, bukan malah mendukung perbuatan melawan hukum," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali tidak gentar walaupun pihak PTPN II mengutus para cukongnya untuk melakukan mediasi dengan cara apapun untuk mempelancarkan proyek Kota Deli Megapolitan yang merupakan proyek yang menyalahi hukum ini.


"Jelas bila pensiunan ini tidak menginginkan pindah rumah, maka pihak PTPN II sudah melakukan perlawanan hukum, bahkan proyek ini menyalahi aturan," ungkap Ali lagi dengan menunjukkan beberapa data pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.


Menyingung data yang dimiliki LBH Medan, Ali menduga bahwa Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana terliunan rupiah ini, akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Bayangkan proyek Kota Deli Megapolitan di lokasi Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara tentunya, saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran  dilokasi proyek ini," beber Ali kepada para awak media.


Tambah Ali lagi bahwa rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan, mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN II Kebun Helvetia.


"Kami himbau agar pihak PTPN II jangan mengangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan terutama pensiunan di Emplasmen PTPN II Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli," harapnya.


Bukan hanya itu aja, Ali meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.


"Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II yang sudah puluhan tahun tinggal," himbaunya lagi. (don/rel)


Senin, 11 Januari 2021

Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan

    Senin, Januari 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Telah dilakukannya somasi oleh kuasa hukum PTPN 2 untuk mengkosongkan rumah dengan waktu 3 hari, 11 pensiunan PTPN 2 memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021) di Jalan Hindu, Kota Medan untuk mempertahkan rumah yang sudah mereka tempati puluhan tahun.


Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN 2 pada hari Jum'at tanggal 8 Januari 2021 kemarin, atas dasar ini 11 pensiunan memberikan kuasa penuh kepada LBH Medan untuk melakukan melakukan pembelahan hukum.


Kedatangan ke 11 pensiunan ini diterima oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dan Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum untuk menjalankan pembelaan hukum.


Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dalam kesempatan ini mengatakan kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan bahwa tiada peribahasa yang lebih tepat yang dirasakan oleh rakyat khususnya 11 (sebelas) orang Pensiunan PTPN II bernama Masidi dkk selain daripada peribahasa “Habis Manis Sepah Dibuang“ setelah ± 50 tahun mengabdi dengan hanya berdasarkan seleranya saja diduga pihak PTPN II akan menjadikan para pensiunan yang telah tua renta menjadi gelandangan dengan akan mengusir para pensiunan dari rumah dinas yang telah berpuluh tahun ditempati dan dirawat dengan baik oleh para pensiunan.


"Upaya menngelandangkan para pensiunan ini dibuktikan dengan disampaikannya surat Somasi oleh PTPN II melalui Kuasa Hukumnya kepada Para Pensiunan dengan Nomor : 1519/SAS&REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas," jelas Irvan Saputra.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh diduga ternyata areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. CIPUTRA KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya.

 

"Sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009 khusus mengenai Santunan Hari Tua dan 

Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas 2 (dua) pilihan hak pensiunan yakni mendapatkan Santunan Hari Tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas peruusahaan, namun dalam hal perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan tersebut," tambah Irvan Saputra.

 

Hal itu juga diungkapkan oleh Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2000 para pensiunan karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut, dan untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN II.

 

"Dengan demikian diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II," Alinafiah.

 

Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan Intimidasi terkait dengan Pengosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1).

 

"Untuk itu, dengan LBH Medan, meminta agar, pertama, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada Para Pensiunan karyawan PTPN II Masidi Dkk, kedua, Agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis oleh sebab para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu. ketiga, Agar pelaksanaan penyelesaian pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan," sebut Alinafiah.


Sementara itu juga, perwakilan pensiunan Masidi mengatakan bahwa pensiunan telah mendapatkan somasi dari kuasa hukum PTPN 2 untuk pengkosongan rumah dan pekarangan dalam waktu tiga hari sejak tanggal 8 Januari 2021 kemarin.


"Atas somasi tersebut, kita menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum yaitu LBH Medan untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialami para pensiunan," jelas Masidi.


Namun Masidi yang sudah pensiun 6 tahun lebih ini, memberikan kuasa hukumnya ke LBH Medan, agar bisa mempertahankan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.


"Kami masih ingin mempertahankan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun dan meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Gubernur hingga Menteri BUMN memberikan hak kami sebagai pensiunan," harap Masidi kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan. (don)

© 2023 patimpus.com.