Tampilkan postingan dengan label Lahan Eks HGU PTPN 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lahan Eks HGU PTPN 2. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 September 2021

LBH Medan dan Warga Minta PT PGN Tidak Pasang Pipa di Lahan Eks HGU PTPN 2

    Selasa, September 28, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama warga yang menetap di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, mendatangi PT Perusahaan Gas Negara Tbk Kantor Area Medan Jl. Kolonel Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan Barat, Kota Medan, meminta untuk tidak melakukan pemasangan pipa di lahan warga yang merupakan lahan Eks HGU PTPN 2, Selasa (28/9/2021).

Kedatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum sebagai kuasa hukum dari para pensiunan untuk mempertanyakan permasalahan pemindahan pipa yang akan dilakukan oleh PT PGN Tbk atas permintaan dari PTPN 2 dan PT Ciputra yang merupakan sebagai pengembang di lahan tersebut.

"Kedatangan kami kemari, yang merupakan saya sebagai kuasa hukum dari para pensiunan bersama warga ingin mepertanyakan dasar apa yang dilakukan PT PGN Tbk untuk memasang pipa di wilayah lahan para pensiunan, sebab lahan tersebut masih dalam permasalahan dan masih dalam sengketa," jelas Muhammad Alinafiah Matondang.

Muhammad Alinafiah Matondang, yang sudah sekitar hampir 10 tahun di LBH Medan ini juga mempertanyakan dasar hak apa PT PGN Tbk melakukan pemasangan pipa tersebut yang belum adanya sosialisasi kepada warga yang terdampak dalam proyek pemasangan pipa yang dilakukan ini.

"Kami harapkan PT PGN Tbk mempertimbangkan ini, sebab ini akan jadi permasalahan di jalur hukum dan akan beresiko tentang bisnis PT PGN Tbk ini sendiri, sebab demi proyek Ciputra dalam membangun perumahaan PT PGN Tbk harus mengikuti proyek ini yang sangat berdampak kepada warga sekitar," jelas Muhammad Alinafiah Matondang.

Muhammad Alinafiah Matondang, yang biasa disapa Ali ini juga, meminta kepada PT. PGN Tbk harus bisa menilai dam memikirkan dampak resikonya yang akan terjadi bila pemasangan pipa ini bila dilakukan secara paksa atau memaksakan kehendak dari PTPN 2 atau Ciputra.

"Saya harap PT PGN Tbk jangan membuat keruh permasalahan dengan para pensiunan atau warga sekitar, sebab resikonya adalah kepada bisnisnya PT PGN Tbk sendiri," beber Ali.

Sementara itu kedatangan tersebut disambut oleh Simon Penggabean yang merupakaan Kordinator Managemen Asset dan Managemen Infrastruktur PGN Solution kepada LBH Medan dan warga yang hadir mengungkapkan bahwa permasalahan ini akan kami bahas dan akan kami sampaikan kepada pimpinan tertinggi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk Kantor Area Medan sebab saat ini dirinya tidak mengetahui permasalah yang terjadi.

"Kami akan bahas ini, hingga kepada pimpinan tertinggi di perusahaan. memang juga kami akui bahwa pemasangan itu dilakukan adanya permintaan dari PTPN 2 dan Ciputra untuk memindahkan pipa yang ada di lokasi tersebut," jelas Simon Penggabean.

Simon Penggabean juga mengungkapakan bila hal ini terjadi, maka akan beresiko kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk sendiri, maka secara cepat dirinya berterima kasih atas informasi yang diberikan kepadanya terutama kepada perusahaan.

"Kami berterimakasih atas penyampaian ini, maka akan saya sampaikan kepada pimpinan untuk menindak lanjuti permasalahan ini," jelas Simon. (*)

Kamis, 01 April 2021

Gubernur Edy Rahmayadi Harapkan Kasus Lahan Eks HGU PTPN 2 Segera Selesai

    Kamis, April 01, 2021  



PATIMPUS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengharapkan persoalan tanah di daerah ini segera selesai. Karena, selain untuk kepastian hukum, hal tersebut juga berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.


Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (31/3/2021).


"Saya harap kasus sengketa tanah segera selesai, baik yang melibatkan rakyat maupun pihak lainnya," kata Gubernur.


Untuk itu, kata Gubernur, Rakor GTRA tersebut diharapkan mampu menyelesaikan masalah pertanahan dengan lembaga teknis lainnya, melalui gerakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Sumut.


Gubernur mencontohkan, sengketa lahan eks HGU PTPN II yang sudah berlangsung lama. Karena itu, melalui pertemuan tersebut harus dapat dirumuskan langkah-langkah strategis guna penyelesaian nya. Sehingga rakyat mendapat kepastian hukum.


Kepastian hak atas tanah, kata Gubernur, berujung pada kesejahteraan masyarakat tersebut. Masyarakat bisa mengelola tanahnya untuk pertanian, perkebunan atau yang lainnya. Sehingga pendapatan daerah juga ikut meningkat.


Selain itu, Gubernur juga mengajak pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan sinergi guna menyelesaikan masalah sengketa tanah. "Saya kepingin bergandengan tangan. Saya ingin menyelesaikan masalah ini. Saya berdoa selesailah urusan agraria ini sehingga ada kepastian," kata Edy Rahmayadi.


Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Dadang Suhendi mengatakan, rencana kerja gugus tugas tahun 2021 salah satunya menyelesaikan sengketa tanah eks HGU PTPN III di Blok 37 di Martoba, Pematangsiantar, yang luasnya kurang lebih 25 hektare. Serta menyelesaikan hasil Rakor GTRA yang belum selesai pada tahun 2020.


Adapun dari GTRA 2020 menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi yang berbasis rencana dan program di sektor perkebunan, pariwisata dan transmigrasi. Di bidang perkebunan, telah dilakukan identifikasi dan verifikasi lokasi peremajaan sawit rakyat di Sumut. Di tahun 2021 lokasi tersebut secara nasional telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.


"Prioritas pertama yang direncanakan pada kuartal pertama tahun ini, sertifikat dapat diserahkan  kepada 269 kepala keluarga yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapsel, seluas 307 hektare, " kata Dadang.


Sedangkan di bidang pariwisata, kata dia, telah dilaksanakan identifikasi dan verifikasi di 10 desa wisata yang berada di Kawasan Danau Toba dan Desa Agrowisata Denai Lama, Pantailabu, Deli Serdang. (don)

© 2023 patimpus.com.