Tampilkan postingan dengan label Ombudsman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ombudsman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 April 2021

Mangkir Panggilan Pertama, Ombudsman Panggil Lagi Kepala LLDikti

    Kamis, April 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan Surat Panggilan ke-II kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah-I Sumut, Prof Ibnu Hajar, untuk hadir tanpa diwakilkan di Kantor Ombudsman Sumut, pada Jumat, 16 April 2021 Jam 10.00 WIB.


"Kepala LLDikti dipanggil untuk hadir tanpa diwakillan guna menjalani serangkaian pemeriksaan terkait laporan alumni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM)," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (15/4/2021).


Dijelaskan, Surat Panggilan-II ini dilayangkan karena Kepala LLDikti mangkir atau tidak hadir secara langsung dalam pemanggilan pertama, yakni pada Jumat 9 April 2021. Ketika itu, Kepala LLDikti hanya mengutus tiga orang staf untuk mewakili. Sementara, untuk menindaklanjuti laporan para alumni USBM ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membutuhkan kehadiran Kepala LLDikti secara langsung.


Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menambahkan, kasus ini berawal dari laporan 12 orang alumni sebuah perguruan tinggi Sumut yang kampusnya sudah ditutup, yakni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).


"Dalam laporan tersebut, alumni Universitas Setia Budi Mandiri yang kampusnya telah ditutup itu mengaku bahwa data mereka tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sehingga mereka kesulitan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya," jelasnya. 


Karena perguruan tingginya sudah tutup, seharusnya LLDikti Wilayah-I Sumut  berperan memvalidasi dan memverifikasi data para alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut. "Tapi itu tidak mereka (LLDikti) lakukan. Apa penyebabnya? Itu yang belum diketahui," jelas James.


Inilah salah satu hal mendasar, sehingga betapa pentingnya kehadiran Kepala LLDikti di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Kita belum mengetahui di mana duduk persoalannya. Karena Kepala LLDikti Wilayah-I Sumut tidak hadir pada panggilan pertama. Namun yang jelas, 12 alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut, mayoritas ijazahnya tidak dapat diakses pada Aplikasi SIVIL Kemendikbud RI," sebutnya. 


Untuk itu, James mengharapkan, agar Kepala LLDikti hadir dalam panggilan kedua. Dalam Surat Panggilan-II, lanjut James, juga telah dijelaskan kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan  pemanggilan paksa itu, diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


Disebutkan, dalam hal terlapor telah dipanggil tiga kali berturut-turut tapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan secara paksa. "Kita berharap, Kepala LLDikti kooperatif dan mematuhi peraturan perundangan," timpal Abyadi Siregar.


Menanggapi kasus yang dilaporkan para alumni USBM tersebut, Abyadi Siregar menduga, ada pengelolaan yang kurang baik di LLDikti. (lim)

Rabu, 24 Februari 2021

Abyadi : 79,5 Persen Pemda di Sumut Belum Patuhi Layanan Publik

    Rabu, Februari 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 79,5 persen atau sekitar 12 pemerintah daerah (Pemda) serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) belum mematuhi standar pelayanan publik kepada masyarakat. 


Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut sejak 2015 hingga 2019, tentang kepatuhan pemda dalam standar pelayanan publik.


"Dari 2015, kita melakukan survei terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik. Namun hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi. Ketujuh pemda ini berada di zona hijau," sebut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, saat diwawancarai ketika menghadiri Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Sumut - Dewan Pers, Rabu (24/2) di Medan, .


Menurut Abyadi, ketujuh pemda zona hijau (baik) tersebut adalah Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kabupaten Pakpakbharat. 


Sedangkan pemda yang masuk zona kuning (peringatan) adalah Tobasamosir, Tapanuli Utara, Tanjungbalai dan Tebingtinggi, dan pemda zona merah (buruk) adalah Simalungun, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pemkab Labuhanbatu, Karo dan Asahan.


Abyadi menuturkan, pihaknya akan melakukan usulan perbaikan standar pelayanan publik kepada 12 pemda tersebut. Sedangkan untuk ketujuh pemda yang memiliki kepatuhan tinggi, pihaknya akan memberikan reward (penghargaan).


"Kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. Semua pemda belum menerapkan standar layanan publik, sehingga berakibat merugikan masyarakat," pungkasnya.


Menurutnya setiap kepala daerah dan OPD-OPDnya wajib menyusun, menetapkan dan memublikasikan standar pelayanan publik dan melaksanakannya sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Abyadi menambahkan standar layanan publik ini adalah, jenis-jenis layanannya, dasar hukumnya, syarat-syaratnya, biaya-biaya, sarana dan fasilitas layanannya termasuk alurnya seperti ada toilet, ada loket dan sebagainya.


Terkait sanksi yang diberikan, Abyadi mengatakan, Ombudsman RI bukanlah lembaga penindakan, tetapi Ombudsman hanya sebagai pengingat. Mengingatkan pemda-pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan standar pelayanan publiknya. (don)


Sabtu, 20 Februari 2021

KPK Kepada Pemda Se Sumut Hindari Korupsi Pelayanan Publik

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Masih banyaknya praktek pungli, suap, pemerasan atau gratifikasi di Sumatera Utara membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras.


KPK memperingatkan pemerintah daerah (pemda) Se Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghindari praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam pelayanan publik. 


Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bertema Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/2/2021).


Hadir dalam pertemuan ini adalah Gubernur Provinsi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Bupati, Walikota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumut.


Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, terdapat hubungan positif antara praktik korupsi dengan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik. 


“Di antara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi, apalagi karena terkait pelayanan publik,” ujar Didik. 


Berdasarkan survei Ombudsman terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau. Selebihnya, 12 pemda lainnya yang disurvei masih berada dalam kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah). 


Ketujuh pemda itu adalah Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Pakpak Bharat. 


Dalam kesempatan ini, lanjut Didik, KPK mendorong pemda membenahi kelembagaan pelayanan publik. Tujuannya, kata Didik, agar layanan publik makin transparan dan akuntabel, dengan minimal adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), dan saluran pengaduan masyarakat. 


“Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber mengenai perilaku layanan publik di sejumlah pemda di Sumut. Kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan Gubernur dan pihak terkait lainnya,” ungkap Didik. 


Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. 


Di Sumut, ucap Abyadi, pihaknya masih melihat belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat. 


“Kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih memperihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil,” tutur Abyadi. 


Menanggapi KPK dan Ombudsman, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pemangku kepentingan di pemda Se Provinsi Sumut untuk membenahi kualitas pelayanan publiknya. 


“Kenapa kita masih seperti ini terus. Saya kepingin tuntas, clear. Selesai semua. Kalau kita ingin jaga Sumatera Utara, ayo kita jagalah. Perbaiki layanan publik ini,” tegas Edy. (lim)

Selasa, 19 Januari 2021

Percepat Penyelesaian Laporan, Ombudsman Sumut dan Inspektorat Pemprovsu Tingkatkan Sinergi

    Selasa, Januari 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemprov Sumut terus meningkatkan sinergi guna memperkuat kedua institusi pengawas tersebut dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.


Komitmen untuk bersinergi itu terungkap dalam pertemuan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut, di Kantor Inspektorat Pemprov Sumut, Selasa (19/01/2021).


Dalam pertemuan itu, tim Ombudsman dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean, Florencia Sipayung, Ricky Nelson Hutahaean dan Dody Permana.


Sedang Inspektorat Pemprov Sumut dipimpin Inspektur Pembantu (Irban)-II Yilpipa Munandar, auditor Hafidz dan Dedi Sutendi serta Reiza Amien Nasution.


Abyadi menjelaskan, sebetulnya, sinergi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut selama ini sudah terbangun baik. Ini terlihat dari penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman.


"Jadi, ada beberapa laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman Perwakilan Sumut, bisa diselesaikan setelah proses penanganannya dikoordinasikan dengan Inspektorat Pemprov Sumut. Seperti laporan masyarakat yang pernah ditangani Ombudsman di Labuhanbatu, Asahan maupun di lingkungan Pemprov Sumut sendiri," jelas Abyadi Siregar.


Karena itu, lanjut Abyadi, untuk percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, maka peningkatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat demikian sangat penting. Bahkan, sejak pertengahan tahun 2020 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menguatkan kerjasama dengan Inspektorat se Pemkab Pemko se Sumut. 


"Saat ini, Ombudsman Sumut dan teman teman Inspektorat sudah membentuk focal point. Ini adalah semacam kontak person Ombudsman di lingkungan pemerintah daerah yang tujuannya untuk mempermudah penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat," jelas Abyadi Siregar.


Sehubungan dengan itu, lanjut Abyadi, karena demikian pentingnya sinergi Ombudsman dan Inspektorat ini dalam menyahuti laporan masyarakat atas layanan publik, sehingga Ombudsman dan Inspektorat sepakat agar sinergi ini terus ditingkatkan. "Diharapkan, sinergi ini akan semakin meningkatkan persentase penyelesaian laporan masyarakat yang selama ini dilaporkan ke Ombudsman maupun ke Inspektorat," katanya.


Seperti diketahui, hampir setiap tahun pemerintah daerah merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. Tahun 2020 misalnya, dari 214 laporan yang ditangani Ombudsman Sumut, 44,8 persen merupakan laporan terkait pemerintah daerah. Disusul Kelompok instansi dengan 14,8 persen laporan.


"Atas dasar data dan fakta laporan inilah, sehingga kami melihat pentingnya penguatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat dilakukan," kata Abyadi Siregar. (lim)

© 2023 patimpus.com.