Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 April 2021

Gak Sampai Sehari, Pengendara Fortuner Berpistol Diringkus Polisi

    Jumat, April 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Tak butuh berlama-lama bagi polisi untuk meringkus pengendara Toyota Fortuner B 1673 SJV yang mengacungkan pistol usai menabrak seorang cewek mengendarai sepeda motor, di perempatan Jalan Baladewa, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari.


Pasalnya, Polda Metro Jaya berhasil membekuk MFA, di sebuah mall di Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021) Siang. Polisi pun memboyong pria tersebut ke markas komando.


Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, proses penangkapan bermula dari upaya polisi melakukan pelacakan kendaraan B 1673 SJV, lalu tim dari Ditlantas Polda metro Jaya dan Ditkrimum (Jatanras) melakukan pelacakan. Dari situ kemudian diketahui kendaraan tersebut beralamat di daerah Jakarta Selatan.


“Tim Kemudian bergerak kesana, melakukan pengejaran terhadap pelakunya,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus dalam pernyataan di instagram, Jumat (2/4/2021) petang.


Kombes Yusri menyebutkan, pada saat sampai di kediaman, pengendara mobil fortuner tersebut tidak di tempat. Tapi melalui orangtuanya kepolisian akhirnya mengetahui posisi yang bersangkutan.


“Yang bersangkutan kita amankan di salah satu parkiran mall di Jakarta Selatan. Kemudian sekarang sudah kita hadirkan di Polda Metro,” tegasnya.


Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap sopir berinisial MFA itu.


Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pengendara mobil Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV membuka kaca lalu meneriaki sejumlah pengendara motor.


Pengendara mobil tersebut tampak memegang sepucuk senjata dan kemudian mengacungkannya kepada para pemotor di lokasi.


Kronologi


Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pengendara mobil tak terima diberhentikan oleh pengendara lain karena diduga menabrak seorang pengendara motor hingga jatuh.


Yusri mengungkap Fortuner B 1673 itu melintas di perempatan jalan dalam kondisi trafic light merah. Ia sempat menabrak seorang ibu pengendara sepeda motor.


“Lalu pengendara fortuner marah-marah kemudian mengeluarkan senjata api,” terang Yusri.


Dijelaskannya, sempat ada beberapa masyarakat termasuk ojek online yang coba membantu wanita tersebut dan menghentikan kendaraan. Tapi kemudian mobil tersebut melaju pergi meninggalkan korban.


“Lalu ada masyarakat yang memvideokan. Inilah yang kemudian viral di media sosial. Kami masih mendalami dari tim lalulintas juga mendalami olah TKP dan sudah memeriksa beberapa saksi. Polda Metro jaya masih mendalami pengendara berinisial MFA,” jelasnya. (don/dig)

Kamis, 28 Januari 2021

Ngaku Menantu Kapolri, Pasutri Raup Rp 39 Miliar Hasil Jual Ini

    Kamis, Januari 28, 2021  



PATIMPUS.COM - Sepasang suami istri (pasutri) dibekuk Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.


Kedua pasutri tersebut berinisial DK alias Donny Widjaja dan KA, bersekongkol melakukan penipuan dengan modus menawarkan sejumlah proyek fiktif. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DK dan KA sudah beraksi sejak Januari hingga Agustus 2019. Dalam kurun waktu tersebut, pasangan suami istri itu telah enam kali melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif yang berbeda-beda.


"Ini kejadian sejak Januari 2019. Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). 


Setidaknya, mereka berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar lebih dari para korbannya. Proyek fiktif pertama ialah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih dari Rp 24 miliar pada Januari 2019. Berikutnya, pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO.


Nilai dari proyek tersebut mencapai Rp4,3 miliar. Yang ternyata proyek fiktif. Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara. Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp5,8 miliar. 


"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama di beberapa wilayah. Korban diminta menjadi sponsor dan dimintakan uang Rp117 juta," kata Yusri. 


Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO (Marine Fuel Oil) di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp3 miliar pada Juli 2019. 


"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji di tanah tersebut akan dibangun masjid," kata Yusri. 


Saat melancarkan aksi, DK mengaku sebagai eks menantu mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo.  "Dia (DK) memperkenalkan diri kepada korban, kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi," ujarnya. 


Dengan mencatut nama mantan Kapolri, kata Yusri, korban pun tergiur penawaran sejumlah proyek fiktif yang ditawarkan tersangka. Selain itu, para tersangka mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis. 


"Sehingga dengan menyakinkan diri kepada korban, setelah itu dia mulai bermain menawarkan. Bahkan ada beberapa proyek," pungkas Yusri. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Dari ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang ditahan polisi. (don/jpnn)

© 2023 patimpus.com.