Tampilkan postingan dengan label UKW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKW. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Maret 2021

PWI Sumut Terima Anggota Muda

    Kamis, Maret 18, 2021  



PATIMPUS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengadakan penerimaan anggota baru  (anggota muda) dan kenaikan tingkat menjadi anggota biasa pada Sabtu (3/4) di Gedung PWI Parada Harahap Jalan Adinegoro.


Demikian Ketua PWI Sumut Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya, Bendahara Zul Marbun, Wakil Sekretaris Rifki Warisan dan Wakil Ketua Pokja PWI Medan Fahrur Rozi dalam siaran persnya, Kamis (18/3).


Dikatakan, bagi yang berminat untuk menjadi anggota PWI bisa mendaftarkan diri ke sekretariat PWI   Sumut Jalan Adinegoro, Medan


"Bagi wartawan yang berada di kabupaten/kota di luar Medan bisa mendaftarkan diri melalui PWI kabupaten/kota setempat," ujarnya, ditambahkan para peserta juga diwajibkan Rapid antigen.


Dijelaskan, pendaftaran ditutup pada Rabu (31/3) dengan melengkapi persyaratan berupa formulir dan berkas.


"Formulir dan berkas bisa diperoleh di Sekretariat PWI Sumut dan PWI kabupaten/setempat," ujarnya. 


UKW Angkatan 38


Pada kesempatan itu dijelaskan pula pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI angkatan 38 akan berlangsung pada Rabu-Kamis (24-25/3) di Hotel Garuda Plaza, Medan.


UKW angkatan 38 terdiri dari enam kelas (36 orang) seluruhnya tingkat muda. Sebelum ujian rencananya juga akan diadakan pembekalan (pra UKW) agar peserta mengerti materi yang akan diujikan. (don/rel)

Kamis, 25 Februari 2021

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten

    Kamis, Februari 25, 2021  


PATIMPUS.COM - Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang digelar Dewan Pers - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara selama dua hari berakhir, Kamis (25/2/2021) di Medan.


Bagi Dewan Pers, UKW yang digelar kali ini merupakan yang ke-505 dan 506, sedangkan bagi PWI Sumut sebagai tuan rumah, gelaran UKW ini merupakan angkatan ke 36 dan 37.

Sebanyak 50 dari 53 peserta Tingkat Muda, Madya dan Utama dinyatakan lulus berkompeten, sedangkan 3 orang gugur.


"UKW Angkatan ke-36 dan 37 kali ini diikuti 54 orang peserta, 1 di antaranya gugur. 50 peserta dinyatakan kompeten (lulus) dan tiga orang lainnya tidak kompeten," ujar Khamsul Hasan, dalam sambutannya mewakili Tim Penguji PWI Pusat, saat penutupan UKW Dewan Pers - PWI Sumut yang diselenggarakan di Hotel Grand City Hall Medan.


Selanjutnya, Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga, menyebut tugas seorang wartawan profesional harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No.40 Tahun 1999.


"Seorang wartawan yang kompeten harus betul-betul melaksanakannya. Bahwa kode etik jurnalistik sebagai dasar penting profesionalitas seorang wartawan," kata Rajab di hadapan seluruh peserta UKW.


"Ke depan, tugas dan tanggung jawab seorang jurnalis akan semakin berat. Untuk itulah kita perlu memegang teguh KEJ tadi," jelasnya.


Menyambung hal tersebut, Ketua PWI Sumut, Hermansjah, mengungkap rasa syukur atas terselenggaranya UKW perdana awal 2021. "Memang Sumut paling siap menyelenggarakan UKW sehingga kita jadi penyelenggara pertama awal tahun ya. Ini salah satu poin bagi kita. Karena UKW ini gratis, seluruh biaya ditanggung dari APBN," ungkap wartawan senior ini.


"Wartawan yang mendaftar kali ini hampir 200 orang, namun kuota tidak mencukupi, kita bisa menerima 54 peserta saja untuk tahap awal ini. Bagi yang berkeinginan mengikuti UKW akan ada kita laksanakan di Maret 2021 nanti," jelas Hermansjah lagi.


Selanjutnya, Hermasjah mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada seluruh tim penguji, Dewan Pers dan PWI Pusat, termasuk penguji yang dihadirkan dari luar daerah, seperti DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo, Kalimantan Tengah, dan daerah lainnya.


Adapun Tim Penguji di antaranya; Rajab Ritonga, Khamsul Hasan, Hendri Ch Bangun, Firdaus Baderi, T. Haris Fadillah, Tarmilin Usman, Hermansjah, M. Syahrir, Dedi Syahputra. Ditambah Penguji Magang (Wakil Penguji) yakni; Edward Thahir, Rizal Rudi Surya, Khairul Muslim, M. Haris Sadikin, Mahmud Marhaba, Iranda Novandi, Pahit S. Narottama. (don)

Rabu, 24 Februari 2021

Abyadi : 79,5 Persen Pemda di Sumut Belum Patuhi Layanan Publik

    Rabu, Februari 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 79,5 persen atau sekitar 12 pemerintah daerah (Pemda) serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) belum mematuhi standar pelayanan publik kepada masyarakat. 


Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut sejak 2015 hingga 2019, tentang kepatuhan pemda dalam standar pelayanan publik.


"Dari 2015, kita melakukan survei terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik. Namun hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi. Ketujuh pemda ini berada di zona hijau," sebut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, saat diwawancarai ketika menghadiri Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Sumut - Dewan Pers, Rabu (24/2) di Medan, .


Menurut Abyadi, ketujuh pemda zona hijau (baik) tersebut adalah Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kabupaten Pakpakbharat. 


Sedangkan pemda yang masuk zona kuning (peringatan) adalah Tobasamosir, Tapanuli Utara, Tanjungbalai dan Tebingtinggi, dan pemda zona merah (buruk) adalah Simalungun, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pemkab Labuhanbatu, Karo dan Asahan.


Abyadi menuturkan, pihaknya akan melakukan usulan perbaikan standar pelayanan publik kepada 12 pemda tersebut. Sedangkan untuk ketujuh pemda yang memiliki kepatuhan tinggi, pihaknya akan memberikan reward (penghargaan).


"Kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. Semua pemda belum menerapkan standar layanan publik, sehingga berakibat merugikan masyarakat," pungkasnya.


Menurutnya setiap kepala daerah dan OPD-OPDnya wajib menyusun, menetapkan dan memublikasikan standar pelayanan publik dan melaksanakannya sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Abyadi menambahkan standar layanan publik ini adalah, jenis-jenis layanannya, dasar hukumnya, syarat-syaratnya, biaya-biaya, sarana dan fasilitas layanannya termasuk alurnya seperti ada toilet, ada loket dan sebagainya.


Terkait sanksi yang diberikan, Abyadi mengatakan, Ombudsman RI bukanlah lembaga penindakan, tetapi Ombudsman hanya sebagai pengingat. Mengingatkan pemda-pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan standar pelayanan publiknya. (don)


Selasa, 09 Februari 2021

Dewan Pers - PWI Sumut Gelar UKW 23-25 Februari Mendatang

    Selasa, Februari 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Medan, 23-25 Februari 2021 mendatang.

"PWI Sumatera Utara dipercaya sebagai penyelenggara pertama UKW kerja sama Dewan Pers-PWI," ujar Ketua PWI Sumut H Hermansjah di Medan, didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya. 


Menurut dia, dari seluruh provinsi yang menggelar UKW Dewan Pers, PWI dipercaya sebagai penyelenggara di 10 provinsi dan salah satunya di Sumut. 


"Karena Sumut yang dinilai paling siap, maka ditetapkan sebagai penyelenggara pertama pada 23-25 Februari," ujar Herman.


Diuraikan, UKW Dewan Pers - PWI terdiri dari sembilan kelas (54 peserta) yakni, tingkat utama dua kelas atau 12 peserta, madya dua kelas (12) dan tingkat muda lima kelas atau 30 peserta.


"Namun untuk menghindari terjadinya kekurangan peserta karena absen atau tidak bisa hadir karena berbagai sebab PWI Pusat menetapkan cadangan, " ujarnya.


Dengan demikian, seluruh peserta yang ditetapkan PWI Pusat sebanyak 60 peserta atau enam orang sebagai cadangan. 


Perinciannya tingkat utama 13 peserta (1 cadangan), madya 13 peserta (1 cadangan), dan muda 34 peserta (4 cadangan).


"Seluruh peserta (60 orang)  ini akan mengikuti pembekalan atau pra UKW pada 17 Februari secara virtual (zoom meeting). Ini wajib diikuti seluruh peserta "ujar Herman.


Undangan untuk peserta yang akan mengikuti UKW dan pra UKM akan disampaikan oleh Dewan Pers dan PWI Pusat. 


"Jadi hanya yang akan menjadi peserta yang mendapat undangan," tegasnya.


Khusus tingkat utama lanjutnya, juga diharapkan ikut serta  "Media Talk: Pemberian Ramah Anak" pada Rabu, 10 Februari pukul 13.00 WIB hingga selesai. 


Hermansjah meminta seluruh peserta UKW untuk mengikuti rangkaian kegiatan karena berkaitan dengan penjelasan serta materi yang akan diujikan.


Herman menambahkan, bagi peserta yang belum mendapat kesempatan untuk ikut UKW di Februari, masih ada kesempatan untuk mengikuti UKW kembali pada Maret mendatang.


"PWI Sumut akan menggelar UKW kerja sama dengan Dinas Kominfo pada Maret mendatang. Bagi yang belum mendapat kesempatan kali ini masih bisa ikut kembali," katanya. 


Namun tentu akan diseleksi kembali sesuai dengan kuota yang tersedia. 


PWI Sumut, katanya, juga akan menggelar seleksi penerimaan anggota muda dan kenaikan tingkat anggota biasa. (don/ant)

© 2023 patimpus.com.