Rabu, 10 November 2021

OJK Resmi Cabut Izin OVO

    Rabu, November 10, 2021  


PATIMPUS.COM - Izin usaha PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.


Selasa, 09 November 2021

Lompat Dari Lantai 3, Pengunjung Center Point Tewas

    Selasa, November 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Seorang pengunjung Mall Center Point, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ditemukan tewas berlumuran darah, Selasa (9/11/2021).

Kontan saja pengunjung Mall Center Point mendadak heboh dan memadati sekitar TKP untuk melihat lebih dekat. Diduga pengunjung berjenis kelamin laki-laki itu bunuh diri.

Informasi diperoleh, pengunjung tersebut diduga melompat dari lantai tigai mall itu. Saat ditemukan kondisi kepala korban mengeluarkan darah sembari posisi tubuh terlungkup.

Untuk identitas korban masih belum diketahui. Begitu juga untuk penyebab kematian korban yang diduga melompat dari salah satu lantai tersebut. Cuma ciri-ciri pria itu mengenakan baju coklat dipadu celana jeans.


Personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan adanya pengunjung Centre Point ditemukan tewas langsung menuju TKP.

Setibanya di lokasi personel Polsek Medan Timur bersama Tim Inafis Polrestabes Medan langsung mengevakuasi korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Sabar ya, kita masih lakukan evakuasi membawa jasad korban ke rumah sakit," pungkasnya. (*)

Mama Muda Kampung Aur Ikuti Sekolah Ibu PKS

    Selasa, November 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah (samawa) merupakan dambaan semua orang khususnya para Emak-Emak Muda (Mamud). Oleh sebab itu, para Mamud ini harus memahaminya.


Untuk memcapai keluarga yang samawa, sekitar 60 mamud antusias mengikuti Kegiatan Sekolah Ibu yang di gelar Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Partai Keadilan Sejahtera (BPKK PKS) Medan Maimun. Kegiatan tersebut merupakan program pembinaan untuk Kaum Ibu bagaimana membina keluarga bahagia yang samawa.


Menghadirkan 2 orang pemateri pasangan suami istri yang harmonis Ust. Ade Akhyar Sirait dan Ustadzah Indah Handayani S.S seorang Dosen dan Guru. Keduanya berhasil mendidik anak mereka menjadi hafis Qur'an 30 Juz. 


Pantauan wartawan, terlihat puluhan Emak-Emak Muda (Mamud) Kampung Aur turut hadir menjadi peserta Sekolah Ibu yang di selenggarakan oleh PKS Maimun pada Minggu (07/11/2021) tepatnya di Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.


Para Emak-emak muda tersebut merasa sangat bersyukur bisa mengikuti Sekolah Ibu, terlihat mereka antusias mengikuti sekolah tersebut. 


Para Ibu tangguh tersebut mengaku banyak mendapat ilmu dan pemahaman bagaimana membina Keluarga yang Samawa yang menjadi dambaan semua pasangan.


Mereka jadi faham akan arti Keluarga yang harmonis, dan bagaimana mengatasi persoalan rumah tangga yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama.


Nova (35) misalnya, emak muda hebat warga kampung aur ini mengungkapkan rasa syukurnya bisa mengikuti program tersebut. Menurutnya banyak Ilmu yang bermanfaat bisa didapat. Ia berharap kegiatan tersebut PKS Maimun tetap membuat program positif yang bermanfaat bagi masyarakat.


"Alhamdulillah.. Luar Biasa Sekolahnya, saya jadi tau makna dari keluarga Samawa. Saya juga jadi tau bagaimana mengatasi permasalahan dalam keluarga. Saya berharap program positif yang baik ini bisa di pertahankan oleh PKS Maimun," ujar Nova disaat usia kegiatan sekolah.


Yolanda Tasya (26) warga kampung aur lainnya menceritakan kesannya setelah ikut Sekolah Ibu tersebut. Kegiatan tersebut sangat bagus dan menguntungkan bagi mereka para ibu. Dia jadi tau arti pernikahan yang samawa, jadi tau hukum menurut agama yang dibolehkan dan dilarang dalam membina keluarga.


"Bagus Sekolahnya bang, sangat menguntungkan kita para ibu, kita bisa tau arti dari mempertahankan pernikahan dan hukum-hukumnya sesuai tuntunan yang di bolehkan dan tidak oleh agama." Jelas Dinda sapaan yolanda tasya.


Mendengar komentar positif dari para peserta saat usai Kegiatan Sekolah, Ketua BPKK PKS Maimun, Hj Vebby Hardanova, sangat bersyukur bisa memberikan program terbaik buat masyarakat khususnya para ibu-ibu tangguh yang sholeha. 


Ia mengatakan ini sebagai komitmen PKS Maimun melayani masyarakat dengan terus memberikan program yang mencerdaskan. Vebby juga berterimakasih kepada peserta yang telah hadir dan antusias mengikuti Sekolah tersebut.


"Alhamdulillah ya Pak, ternyata banyak ibu-ibu yang memberikan apresiasi yang positif tentang Sekolah Ibu ini. Ini meruoakan Komitmen Kita PKS Maimun dalam mealyani masyarakat dengan program-program kami. Kita juga berterimakasih kepada peserta yang turut antusias mensukseskan acara ini," jelas Veby kepada wartawan. (son)

Pegadaian Medan Dukung Penegak Hukum Kasus Gadai Fiktif Oknum Karyawan UPC Perdamaian Stabat

    Selasa, November 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Menanggapi pemberitaan tentang kasus fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian atas nama Sdr. DAS di UPC Perdamaian Stabat, Kantor Cabang Langkat, Sumatera Utara dengan modus gadai fiktif dan gadai dengan jaminan emas palsu yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp.2,39 miliar, Pemimpin Wilayah I Medan Edwin S. Inkiriwang membenarkan kejadian tersebut.

Edwin mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Edwin.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Manajemen terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Edwin.

Dibeking Oknum Aparat, PGN Pasang Pipa di Halaman Rumah Pensiunan PTPN 2

    Selasa, November 09, 2021  


PATIMPUS.COM - PT Perusahaan Gas Negara, Tbk  bersama PT Perkebunan Nusantara II diduga memaksakan diri melakukan pemasangan pipa gas di pekarangan rumah warga pensiunan PTPN II, Senin (8/11/2021) di Jalan Melati Dusun I, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Pemasangan pipa gas itu dibeking oleh sejumlah oknum aparat, Camat Labuhan Deli dan Kepala Dusun I hingga beberapa preman di lokasi.

Pemasangan pipa ini, diduga dipaksakan oleh PGN atas permintaan PTPN II untuk memindahkan pipa dari tengah lahan yang akan dibangun perumahan mewah oleh pengembang PT Ciputra ke pinggir Jalan Melati dan melintasi pekarangan rumah penduduk. Hal ini membuat kekecewaan warga yang tanpa memberitahukan atau sosialisasi sebelumnya oleh PGN yang memiliki pipa tersebut.

Seorang warga bernama Masidi yang juga pensiunan PTPN II, merasa kecewa dengan PGN terutama dengan PTPN II yang memaksakan perbuatannya untuk menggali dan merusak lahan miliknya. Sebab selama ini mereka tidak pernah memberitahukan kepada warga sekitar apalagi meminta izin kepada dirinya yang saat ini menempati rumah yang sudah berpuluh-puluhan tahun lamanya.

“Jelas kami menolak, tapi mereka memaksakan untuk memasang pipa dengan mengkerahkan beberapa oknum yang menggunakan pakaian dinas loreng dan pakaian ASN dari pemerintahan setempat. Jelas ini perbuatan perusakkan, bahkan beberapa preman juga ada,” jelas Masidi.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH MHum mengungkapkan bahwa perusakan dengan alasan memindahkan pipa milik PGN ini merupakan kesalahan dan melawan hukum dapat dijerat dengan tuntutan pidana pasal 406 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP. Sebab pemasangan pipa di lahan Pensiunan tanpa pemberitahuan dan izin si pemilik. Dan bila didalilkan ini pemindahan pipa gas, juga tidak ada persetujuan ke pihak PGN dari pensiunan dan diduga PGN hanya tutup mata yang seolah olah tidak ingin mengotori tangannya sendiri.

"Jelas ini melawan hukum, sebab tanpa izin si pemilik rumah walaupun alasannya untuk negara, kalau tidak ada izin ya tetap salah, soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan adalah sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU)," jelas Ali.

Ali juga menjelaskan soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan adalah sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat oleh data dan informasi atas surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

“Nah DPRD Deli Serdang masih meminta untuk BPN Deli Serdang menunjukan Peta HGU No.111 yang berada di Dusun I Desa Helvetia, Deli Serdang, Maka sudah dipastikan lahan ini belum jelas haknya PTPN II kalau lahan 7,2 Heakter ini HGU. Jadi PGN harus transparan apa yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan pemindahan pipa gas ini oleh PTPN II” sebut Ali.

Patut diketahui oleh masyarakat di sekitar areal pemindahan pipa gas milik PGN ini, selaku masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan perihal pemindahan pipa gas ini yang lokasinya berdekatan dekat lokasi perumahan warga sekitar dan juga pensiunan karena sesuai pantauan di lapangan harusnya pemindahan harus dengan seizin Gubernur Sumut sebagai penguasa langsung tanah eks HGU, kemudian alternatif lain lokasi pemindahan bisa ke sisi lain lahan dekat parit besar yang lebih jauh dari permukiman penduduk, seterusnya terdapat potensi terjadinya kebocoran dan ledakan pipa gas sehingga diduga dapat berakibat keracunan dan kebakaran apabila terjadi salah atau lalai dalam pengerjaan dan operasional pipa gas. Dan bahkan dapat mengancam harta benda dan jiwa masyarakat sekitar jalur pipa gas.

Selanjutnya Area Head PT PGN Medan, Saeful Hadi saat dikonfirmasi melalui WhatApps tidak membalas dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan yaitu dengan pertanyaannya, apa benar pipa gas milik PGN di lahan eks HGU di Kebun Helvetia, Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang tepatnya di depan KFC Simp. Marelan akan digeser di pinggir jalan dekat perumahan penduduk. 

Selanjutnya, Dasar apa PTPN II meminta melakukan penggeseran pipa gas milik PGN yang saat ini di Kawasan yang jauh dari pemukiman penduduk.  Dan Kenapa PGN tetap memaksakan pekerjaan pengalian dan pemasangan pipa yang belum ada sosialisasi kepada warga yang terdampak langsung dan warga sekitar.

Kemudian sampai kapan target pekerjaan pemasangan pipa gas ini akan selesai dan dibebankan ke siapa dana pemindahan ini, PTPN II atau PGN? dan berapa banyak dana pemindahan pipa gas ini? Sampai berita ini diterbitkan, Area Head PT PGN Medan, Saeful Hadi tidak mau berkomentar. (*)

Jumat, 05 November 2021

Ustadz Ruslan Idris : Keistimewaan Manusia

    Jumat, November 05, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Ketika Allah SWT. Memerintahkan Malaikat dan Iblis sujud kepada Adam, dengan lantang dan sombong Iblis menolak untuk sujud dan berkata aku lebih baik dari dia, aku diciptakan dari api sedangkan Adam dari tanah. Ini terdapat dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat : 34.

Malaikat, Iblis dan Adam (manusia), ketiga golongan ini adalah makhluk ciptaan Allah, kemulian kita bukan dari apa, tetapi yang mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa disisi Nya. Apa keistimewaan manusia sehingga Allah memerintahkan Malaikat dan Iblis utk sujud kepada Adam

1.Karena Akalnya

2. Karena Agamanya

3. Karena masih memiliki sifat malu

Jika ketiganya atau salah satunya tidak ada digunakan oleh manusia, maka akan lebih hina dari Iblis, karena Iblis diperintahkan sujud kepada Adam dia menolak, sedangkan manusia bahkan banyak yang tak mau sujud kepada Allah. Itu artinya manusia lebih sombong dari Iblis. 

Manusia adalah makhluk yg sempurna dari segi penciptaannya, tetapi Allah akan kembalikan ke tempat yang paling hina kecuali yang beriman dan beramal sholeh, terdapat dalam Surah Attin ayat 4-5.

Oleh karena nya mari kita kembali melihat diri kita yang begitu indah dari segi penciptaannya dan kompleks, kita jaga keistimewaan kita sehingga kita tak termasuk golongan yang dihinakan Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin. (*)

Kamis, 04 November 2021

Prof Farhat Ajak Dokter Tarik Wisatawan Mancanegara Berobat

    Kamis, November 04, 2021  


PATIMPUS.COM - Terpilih sebagai Ketua Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan Indonesia (PERKEDWI) Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024, dalam musyawarah cabang di Medan Club, Rabu (3/11/2021), Prof. Dr. dr. Farhat, M.Ked (ORL-HNS), Sp.T.H.T.K.L(K) mengajak dokter meningkatkan kualitasnya demi menarik pasien luar negeri untuk berobat sambil berwisata.


PERKEDWI merupakan satu-satunya Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan di Indonesia yang bernaung di bawah organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia dan mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia. 


Prof. Farhat menuturkan, terbentuknya PERKEDWI bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas dokter dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang dikembangkan bersama dengan wisata Indonesia. 


"Pengembangan kesehatan tersebut berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran berbasis wisata seperti wisata pelayanan medis Indonesia, wisata kebugaran, estetika, anti penuaan, herbal Indonesia, wisata kesehatan olahraga Indonesia, dan wisata kesehatan ilmu kedokteran Indonesia," jelas Prof. Farhat kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).


Menurutnya lagi, perhimpunan ini didirikan sebagai upaya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kedokteran wisata kesehatan. Selain itu, juga meningkatkan kualitas keselamatan pasien untuk mewujudkan kulitas hidup yang baik. 


"Jadi, PERKEDWI ini mengkombinasikan pelayanan kedokteran dengan wisata, diharapkan dapat meningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Kita juga mengharapkan bahwa dengan adanya kegiatan PERKEDWI, dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia dan promosi wisata Indonesia di mata dunia," imbuhnya.


Untuk mencapai tujuan dari dibentuknya PERKEDWI, lanjut Prof Farhat, maka dibutuhkan dukungan dan kerjasama lintas keilmuan kedokteran yang telah memasyarakat di tanah air. "PERKEDWI diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pelayanan kesehatan dan wisata di Indonesia, terutama Sumatera Utara," imbuhnya. 


Disebutkannya juga, PERKEDWI Sumut kedepan akan membuat satu kegiatan terpadu antara bidang kesehatan dan pariwisata, misalnya medical tourism. "Jadi bagaimana kawan-kawan di bidang kesehatan ini, bisa membuat masyarakat tidak berobat ke luar negeri untuk berobat. Contohnya, berobat diintegrasikan dengan berwisata ke Danau Toba atau lokasi wisata lainnya," ungkapnya.


Selain mengajak pasien dalam negeri, lanjutnya, para dokter Indonesia juga harus mengincar warga negara asing (WNA) atau masyarakat yang berada di luar negeri agar mau berobat ke Indonesia khususnya di Sumut. "Bagaimana orang-orang di luar negeri mau datang berobat ke Kota Medan yang digabungkan dengan pariwisata di Sumut. Di luar negeri seperti itu, misalkan berobat ke Penang, sekaligus bisa jalan-jalan," tuturnya.


Menurutnya, layanan kesehatan dengan destinasi wisata nantinya akan terintegrasi. Misalkan, orang Singapura berobat ke Medan, maka bisa sambil berwisata, dengan biaya lebih murah. "Jadi terintegrated antara layanan kesehatan dengan destinasi wisata," tutupnya.


Dalam Muscab kemarin, hadir juga Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan Indonesia Dr. Mukti Eka Rahadian, MARS, MPH dan lainnya.


Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan dr. Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengucapkan selamat kepada Prof. Farhat. "Selamat dan sukses atas terpilihnya kakanda Prof.DR,dr. Farhat, Sp.THT-KL(K) sebagai ketua PERKEDWI Sumut. Semoga PERKEDWI Sumut semakin maju dan berjaya di Sumatera Utara. Aamiin," kata Wijaya. (*)

Rabu, 03 November 2021

Waspadai Gelombang Baru Covid-19 Melalui Celah Pintu Masuk Antar Negara

    Rabu, November 03, 2021  


PATIMPUS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan mengingatkan, walaupun pandemi virus Corona di Indonesia, termasuk di Medan, turun drastis, namun gelombang Covid-19 babak baru bisa saja muncul, jika ada celah di pintu masuk negara.


“Begitu pintu masuk negara ada celah, maka potensi gelombang covid babak yang baru bisa saja muncul,” kata Ketua IDI Medan dr. Wijaya Juwarna, SpTHT-KL, Rabu (3/11/2021).


Disebutkannya, pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan harus dijaga dengan baik. Artinya, kalau ada orang dan barang dari luar negeri datang ke Indonesia, lakukan tindakan kekarantinaan yang ketat dan profesional. “Jangan sampai kecolongan,” tegasnya lagi.

 

Begitu juga warga Indonesia, lanjutnya, dilarang ke negara yang sedang terkena wabah. “Walaupun saat ini Indonesia cukup bernafas lega dengan penurunan kasus Covid-19 yang signifikan, tidak boleh kecolongan lagi,” katanya lagi.


Dia khawatir, jika gelombang Covid-19 babak baru muncul, maka tenaga kesehatan (Nakes) akan tergerus jumlahnya. “Mundur tidak, hanya saja jika tergerus jumlahnya, dikhawatirkan pelayanan kesehatan bisa saja kolaps,” pungkas Wijaya.


Dia mengingatkan warga agar tetap memakai masker, hindari keramaian dan cuci tangan. “Wajib pakai masker jika keluar rumah. Hindari keramaian dan cuci tangan dengan sabun jadikan budaya. Jangan lupa berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa kita dan segera menjauhkan kita dari wabah dan musibah,” tutupnya. (*)

Selasa, 02 November 2021

KNPI Medan Maimun Bantu Remaja Patah Tulang

    Selasa, November 02, 2021  



PATIMPUS.COM - Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Medan Maimun melakukan Giat Peduli dengan bergerak memberikan bantuan kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

Kegiatan ini merupakan program sosial kemasyarakatan KNPI Maimun yang telah menjadi agenda rutin.

Banyak masyarakat yang terbantukan dengan program sosial KNPI Maimun ini. Bantuan yang diberikan berupa dana, sembako, kursi roda dan lain-lain.

Terakhir, KNPI Maimun melakukan giat peduli kepada seorang remaja bernama Risky Pratama (13) warga Jalan Kampung Aur, yang mengalami patag tulang tangan kirinya.

Risky Pratama saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Pirngadi Medan.

Bantuan terhadap Risky diberikan langsung oleh Ketua KNP Medan Maimun, Amri Tanjung yang didampingi sejumlah pengurus berupa biaya perobatan. Bantuan tersebut diterima kakek Risky di Jalan Kampung Aur, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Selasa (02/11/2021).

Kepada wartawan, Amri mengatakan Giat KNPI Peduli Kemanusiaan ini menjadi program rutin sebagai pengabdian KNPI kepada masyarakat. Program tersebut juga untuk membantu meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan. Masyarakat yang dibantu akan disurvey dulu dan dimusyawarahkan, apakah layak dibantu atau tidak.

"Alhamdulillah!! Giat KNPI Peduli Kemanusiaan ini agenda rutin dari Pengurus KNPI Medan Maimun sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kita kepada masyarakat, selagi kita masih bisa membantu InsaAllah kita coba bantu," Jelas Amri.

Amri juga menjelaskan bahwa program kemanusiaan ini akan terus digalakkan dan sumber dananya dari donasi kepedulian seluruh pengurus KNPI dan juga dari donatur.

Mengenai Tali Asih kepada Risky, Amri memaparkan berawal adanya informasi dari warga.

"Jadi tali asih buat adek Risky awalnya kita dapat info dari seorang warga yang juga sahabat kita dan meminta kita untuk membantu. Jadi setelah kita investigasi dan kita survei, lalu kita musyawarahkan. Maka kita sepakat memberi bantuan," lanjut Amri Tanjung.

Sehubungan Risky Pratama masih dirawat intensif di rumah sakit bantuan Giat KNPI peduli diserahkan langsung kepada kakeknya Risky bernama Zainuddin Chan di rumahnya.

Pihak keluarga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada DPK KNPI Medan Maimun dan berharap kegiatan peduli ini tetap dijalankan.

"Kami dari keluarga mengucapkan terimakasih, buat KNPI. Semoga murah rezeki dan diberi kesehatan. Teruslah berbuat kebaikan ini," ujar Zainuddin Chan. (son)

Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Jangan Mau “Ditunggangi” Konglomerat

    Selasa, November 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluargannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021). 


Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengaman sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021) mendatang.


Salah seorang pensiunan, dalam orasinya Masidi menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun, sebelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.


Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.


“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut Masidi.


Masidi juga berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.


“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi.


Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. Citraland Group yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.


Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertulisakan Jangan Korbankan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat, Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat, Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres, ‘Tolak’ Pembongkaran Rumah Pensiunan, Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia.


Dengan suara pengeras, Masidi mengungkapkan di depan Kantor Kapolres Pelabuhan Belawan agar pihak kepolisian tidak memgabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan yang sudah bertahun tahun dirinya menempati serta belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.


“Bapak Kepolisian kami datang kemari, meminta pihak Polisi agar jangan mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum PTPN II, karena pihak kepolisian harus mengayomi dan melayani rakyat bukan menindas rakyat demi kologmerat,” sebut Masidi di dalam aksi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.


Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra SH MSi saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.


“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.


Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan bahwa undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II. Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.


“Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.


Pembongkaran Rumah Dinas Tanpa Putusan Pengadilan, Diduga Bukti Nyata Perbuatan Melawan Hukum Dan Pelanggaran HAM


Rencana pembongkaran rumah Pensiunan PTPN II di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang pada hari Kamis, 04 November 2021 merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).


“Bahwa rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya Surat Permohonan Pengamanan dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Surat Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH bersama Kepala Devisi LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.


Dijelaskan Irvan bahwa yang mana secara hukum dalam melakukan pembongkaran objek/ Eksekusi haruslah berdasarkan adanya Putusan Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering yang menerangkan jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya.


“LBH Medan menduga Kuasa Hukum PTPN II yang notabenenya berprofesi Advokat diduga secara terang dan sadar melalui suratnya melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana seorang Advokat/ seorang yang paham hukum pasti mengetahui bahwa dalam melakukan eksekusi harus didasarkan pada Putusan Pengadilan, namun Kuasa Hukum PTPN II diduga justru berniat melibatkan institusi Polri dalam hal pengamanan perbuatan melawan hukum tersebut. Dan dalam hal ini LBH Medan selaku Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II menyatakan meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk tidak melibatkan personilnya dalam rencana pembongkaran rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan lahan Eks HGU dan Pensiunan mempunyai kesempatan memilik ha katas rumah tersebut,” ungkap Irvan.


Bahkkan Irvan juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut, dan merujuk pada Website BPN : bhumi.atrbpn.go.id dijelaskan bahwa lahan seluas 68809.85 m2 merupakan tanah/lahan kosong atau belum terdaftar.


“Bahwa sebelumnya dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Provinsi Sumut dan Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang LBH Medan meminta agar pihak PTPN II menunjukan peta pendaftaran lahan HGU aktif No. 111 namun dalam kesempatan RDP tersebut yang ditunjukan ialah peta pendafataran tahun 1997 yang sudah tidak berlaku sebagaimana adanya lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000 yang tertuang adanya peta pendaftaran tahun 2000 sehingga apabila rencana pengosongan rumah tersebut dilaksakan dan permohonan pengamanan dikabulkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan sangat nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” sebut Irvan lagi. (*)

© 2023 patimpus.com.