Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

‎Dugaan Korupsi Rusun 64 Miliar, Kejatisu Geledah Satker Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II

Selasa, April 28, 2026


‎MEDAN (patimpus.com) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan pada Senin (27/4/2026).

‎Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

‎Setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Tahun Anggaran 2023 s.d Tahun 2024 yang berlokasi di tiga wilayah Sumut yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai ± 64 Miliar rupiah.

‎Adapun beberapa ruang kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik diantaranya ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.

‎Dimana penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.

‎Penyidik mengungkapkan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 Wib hingga saat ini pukul 18.00 Wib masih berlangsung dan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud. (Soni)

Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912 Dikabulkan

Rabu, Maret 19, 2025


PATIMPUS.COM - Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025, dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.


Putusan perkara Pengadilan Negeri Medan tersebut memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwa perbuatan AJBB dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerjasama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.


Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp 971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi.


Selanjutnya menghukum menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp 37.300.708.376,-


Selain itu menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang  sebesar Rp 128.919.391.068,-


Terakhir menghukum Asuransi Jiwa Bumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.988.00,-


Seorang Dewan Pengawas Andry Mahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini  menjadi langkah awal yang baik.


"Alhamdulillah putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif mari kita berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah Subhanahu Wata'ala," ujar Andry Mahyar di Ruang Kerjanya Rabu (19/3/2025).


Terpisah Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.


"Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehingga kedepannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan ini mendatangkan manfaat yang lebih baik," kata Ewin Putra.


Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan Nurlin sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas dan jajaran Direksi.


"Perjuangan ini tidak sia - sia berkat kerjasama semua tim menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi ,"ujar Nurlin.


Hal yang sama diucapkan Kepala Divisi Trandis  Dedi Gusman mengatakan sangat menyambut baik putusan PN Medan terhadap AJBB, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi.


"Alhamdulillah ini langkah awal yg sangat baik di bulan penuh berkah ini, dan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun Direksi yang selama ini tidak jelas dan kabur sekarang mulai ada titik terang," ujar Dedi Gusman. (don)

Resapan Air Sibolangit Digarap, Tirtanadi Buat LP ke Poldasu

Selasa, Oktober 22, 2024


PATIMPUS.COM - Delapan tahun menggarap lokasi resapan air di Sibolangit yang mengakibatkan debit air berkurang, akhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengadu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).


Hal ini terungkap ketika pengacara Muhammad Sa'i Rangkuti SH MH, melakukan konfrensi pers di hadapan wartawan setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore.


Laporan yang diterima Poldasu dengan Nomor  STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.


"Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi  dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," tegas Muhammad Sa'i Rangkuti.


Lebih lanjut Muhammad Sa'i mengatakan disamping kerugian negara tersebut area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.


Dikatakan Muhammad Sa'i bahwa dia (Mhd Sa'i-red) sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut, ketika dipertanyakan berapa jumlah ukuran area yang "dikuasai" penggarap tersebut Mhd Sa'i mengatakan sekitar 80,1 Hektar.


"Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah Undang - Undang (UU) No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara," kata Muhammad Sa'i Rangkuti.


Untuk itu lanjut Muhammad Sa'i fakta di lapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak - pihak lain yang secara paksa bertentangan dengan hukum menguasai area resapan air yang jika dibiarkan maka akan dikhawatirkan dikemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.


Diuraikan Muhammad Sa'i Rangkuti bahwa sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang berada di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air dibawah pengolah Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997 ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.


Dijelaskan Muhammad Sa'i bahwa akibat dari perbuatan terlapor tersebut sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi berkurang. Menurut Muhammad Sa'i bahwa pihak Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor hal ini dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu sehingga  akan ditempuh melalui jalur hukum. (don)


Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

Selasa, Maret 19, 2024


PATIMPUS.COM - Sidang gugatan Pembina Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan dijadwalkan pada Selasa (19/3/2024).


Sebagai penggugat terhadap lawan, T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat, dilanjutkan kembali untuk sidang kedua setelah sidang pertama gugatan itu berlangusng pada 5 Maret 2024 di PN Medan.


Materi gugatan dalam sidang perdana pada 5 Maret 20-24 terungkap bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH, sesuai dengan Relaas Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata dengan nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.


Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum. 


“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasn Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” ungkap Daldiri, SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate, Advokat penggugat. (Soni)

Tirtanadi akan Lakukan Gugatan Hukum Terhadap Bumiputera

Kamis, September 14, 2023


PATIMPUS.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan upaya gugatan hukum terhadap AJB Bumiputera jika mediasi tidak mendapat titik temu.


"Kita telah mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan nomor pendaftaran

P230900973 di Jakarta," kata Irwansyah Tanjung SH, pengacara yang mendapat kuasa dari Perumda Tirtanadi, Kamis (14/9).


Menurut Irwansyah sejak pembaharuan Perjanjian Kerjasama Nomor 10/SPIN/DIR/2012 dan 043/BP-

PDAM TN/PKS/VI1/2012 tanggal 13 Juli 2012 AJB Bumiputera 1912 membayar kewajibannya walau

sering terjadi keterlambatan, terakhir pembayaran klaim dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 pada Bulan Februari 2023 untuk membayar klaim Pensiunan Bulan April 2022. Setelah itu tidak ada lagi

pembayaran lagi dari AIBB


Karena itu kata Irwansyah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan ke Perumda Tirtanadi sebesar

Rp 32.543.663.059.


"Dari data dan fakta yang ada Perumda Tirtanadi sudah melakukan kewajiban pembayaran premi tapi

pihak Bumiputera tidak membayarkan klaim yang diajukan Perumda Tirtanadi yaitu pembayaran manfaat program tabungan hari tua sesuai dalam perjanjian kerja," kata Irwansyah didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna

Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal.


Untuk itu lanjut Irwansyah mengharapkan pada proses mediasi yang sudah didaftarkan tersebut, pihak

Bumiputera akan menyelesaikan kewajibannya ke Perumda Tirtanadi.


Sebelumnya menurut Zainab (mantan Kadiv SDM) pihaknya sudah dua kali menanyakan hal tersebut ke pihak Bumiputera, namun tidak mendapat jawaban dari pihak Bumiputera. (don)

Putusan Inkrah, Bupati DS Diminta Batalkan SK Pengangkatan Kades Cinta Damai

Jumat, Mei 26, 2023


PATIMPUS.COM - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan diminta mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan Eduard Tua Simatupang dalam sidang gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Putusan tersebut sudah inkrah tertanggal 15 Mei 2023 dengan no.W1.Tun1.548/HK.06/05/2023 dalam Perkara no:88/G/2022/PTUN.MDN Jo.nomor:35/B/2023/PT.TUN.MDN antara Eduard Tua Simatupang sebagai penggugat melawan Bupati Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat dalam sengketa Pilkades waktu lalu. 


"Putusan PTUN sudah inkrah yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Saya berharap Bapak Bupati Deli Serdang melaksanakan putusan atas gugatan saya dan membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai,"ujar Eduard Simatupang kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). 


Menyoal permasalahan ini, Eduard mengatakan berbagai upaya untuk memperoleh keadilan atas dirinya yang merupakan calon Kepala Desa Cinta Damai saat Pilkades Serentak beberapa waktu lalu. Eduard menilai ada kecurangan sehingga dirinya dan massa pendukung sempat menggeruduk kantor Bupati dan mendatangi kantor Camat setempat.


Saat pilkades, selisih hanya beberapa suara dari calon incumbent. Sempat ada permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik. Karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak. Selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan.


Ketika itu, di Pilkades Cinta Damai sebanyak 3 Calon Kepala Desa (Cakades). Cakades nomor urut 1, Josta Josevina Br Tambunan, nomor urut 2, Sugiman dan nomor urur 3, Eduard Tua Simatupang. Hasil pemilihan kemudian dimenangkan oleh Josta Josevina Br Tambunan yang merupakan petahana.  

Eduard menduga ada kecurangan berdasarkan hasil pengawasan saksi-saksi yang sudah disiapkan Eduard di tempat pemungutan suara, yaitu indikasi kecurangan saat penghitungan suara. Ada kertas suara yang bolong dinyatakan sah. Padahal menurut Eduard, hal tersebut sudah diprotes menyalahi aturan namun tetap dibenarkan oleh panitia. 


Mengenai indikasi-indikasi kecurangan tersebut, Eduard mengaku sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, Camat, Panwascam, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Eduard juga telah melayangkan surat pemberitahuan keputusan PTUN sudah inkrah ini kepada beberapa instansi terkait. Seperti Pemkab Deli Serdang, Pemprov Sumut, Ombusman Sumut, DPRD dan lainnya. serta instansi terkait lainnya. Bahkan sudah membuat laporan tentang masalah hukum maupun pidananya terkait kasus sengketa Pilkades Cinta Damai ke Polda Sumut.


"Setelah terbit Putusan PTUN sudah inkrah, saya melaporkan ini ke Polda Sumut dan telah sampai di Bagian Umum dan Bareskim Polda Sumut. Saat ini masih dalam proses menunggu gelar perkara," kata Eduard seraya berharap memperoleh keadilan atas perkara yang sudah setahun diperjuangkannya pasca Pilkades Serentak pada 18 April 2022 lalu.


Adapun isi keputusan yang sudah inkrah dari PTUN ; 

1.mengabulkan gugatan penggugat Ir Eduard Tua Simatupang. 

2.Membatalkan SK Kades Cinta Dame no.395 thn 2022 atas pengangkatan kades Cinta Dame Josta Josevina Tambunan.

3. Mencabut SK no 395 thn 2022 kepada tergugat yang telah diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang.


Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Deli Sedang Muslih yang dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp hanya menjawab singkat pihaknya akan secepatnya menanggapi permasalahan ini. (rel)


Ekobis

Pendidikan

Hukum

Kesehatan

Komunitas