Sikapi Kabut Asap, RSU Haji Medan Bagi-Bagi Masker

Jumat, Oktober 16, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Menyikapi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara, UPTD Khusus RSU Haji Medan membagikan masker kepada masyarakat di depan gedung rumah sakit, Kamis (15/10/2026). 


Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah menurunnya kualitas udara.


Direktur RSU Haji Medan, dr Yulinda Elvi Nasution MKes, bersama jajaran direksi dan pejabat struktural turun langsung membagikan masker kepada pengguna jalan, mulai dari pengendara sepeda motor, pengemudi mobil hingga pejalan kaki yang melintas di sekitar rumah sakit.


Yulinda mengatakan, pembagian masker tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Sumatera Utara agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap.


“Berdasarkan imbauan Gubernur Sumatera Utara, kami membagikan masker kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat maupun pejalan kaki yang melintas di kawasan RSU Haji Medan. Kondisi udara kita sedang tidak baik karena asap menyelimuti Provinsi Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir,” ujar Yulinda.


Ia menjelaskan, penggunaan masker merupakan salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk membantu mengurangi paparan partikel asap saat beraktivitas di luar ruangan.


Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan ketika kualitas udara mengalami penurunan.


Yulinda mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menghindari paparan asap secara langsung hingga kondisi udara kembali membaik.


Berdasarkan pemantauan BMKG Sumatera Utara, kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Kondisi ini perlu diwaspadai karena paparan kabut asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.


Melalui pembagian masker tersebut, RSU Haji Medan berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan diri dan keluarga serta melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi dampak kabut asap.


“Selalu gunakan masker, jaga kesehatan, dan kurangi aktivitas di luar rumah,” imbau Yulinda. (don)

Kasus ISPA di Sumut Bulan September Capai 89.638

Jumat, Oktober 16, 2026


MEDAN (patimpus.com) – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan tren fluktuatif sepanjang Januari hingga September 2026.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang ditampilkan dalam grafik, jumlah kasus tertinggi tercatat pada Januari sebanyak 91.136 kasus, sedangkan terendah terjadi pada Maret dengan 77.921 kasus.


Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal Lubis, menjadi narasumber terkait perkembangan kasus ISPA di wilayah tersebut. Data menunjukkan, jumlah kasus pada Februari mencapai 88.780 kasus, kemudian turun menjadi 77.921 kasus pada Maret.


Pada April, kasus ISPA kembali meningkat menjadi 85.727 kasus, sebelum turun menjadi 78.288 kasus pada Mei. Selanjutnya, jumlah kasus tercatat sebanyak 79.418 kasus pada Juni dan 80.081 kasus pada Juli.


Tren peningkatan terlihat pada Agustus dengan 88.650 kasus, kemudian kembali naik menjadi 89.638 kasus pada September 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus ISPA masih mengalami perubahan dari bulan ke bulan.


Peningkatan kasus pada Agustus dan September menjadi perhatian dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat.


Meski demikian, data grafik tersebut belum menjelaskan faktor penyebab kenaikan kasus maupun persebarannya berdasarkan kabupaten dan kota di Sumatera Utara.


Hamid Rijal Lubis, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai faktor yang mempengaruhi perkembangan kasus serta langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah.


Masyarakat juga diimbau menjaga kebersihan diri, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker saat mengalami gejala gangguan pernapasan, dan menerapkan pola hidup sehat. (don)

Udara Tidak Sehat, Lailatul Badri Minta Walikota Medan Liburkan Sekolah

Kamis, Oktober 15, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan meliburkan sementara pembelajaran tatap muka bagi siswa mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Hal itu disampaikan, Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (15/10)  menyusul kondisi kabut asap yang mulai menyelimuti Kota Medan, dengan kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat. 


Ia memgatakan kebijakan meliburkan siswa dinilai perlu dipertimbangkan untuk melindungi kesehatan anak-anak dari dampak buruk paparan polusi udara.


Dalam hal ini, Lailatul Badri mengapresiasi langkah Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan penggunaan masker di satuan pendidikan. Namun, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, penggunaan masker perlu diikuti langkah perlindungan tambahan apabila kondisi udara belum membaik.


“Keputusan Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan instruksi pemakaian masker di satuan pendidikan sangat kita apresiasi saat kondisi udara dalam kategori tidak sehat. Tapi, kondisi udara yang tidak sehat ini jelas tidak baik bagi kesehatan. Maka, kita mendorong agar Pemko Medan dalam beberapa hari ini meliburkan pelajar, baik siswa TK, SD maupun SMP,” kata politisi PKB yang akrab disapa Lela tersebut.


Menurut Lela, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dapat menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), akibat paparan kabut asap.


Ia menyarankan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui sistem daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sehingga siswa tetap dapat mengikuti pelajaran tanpa harus beraktivitas di luar rumah.


“Sistem belajar dapat dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ini semua demi menjaga kesehatan anak-anak. Kebijakan ini bisa dilakukan sebagai tahap uji coba, apakah tiga hari atau beberapa hari, sambil memantau situasi udara yang melanda Kota Medan,” ujarnya.


Lela menambahkan, pembatasan aktivitas di luar rumah juga penting dilakukan selama kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat. Menurutnya, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan lebih karena berisiko terpapar polusi saat berangkat maupun pulang sekolah.


Dalam hal ini, Lela  juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar jam sekolah, terutama bagi pelajar tingkat SMP yang dinilai memiliki lebih banyak kesempatan melakukan aktivitas di luar rumah.


“Karena setiap anak-anak pulang dari sekolah, jika masih TK atau SD, jelas dapat diawasi dan dikontrol. Tapi, setingkat SLTP pasti akan ada aktivitas yang dilakukan,” katanya.


Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan itu menyebutkan, kebijakan meliburkan siswa akibat kabut asap telah diterapkan di daerah lain, salah satunya Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Karena itu, Lela mempertanyakan mengapa langkah serupa belum dipertimbangkan di Kota Medan.


“Akibat kabut asap ini, satu daerah saja sudah mengambil kebijakan, dalam hal ini Madina. Kenapa Kota Medan tidak bisa.Jadi kita harapkan adanya keputusan saudara Wali Kota Medan, Rico Waas atas permasalahan saat ini, "  ujarnya.


Lela menegaskan, keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan pendidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat.


Untuk itulah, kata Lela pihaknya pun meminta Wali Kota Medan Rico Waas agar mempertimbangkan langkah tegas berupa penghentian sementara pembelajaran tatap muka hingga kondisi udara membaik, dengan tetap memastikan proses pendidikan berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh.


“Saat ini kesehatan yang diperlukan. Maka, kebijakan tegas Wali Kota Medan sangat diperlukan demi menjaga kesehatan anak-anak. Permasalahan kabut asap yang hari ini melanda Kota Medan sudah dalam kategori tidak baik,” pungkasnya.(rel/don)

Pemprov Sumut Beri Peringatan Waspadai Polusi Udara dan Ancaman Penyakit

Kamis, Oktober 15, 2026

MEDAN (patimpus.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim.


Pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.


Penerbitan surat edaran tersebut menyusul hasil pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Sumatera Utara pada Rabu (14/10), pukul 00.00–09.00 WIB. Konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) terpantau berfluktuasi pada kisaran 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).


Disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy bahwa dalam surat edaran itu disebutkan, sebagian besar wilayah Sumatera Utara dilaporkan berada pada kategori kualitas udara sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.


"Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus. Risiko yang perlu diantisipasi antara lain gangguan pernapasan, penyakit sensitif iklim, serta penyakit berbasis lingkungan lainnya," katanya pada Kamis (11/10)


Melalui surat edaran Nomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota diminta mengambil sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan.


"Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah menginstruksikan perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat faktor lingkungan, polusi udara, serta perubahan kondisi iklim.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan perangkat daerah terkait dalam melaksanakan intervensi lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan dan pemeriksaan kualitas air sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, pemerintah daerah didorong menerapkan strategi peningkatan kualitas udara dan pengelolaan dampak kesehatan melalui koordinasi lintas sektor," ujarnya.


Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat juga harus diperkuat. Materi edukasi mencakup pencegahan penyakit, pengenalan gejala, pemberantasan sarang nyamuk, penerapan higiene dan sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).


Fasilitas pelayanan kesehatan di setiap daerah turut didorong menerapkan standar diagnosis dan tata laksana penyakit sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan polusi udara.


Pemerintah kabupaten/kota diminta menyebarluaskan informasi mengenai kondisi kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan BMKG dan instansi berwenang lainnya.


Masyarakat diimbau memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, serta membatasi paparan asap.


Ketika polusi udara tinggi, warga disarankan menutup pintu, jendela, dan ventilasi yang terpapar udara luar dengan tetap memperhatikan kebutuhan ventilasi yang aman. Penggunaan penjernih udara di dalam ruangan juga dianjurkan apabila tersedia.


Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan saat polusi udara tinggi diimbau menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikel halus, terutama PM2.5.


Warga juga diminta menghindari sumber polusi lainnya, termasuk asap rokok dan pembakaran terbuka, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.


Surat edaran itu turut mencantumkan imbauan memenuhi kebutuhan cairan harian minimal dua liter per hari. Apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan pernapasan lainnya, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.


Kelompok Rentan Jadi Perhatian


Perlindungan khusus diminta diberikan kepada kelompok rentan, meliputi bayi dan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.


Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker yang mampu menyaring partikel halus untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan polusi udara.


Sementara itu, pengelola sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lingkungan kerja didorong mengambil langkah perlindungan yang diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan.


Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.


Faisal Hasrimy menjelaskan juga, selain pengendalian dampak polusi udara, surat edaran tersebut meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota memperkuat pengendalian faktor risiko penyakit yang penularannya berkaitan dengan vektor, air, dan udara.


Langkah yang perlu dilakukan meliputi upaya preventif dan promotif melalui penyuluhan kesehatan, penyediaan media komunikasi dan edukasi, serta penyampaian informasi mengenai pencegahan dan pengenalan gejala penyakit.


Dinas Kesehatan juga diminta melakukan intervensi atau rekayasa lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan air dan pemeriksaan kualitasnya secara rutin.


Sosialisasi mengenai standar diagnosis dan tata laksana penyakit sensitif iklim juga perlu dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing.


Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan penyakit akibat perubahan kondisi lingkungan dan iklim, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Sumatera Utara.


Surat edaran tersebut ditandatangani Timur Tumanggor, dengan jabatan Pembina Utama Madya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang tembusannya Gubernur Sumatera Utara. (don)

Tanam 1.000 Pohon Di Sibolangit, Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti Sebut Aktivitas Penebangan Pohon Masih Banyak

Kamis, Oktober 15, 2026


SIBOLANGIT (patimpus.com) - Perumda Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di kawasan Sibolangit dan Berastagi sekitarnya. 


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan resapan air, serta mempertahankan ketersediaan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti mengatakan, kegiatan reboisasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremoni penanaman pohon, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeliharaan dan perawatan secara berkesinambungan.


“Jangan hanya sebatas seremoni. Kegiatan ini harus berkesinambungan, mengingat masih banyak aktivitas penebangan pohon yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi mengakibatkan bencana alam,” ujarnya dalam kegiatan reboisasi di kawasan Sibolangit, Rabu (14/10/2026).


Ardian mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga serta merawat pohon yang ditanam. 


Menurutnya, kelestarian kawasan sumber mata air merupakan tanggung jawab bersama karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan pasokan air.


Dia berharap, penanaman 1.000 pohon tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan, terutama dalam menjaga kawasan resapan air agar tetap berfungsi dengan baik.


Program reboisasi Perumda Tirtanadi tahun 2026 dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Desa Sibolangit, Desa Rumah Sumbul, Desa Ajijulu, Desa Sugihen , dan Desa Merdeka. Berdasarkan jadwal kegiatan, penanaman pohon dilakukan di Rumah Sumbul dan Lau Melas, sedangkan di Desa Merdeka dilaksanakan penyerahan bibit secara simbolis kepada pemerintah desa.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merdeka, Sempakata Surbakti, menyambut positif kegiatan reboisasi yang dilaksanakan Perumda Tirtanadi. Dia menilai program tersebut sejalan dengan upaya menjaga lingkungan dan kelestarian sumber air di kawasan desa.


Sempakata mengatakan, masyarakat setempat turut dilibatkan dalam kegiatan penanaman pohon. Setelah penanaman selesai, tanggung jawab pemeliharaan bibit akan dilakukan bersama masyarakat dan perangkat desa.


Dia berharap keterlibatan masyarakat tidak hanya berlangsung saat kegiatan penanaman, tetapi juga berlanjut dalam perawatan dan pengawasan pohon agar dapat tumbuh dengan baik.


Menurutnya, sinergi antara Perumda Tirtanadi, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan agar program penghijauan memberikan manfaat nyata serta dapat dirasakan dalam jangka panjang.


Sementara itu, Kepala Desa Sibolangit, Samiran Ketaren, berharap program reboisasi tersebut dapat memperkuat hubungan dan kerja sama antara Perumda Tirtanadi dengan pemerintah desa.


“Kami berharap Perumda Tirtanadi dan Desa Sibolangit dapat terus bersinergi sehingga visi dan misi dalam menjaga lingkungan serta kelestarian sumber air dapat berjalan bersama,” ujarnya.


Melalui program reboisasi ini, Perumda Tirtanadi diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga dari tingkat pertumbuhan pohon dan keberlanjutan pemeliharaannya.


Adapun pohon yang ditanam meliputi bibit dan pohon seperti gaharu, sengon, durian, alpukat, mahoni, beringin serta aren yang ditanam di kawasan resapan air sumber mata air yang menjadi sumber produksi air di Desa Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Desa Rumah sumbul Kabupaten Deli Serdang, Desa Ajijulu Kabupaten Karo, Desa Sugihen Kabupaten Karo, dan Desa Merdeka Kabupaten Karo.  (don)

Headline

Sikapi Kabut Asap, RSU Haji Medan Bagi-Bagi Masker

Ekobis

Pendidikan

Hukum

Kesehatan

Komunitas

Jajanan

Peristiwa

Tradisi