Jumat, 22 Januari 2021

Warung Tuak Depan SDN 060902 Mangkubumi Dibongkar Satpol PP

    Jumat, Januari 22, 2021  

PATIMPUS.COM - Warung tuak yang berjualan di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060902 Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (21/1/2021).


Satpol PP Kota Medan yang dibantu unsur Kecamatan Medan Maimun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Medan Maimun ini terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membenahi barang-barang miliknya dari bangunan semi permanen yang akan ditertibkan.


Para pedagang pun bersikap kooperatif, satu persatu mengangkut sendiri beberapa barang-barang serta perkakas dari warungnya. Kemudian, Satpol PP mulai membongkar lapak milik PK5 guna mengembalikan fungsi semula tempat tersebut.


Tidak ada barang dagangan yang disita petugas, namun beberapa lapak pedagang yang semi permanen disita untuk barang bukti. Selama proses penertiban berlangsung, pedagang tampak pasrah lapak mereka dibongkar paksa serta disita petugas.


Usai melakukan penertiban, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Medan M Sofyan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Medan J Tamba mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah menyurati para pedagang yang berada di SD Negeri 060902 Medan.


“Penertiban ini kita lakukan karena mereka berjualan dan membangun di atas trotoar dan badan jalan. Sehingga masyarakat ada yang merasa keberatan dengan adanya PK5 tersebut. Setelah dilaporkan sama kita, kita surati sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh mereka, maka dari itu kita lakukan penertiban ini,” ucapnya.


Kedepannya, Kasi Satpol PP Kota Medan berharap agar PKL ini tidak lagi berjualan di sembarang tempat.


Tamba juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Medan bekerjasama dengan unsur Kecamatan Medan Kota untuk mengawasi tempat tersebut.


“Saya tentunya berharap agar kedepannya tidak ada hal seperti ini lagi. Kami bersama unsur Kecamatan Medan Kota akan mengawasi tempat ini kedepannya, dengan harapan tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat yang dilarang. Jika ada warga yang melihat PKL kembali berjualan di badan jalan, agar segera dilaporkan ke kami supaya cepat kami tertibkan,” tegasnya. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.