Kamis, 04 Februari 2021

Dilaporkan Pakai Barbut Palsu, Feri Laporkan Balik 3 Wanita Paruh Baya

    Kamis, Februari 04, 2021  


PATIMPUS.COM - Tiga wanita paruh baya dilaporkan ke Polda Sumut, karena diduga menggunakan barang bukti palsu saat melaporkan Feri, sehingga Feri mendekam dalam sel tahanan Polsek Delitua.


Iman Gunawan Siregar SH (30) selaku Kuasa Hukum Feri mengatakan, kliennya itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45.000.000 yang dilaporkan WN dan dua temannya YN dan RB.


Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan WN ke Polsek Delitua bermula pada tahun 2018. Dalam laporan pengaduannya, Feri dituduh menggelapkan uang WN sebesar Rp 45.000.000, untuk pembayaran pengambialihan satu unit mobil. Dari pengakuan Feri, mobil tersebut telah dikembalikan kepada pihak leasing.


Tetapi, dalam laporan tersebut, ada yang janggal atas bukti-bukti yang dilampirkan WN, yang menyebabkan Feri mendekam dalam tahanan Polsek Delitua.


Melalui kuasa hukum Iman Gunawan, Feri melaporkan balik WN pada Rabu (3/2/2021) di SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: 215 / II / 2021 / SUMUT / SPKT “I”.


Adapun Iman melaporkan WN dalam hal tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 jo 242 KUHPidana, diketahui pada tanggal, 21 Desember 2020, di kantor Polsek Deli Tua.





Menurut Iman Gunawan, kejanggalan barang bukti yang dilampirkan WN yaitu surat yang isinya menerapkan bahwa Feri telah melakukan Take Over mobilnya kepada WN pada 7 Maret 2018. Setelah ditelusuri, Kuasa Hukum Feri pun menemukan jawabannya.


Pasalnya, di dalam surat tersebut ada tandatangan Feri dan istrinya. Namun menurut Iman, saat penandatangan itu istri Feri berada di Medan, padahal istrinya sedang berada di Penyabungan.


"Kita dan keluarga Feri sangat kecewa terhadap penyidik Polsek Delitua. Kita sudah jelaskan seterang-terangnya mengatakan kasus ini ada direkayasa. Namun bantahan kita tidak dipertimbangkan penyidik, sehingga klien saya sudah menunjukkan hingga 39 hari. Maka kita melaporkan balik si pelapor di SPKT Polda Sumut," terang kuasa hukum Feri.


Iman juga kemungkinan akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut dalam waktu dekat ini. (son)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.