Kamis, 18 Februari 2021

KPU Tetapkan Bobby Dan Aulia Walikota dan Wakil Walikota Medan

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan, Kamis (18/2/2021) di Hotel Arya Duta Medan.


Usai ditetapkan sebagai Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution menegaskan dirinya bersama Wakil, Aulia Rachman bekerja untuk selama satu periode kepemimpinan.


“Saya dan Bang Aulia memang tidak menetapkan kerja 100 hari, tapi kita bekerja untuk satu periode kepemimpinan dan bekerja untuk menyelesaikan keluhan dan persoalan yang dirasakan masyarakat,” ujar Bobby Nasution didampingi Aulia Rachman.


Beberapa persoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan, tutur Bobby, diantaranya masalah kebersihan, drainase Kota Medan yang buruk yang menyebabkan banjir, infrastruktur yang kurang baik dan kualitasnya harus diperbaiki. Sampai dengan penataan birokrasi di Pemko Medan, dan termasuk menekan penyebaran Covid-19.


“Tentu ini akan menjadi fokus kita di awal kepemimpinan. Dan untuk merealisasikan itu, kita harus berkolaborasi,” tutur penggagas Kolaborasi Medan Berkah ini.


Dalam mewujudkan program kerja, Bobby mengaku akan melibatkan seluruh partai, sebab sebagai rekan kerja eksekutif Pemko Medan, legislatif bukan hanya diisi partai politik pendukung Bobby-Aulia, akam tetapi ada juga PKS dan Demokrat.


“Tentunya kerja kami harus bergandengan dengan legislatif meliputi semua partai yang duduk di DPRD, termasuk PKS dan Demokrat,” terang suami Kahiyang Ayu ini.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengetuk palu menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman, sebagai calon terpilih Pilkada Medan 2020. Pasangan ini dinyatakan menang dengan total suara 393.327.


Rapat pleno dihadiri oleh pemenang Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman, Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, pimpinan partai politik pendukung dan Forkompimda.


Penetapan dilakukan berdasarkan keputusan  Nomor 175/pl.02.7 -kpt/1271/kpu-kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota terpilih dalam pemilihan wali kota/wakil wali kota Medan tahun 2020.


“Penetapan hasil ini merupakan serangkaian tugas KPU Kota Medan dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Medan tahun 2020. Hasilnya ini diserahkan ke DPRD Kota Medan, guna menyampaikan pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata Agussyah Damanik. (don)


Previous
Next Post
© 2023 patimpus.com.