Sabtu, 20 Februari 2021

Pengusaha Kuliner Anggap Penindakan PPKM Tebang Pilih

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Penindakan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 terhadap pelaku usaha dinilai tebang pilih dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara. Pasalnya, petugas hanya melakukan penindakan di tempat-tempat tertentu.


Pantauan wartawan, Jumat (19/2/2021) malam sejumlah petugas rutin melakukan razia di lokasi yang dianggap ramai dengan kerumunan orang, seperti di Warkop Multatuli, Jalan Pemuda serta sejumlah restoran lainnya. Namun luput dalam penindakan di kawasan Jalan Megawati/Halat, Jalan Semarang, Jalan Pandu dan sebagainya.


Menurut pengelola usaha kuliner di Jalan Multatuli yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, aparat kepolisian dengan menghunakan sejumlah mobil, rutin melakukan razia ketika waktu telah menunjukkan lewat jam 21.00 Wib.


"Mereka datang dan langsung menyuruh pelanggan cepat makan dan kami disuruh mematikan lampu dan membongkar meja. Kami tidak boleh menerima tamu tapi melayani pembelian dengan bungkus," sebut pengelola tersebut.


Keluhan senada juga dikatakan oleh manager sebuah restoran. Bahwa, petugas dari kepolisian mendatangi mereka dan minta tempat usahanya ditutup dan hanya melayani bungkus.


Begitu juga dengan usaha kuliner di Jalan Pemuda, petugas rutin melakukan razia dan meminta pihak pengelola untuk menutup usahanya dan hanya melayani bungkus.


Menurut para pengelola, penegakkan PPKM ini dinilai tebang pilih. Sebab hanya di tempat mereka petugas rutin melakukan penindakan, sementara di tempat lain masih banyak yang berkerumun dan bahkan tak tersentuh Tim Satgas Covid-19.


Berdasarkan amatan wartawan di sejumlah kawasan di Kota Medan, terlihat sejumlah warung dan usaha kuliner di sepanjang Jalan Megawati masih buka dan ramai pengunjung. Padahal waktu sudah menunjukkan jam 23.00 WIB.


Begitu juga di Jalan Semarang, yang selalu ramai, para pedagang tak sedikit pun tampak menutup usahanya. Padahal batas waktu PPKM sekitar jam 21.00 WIB.


Sejumlah usaha pinggir jalan yang nyaris tak tersentuh Tim Satgas Covid-19 juga terlihat di sepanjang Jalan Sisingamangaraja XII tepatnya di kawasan Stadion Teladan, Gedung Arca, HM Jhoni dan Jalan Bakti/AR Hakim.


Penindakan PPKM berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara, No. 188.54/3/INST/2021, tertanggal 15 Februari dan berlaku hingga 28 Februari 2021. Sebelumnya Gubsu sudah mengeluarkan instruksi tertanggal 1 Februari sampai 14 Februari. Namun karena jumlah kasus Covid-19 terus bertambah di Sumatrta Utara, maka PPKM diperpanjang.


Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, kepada wartawan, mengatakan, Instruksi Gubsu tentang PPKM sah-sah saja dilakukan, namun jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.


"PPKM itu boleh saja diperlunak artinya masyarakat boleh berdagang, namun harus konsisten menerapkan Protokol Kesehatan. Itu yang perlu," sebut Junimart Girsang saat mengunjungi Nasi Goreng Pemuda, di Jalan Pemuda Medan, Jumat (19/2/2021) tengah malam.


Jika itu sudah diterapkan pedagang, maka pemerintah bisa saja mentolerir dengan jam-jam tertentu, seperti sampai jam 23.00 atau jam 24.00 WIB. "Nah, sekarang siap gak? Pedagang menerapkan semua itu?" pungkasnya. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.