Kamis, 25 Maret 2021

Dibeking Oknum TNI, Karyawan PTPN II Rusak Pagar Rumah dan Lahan Pensiunan

    Kamis, Maret 25, 2021  


PATIMPUS.COM - Sejumlah aparat TNI berpakaian dinas membekup karyawan PTPN II dengan menggunakan alat berat (eskavator) melakukan perusakan pagar rumah dan lahan yang ditempati pensiunan PTPN II, di komplek Emplasmen Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (25/3/2021).


Perusakan tersebut sempat dihalangi massa Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara sehingga nyaris bentrok dengan karyawan PTPN II yang dibeking sejumlah oknum TNI.


Oknum TNI yang diperbantukan PTPN II dipimpin oleh Kapten Sulaiman yang tak lain adalah Papam PTPN II, menggunakan alat berat untuk menghancurkan pagar dan merusak lahan pensiunan. Selain merusak pagar dan lahan, oknum TNI juga merusak kandang ayam, jamban serta tanaman warga pensiunan.


"Lihat mereka buat hancur pagar kami, bahkan merusak kandang ayam, tempat jamban dan pohon yang kami tanami dibelakang rumah kami," jelas Herni yang merupakan anak pensiunan.


Herni bersama para pensiunan sempat berteriak agar pihak TNI bersama alat beratnya jangan masuk ke lahan mereka, sebab masalah lahan dan rumah yang mereka tempati masih dalam permasalahan.


"Mereka terus teror kami, lihatlah sekarang terus mereka melakukan perusakan," sebut Herni.


Selang beberapa jam anggota Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara dipimpin Ketua Indra Suheri Sitanggang MA mencoba memantau situasi di lokasi. Kehadiran massa FUI sempat dilecehkan karyawan PTPN II, sehingga menyulut emosi dan nyaris terjadi bentrokan di lokasi lahan yang akan dijadikan Kota Deli Megapolitan.


Sementara itu, LBH Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa atas peristiwa ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan buat pengaduan adanya perbuatan tindak pidana pengrusakan oleh Excavator dan personil TNI terhadap kandang ayam dan tanaman dan tempat jamban (septic tank).


"Kita akan mengadukan adanya perbuatan tindak pindana perusakan oleh Excavator dan personil TNI," jelas Muhammad Alinafiah Matondang.


Bahkan Muhammad Alinafiah Matondang selain melakukan pengaduan ke Polisi dan Pomdam I/BB,  pihaknya akan membuat langkah-langkah untuk menyurati Gubernur Sumatera Utara dan BPN Deli Serdang untuk data dan informasi sehubungan dokumen eks HGU 5.873 Ha.


"Lanjutnya kita akan menyurati Gubernur dan BPN Deli Serdang tentang dokumen Eks HGU, bahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri BPN/ATR bahwa lahan ini tidak termasuk Proyek Kota Deli Megapolitan," ungkap Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan.


Lebih lanjut juga Ali mendesak Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang untuk segara melakukan peninjauan tanah pensiunan untuk memastikan lahan ini lahan eks HGU atau HGU aktif dengan melibatkan BPN, PTPN II dan Pensiunan.


Selanjutnya juga Ali sangat berterima kasih kepada Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara yang diketuai Indra Suheri Sitanggang, MA yang hadir di lokasi sebagai apresiasi dukungan kepada para pensiunan untuk membela hak-hak para pensiunan.


"Saya mewakili para pensiunan dan sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada FUI terutama Ketua Sumatera Utara FUI Bapak Ustad Indra Suheri Sitanggang, MA secara sukarela membatu para pensiunan untuk membela hak-hak mereka," ucapnya Ali kepada wartawan. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.