Jumat, 16 Juli 2021

Jaksa Penuntut Rizieq Shihab Meninggal Dunia

    Jumat, Juli 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohonh hasil tes swab di RS Ummi Bogor meninghal dunia, Jumat (16/7/2021).

Dikutip dari CNN Indonesia, kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7/2021).

Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam perkara Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan MH Hafiz Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.

"Benar. Beliau meninggal dunia," kata Ichwan.

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.