Rabu, 13 Oktober 2021

Oknum Penyerobot Lahan Puncak Laut Tawar Usir Polisi

    Rabu, Oktober 13, 2021  


PATIMPUS.COM - Sikap arogan AM, oknum diduga penyerobot lahan wisata Puncak Laut Tawar ditunjukkan bukan hanya kepada warga tapi juga kepada anggota Polri yang menyambangi lokasi.

Saat itu polisi dari Polsek Saribudolok mendatangi lokasi Puncak Laut Tawar di Dusun Hoppoan Desa Sinar Naga Mariah Simalungun untuk melakukan olah TKP kasus pemukulan penjaga kantin Vetty Bangun oleh AM Cs.

Namun AM yang saat itu sedang bekerja mendozer lahan mengusir polisi yang datang. Ia sempat terlibat adu mulut dan tidak terima dengan kedatangan polisi tersebut.

"Apa polisi datang, urusan apa, ini tanahku. Tidak ada yang bisa masuk sembarangan tanpa izin," kata AM dengan nada tinggi.

Polisi kemudian menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan olah TKP kasus pemukulan yang diduga dilakukan AM dan rekannya, namun AM tidak terima.

"Ini jelas-jelas tanahku, buktinya sejak ku pasang Plank ini tidak ada yang berani datang. Semua orang kutunggu di lapangan, kalau memang ada suratnya, datanglah bawa kemari. Setiap hari kutunggui orang datang bawa surat. Nggak ada urusan kalian kemari, Pulanglah kalian. Ini jelas-jelas tanah PT kami," ucapnya sama polisi.

Warga yang bekerja di lahan tersebut, Avensius Girsang menyatakan tanah puncak itu tidak pernah terjadi jual beli termasuk sewa-menyewa dengan PT SPS.

Bahkan, kata dia, PT SPS sudah pernah ditegur oleh pihak Kecamatan dan Kepala Desa melalui surat resmi, namun tetap diabaikan.

PT SPS malah mempromosikan daerah itu dengan nama baru dan gencar melakukan pembangunan. Mereka juga mengiklankan tanah di lokasi untuk dibangun villa.

Sebelumnya, AM telah dilaporkan oleh pemilik tanah Puncak Laut Tawar, Karya Bhakti atas dugaan penyerobotan lahan, 6 Oktober 2021.

Dalam laporan yang bernomor surat STPL/178/X/2021/SPKT/RES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 6 Oktober 2021 itu, Karya Bhakti melaporkan oknum yang berinisial AM tersebut atas peristiwa pelanggaran pidana UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 yang terjadi pada tanggal 14 September 2021 di Dusun Hapoan Naga Meriah, Kabupaten Simalungun.

Sementara pada Senin (11/10) AM juga telah dilaporkan ke Polsek Saribudolok atas dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada penjaga kantin Vetty Bangun.

Dalam laporan bernomor STPL-KB/28/X/2021/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 11 Oktober 2021 itu Vetty melaporkan JM alias AM atas penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu 2 Oktober pukul 07.45. Akibat penganiayaan itu Vetty menderita beberapa luka pada tubuhnya. (*)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.