Rabu, 02 Februari 2022

RSUD dr Pirngadi Medan Jelaskan Hak dan Kewajiban Pasien

    Rabu, Februari 02, 2022  


PATIMPUS.COM - Pelayanan rumah sakit baik dari segi fasilitas atau pun sikap para tenaga kesehatan (nakes) selalu menjadi keluhan pasien atau pun keluarga pasien yang sedang dirawat.

Oleh sebeb itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi mengadakan pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien dan para nakes selama tiga hari berturut-turut. 

Dari amatan wartawan, ada puluhan nakes yang terdiri dari perawat, dokter dan staf di RSUD Dr Pringadi sedang mengikuti pelatihan di ruang rapat rumah sakit, Rabu (2/2).   

Rapat yang dibuka oleh Direktur RSUD dr Pirngadi Medan itu, dr Syamsul Arifin Nasution itu menjelaskan beberapa hal kewajiban nakes kepada pasien dan keluarga pasien. 

"Pelatihan ini kita adakan ke seluruh staf RSUD Pringadi yang berjumlah 300 orang selama 3 hari berturut-turut secara bergantian," ucap Rina, Kepala Diklat RSUD Dr Pirngadi.

Pelatihan ini  menurut Rina, diadakan guna meminimalisir keluhan pasien terhadap Rumah Sakit terkait pelayanan oleh pihaknya.

"Pelatihan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya yang juga merupakan amanat dari akreditasi dan wajib kita laksanakan," tuturnya. 

Dikatakan Rina bahwa sejauh ini RSUD Dr Pirngadi mendapat nilai keramahan 80 persen, kendati demikian masih banyak hal yang harus dibenahi dalam segi pelayanan.

"Kami mau membenahi sumber daya manusia kami perlu dilatih lagi untuk mencapai service excellent yang bagus untuk pelayanan Rumah Sakit kita,"ucapnya. 

Dijelaskan Rina bahwa beberapa hal kewajiban nakes yang harus dilakukan kepada pasien adalah ramah tamah sebelum memberikan berbagai macam penjelasan.

"Hal-hal sepele keluhan pasien itu seperti susternya sombong dan lain-lain makanya di pelatihan awal tadi kita jelaskan bahwa keramahan menyapa pasien sudah menjadi kewajiban para nakes," ucapnya. 

Dijelaskan Rina juga beberapa hak pasien di Rumah Sakit diantaranya mendapatkan pelayanan rumah sakit yang manusiawi.

"Hak yang harus didapatkan pasien ketika di Rumah Sakit itu mendapatkan pelayanan yang jujur, adil dan tanpa deskiriminasi," ucapnya. 

Selain itu wajib mendapatkan pelayan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan penyakit yang dialami pasien.

"Hal-hal hak pasien itu sangat wajib diterapkan dan inilah yang mau kita terapkan di tahun 2022 ini," ucapnya. 

Rina menjelaskan pastinya hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien, dan para nakes itu tertera dalam UU Permankes no  4 tahun 2018 tentang hak dan kewajiban pasien kepada Rumah Sakit. 

"Apabila pasien atau keluarga pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik di RS itu bisa mengecek terlebih dahulu di UU. Apabila melenceng maka langsung laporkan kepada atasan rumah sakit tersebut," ucapnya. 

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para nakes dan staf di  RSUD dr Pirngadi bisa melaksanakan dengan baik. 

"Untuk pasien jangan takut untuk melaporkan karena kita sangat terbuka untuk kritikan yang membangun dan akan terus berbenah  pelayanan di rumah sakit ini," ucapnya. (*)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.