Selasa, 07 Juni 2022

41 Saksi Dugaan Mark Up AUTP Diperiksa Kejari Sergai

    Selasa, Juni 07, 2022  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 41 saksi telah diperiksa terkait dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di lingkungan Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai).

"Sejauh ini Kejaksaan Negeri Sergai telah memeriksa 41 saksi," kata dia, Selasa (6/7/2022) melalui Kepala Intel Agus Adi Atmaja di Rahayu Cafe and Resto di Sei Rampah.

Menurut Agus, Kejari Sergai sudah berkomunikasi dengan Dirjen PSP Kementerian Pertanian terkait tentang kenaikan dana AUTP, dengan meminta saksi di sana.

Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat, Kejari Sergai juga akan menggelar pertemuan dengan para ahli untuk menghitung besaran kerugian negara terkait markup tersebut.

Adapun tersangka, kata dia, belum bisa memastikan hingga proses pemeriksaan selesai. Namun, dia tidak memungkiri bahwa 41 dari 41 saksi yang diperiksa bisa menjadi tersangka.

"Untuk tersangkanya belum bisa dipastikan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan, tapi ada kemungkinan saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka. Cuma belum bisa dipastikan langsung," ujarnya.

Dia juga tidak bisa merinci berapa kerugian negara dari markup pendanaan AUTP.

"Kalau itu belum bisa kami detailkan, karena kami akan bertemu dengan para ahli untuk melakukan perhitungan. Insya Allah kalau sudah selesai akan kami jelaskan semuanya," pungkas Agus. (sar)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.