Jumat, 22 Juli 2022

Merokok Dekat Anak Telah Melanggar Hak Azasi Anak

    Jumat, Juli 22, 2022  


PATIMPUS.COM - Slogan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini adalah "Anak terlindungi, Indonesia maju". Tentu saja ini adalah mimpi indah bagi generasi di era milenial. Meski harus diakui tantangannya juga cukup tinggi. 

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) lembaga yang konsern dalam perlindungan anak mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan tanggal 23 Juli  sebagai momen untuk mengevaluasi, sejauh mana perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak yang telah diberikan kepada anak-anak Indonesia.

"Semua orang harus mengambil bagian untuk ikut bertanggungjawab, baik secara individu, organisasi kemasyarakatan maupun pemerintah," ujar Kristina Perangin-angin selaku Ketua Badan Pengurus YPI dalam rangka menyambut HAN.

Menurutnya, anak-anak dipandang sebagai  kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan. Kekerasan yang menyebabkan terabaikannya hak dasar anak tidak saja terjadi di luar lingkungan, tetapi juga sering terjadi di dalam rumah tangga sendiri.


"Kita melihat, kekerasan terhadap anak semakin tinggi terjadi di rumah. Seperti kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, baik dilakukan oleh ayah tiri, ayah kandung atau paman," ujar Kristina. 

Data yang dilansir Simfoni PPA menunjukan 604 kekerasan  yang dialami anak dan perempuan, 268 kekerasan seksual, 225 kekerasan fisik, 242 kekerasa psikis. Pelaku kekerasan kerap dilakukan oleh orang terdekat dan orang tua.

Kekerasan lainnya menurut Kristina  seperti pengabaian hak identitas anak. Tidak sedikit terjadi, karena tradisi, malu dan lain sebagainya, anak dari hubungan di luar nikah, identitas anak menjadi tidak jelas dan sulitnya mendapatkan identitas anak dari catatan sipil.

"Baik pemerintah maupun masyarakat perlu pemahaman  hak anak, agar semua pihak bisa ikut serta melakukan perlindungan terhadap anak. 

Yang tidak kalah penting tentang pemenuhan hak kesehatan anak. Tidak sedikit orang tua yang sudah melakukan kekerasan sejak anak masih janin. Salah satunya adalah orangtua yang perokok. 

"Merokok di dalam rumah pada saat istri hamil saja sudah masuk dalam pelanggaran pemenuhan hak kesehatan anak. Kita tahu, asap rokok bisa menyebabkan stunting, kanker, paru dan lainnya pada anak," tegas Kristina.

Selain orangtua, guru di sekolah juga menjadi perhatian serius. Karena tidak sedikit guru yang masih merokok di sekolah dan di depan anak murid. Padahal sekolah adalah area atau kawasan tanpa rokok.

YPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan sama sama memberikan perlindungan anak. Pemenuhan hak anak akan menjadikan Indonesia yang maju pada masa mendatang. Karena anak adalah penerus masa depan bangsa. Dan mengajak untuk sama sama mengawal serta melindungi hak anak. Jangan ragu untuk mengkritik, menegur pelaku kekerasan terhadap anak untuk memberikan kebaikan bagi masa depan bangsa. (rel)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.