Kamis, 15 Desember 2022

Maling Bunuh Ibu Muda dan Anaknya di Langkat Diringkus

    Kamis, Desember 15, 2022  


PATIMPUS.COM - Tak butuh lama, Petugas Polsek Pangkalan Berandan menangkap Rahmat Hidayat alias Memet (20), tersangka maling yang membunuh seorang IRT dan anaknya di dalam rumah.


Pelaku yang tinggal di Dusun II Gang Pasir Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat ditangkap di Dusun III Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Babalan, Kamis (15/12/2022) sekitar jam 16.00 WIB.


Dari peristiwa tersebut petugas mengamankan Honda Vario BK 3441 RAV, HP Merek Vivo, seprai merah corak bunga, bantal, grendel pintu dan baut.


Kasus ini berawal dari penemuan jasad Karmila br Simatupang (24) dan anaknya Radit (4) di dalam kamar rumahnya Dusun II Gang Pasir, Desa Securai Selatan, Babalan.


Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra SH MH bersama anggota melakukan cek ke TKP. Dari cek TKP ditemukan kejanggalan atas kematian korban.


Diduga korban mengalami pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa kedua korban melayang. Petugas juga menemukan dinding rumah korban yang terbuat dari tepas dirusak pelaku dengan cara dicongkel.


Sekitar jam 13.00 WIB, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim Iptu Luis Betran SIK tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.


Setelah selesai melaksanakan olah TKP selanjutnya kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.


Pada saat dilakukan olah TKP petugas mengetahui identitas terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban.


Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan bergabung bersama Unit Reskrim Polres Langkat untuk melakukan pencarian dan keberadaan terhadap pelaku.


Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra SH MH bersama Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Bethran SIK dan Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga. SH bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, didapati Barang Bukti Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Les Merah Nomor Polisi BK.3441-RAV dan HP Android merk Vivo milik korban ada pada pelaku.


Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia.


Tersangka mengaku dirinya seorang diri dan awalnya hanya ingin mencuri sepeda motor korban. Tersangka melakukan pencurian di rumah korban sekitar jam 03.00 WIB dinihari.


Saat tersangka beraksi korban terbangun dan mengenali pelaku sehingga korban berteriak. Melihat korban berteriak pelaku pun panik dan membunuh korban dengan cara mencekik.


Tak hanya disitu, pelaku juga membunuh anak korban dengan cara menyekap hidung korban dengan bantal sehingga korban meninggal dunia. (raj)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.