Kamis, 23 Maret 2023

Tak Ikut Tes Wawancara, Calon Kepling Datangi Pengacara

    Kamis, Maret 23, 2023  


PATIMPUS.COM - Sejumlah Calon Kepala Lingkungan di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, mendatangi kantor pengacara untuk menggugat panitia pemilihan kepling, Rabu (22/03/2023).


Hal ini terkait tidak dipanggilnya mereka untuk tes wawancara di Kantor Lurah Kelurahan Sei Mati dan Sekolah Dasar Al Washliyah 14 Jalan Brigjend Katamso Medan, Selasa (21/3/2023) kemarin dan belum adanya kepastian jawaban dari Lurah Kelurahan Sei Mati pasca protes beberapa calon kepling.


Calon Kepling tersebut masing-masing, Perri Sutrisno Nasution Calon Kepala Lingkungan VII, Taufik Hidayat Ginting Calon Kepala Lingkungan VIII, M Syahputra Imam Munandar Calon Kepala Lingkungan XII, mereka dianggap tidak memenuhi syarat 30 persen dukungan dari warga.


Ketiga mendatangi dan meminta bantuan hukum dari Lawyer Beni Arbi Batubara SH MH dan Partners di kantor hukum Batu Bara And Partners Jalan Eka Warni I Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.


"Kita serius dalam hal ini. Kita tidak main-main terkait masalah ini, saya Perri dan Kawan yang senasib sepakat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum dengan mendatangi Kantor Hukum Batu Bara and Partners dan meminta bantuan kepada pak Beni Arbi Batubara," kata Perri kepada wartawan usai konsultasi bantuan hukum, Rabu (22/3/2023).


Menurut Perri dan juga kandidat lain yang mengalami hal yang sama, Ia merasa adanya kejanggalan dalam hasil verifikasi berkas dukungannya yang dinyatakan tidak lulus syarat karena tidak mencapai 30 persen suara dukungan warga di lingkungannya.


"Kita minta bantuan hukumlah saat ini, saya merasa ada kejanggalan dalam verifikasi berkas dukungan dari warga yang katanya, dukungan saya tak sampai 30 persen padahal saya ada bukti salinan dukungan warga yang langsung ditanda tangani oleh warga," jelas Perri.


Lanjut Perri, tidak hanya dirinya, ada juga Nandar calon Kepling XII yang dianggap tak memenuhi 30 persen suara dukungan warga.


"Tapi kenapa kepling petahana lolos memenuhi 30 persen padahal lebih dari 80 persen warga di lingkungan kami mengeluhkan kinerja kepling yang lama," lanjut Perri.


Menurut Perri dan kawan-kawan adanya kejanggalan diduga curang dalam persoalan 30 persen dukungan ini, jadi mereka meminta pihak kelurahan melakukan verifikasi ulang dan membandingkan berkas data dukungan mereka dengan calon petahana yang sudah selesai ikut tes ujian wawancara kemaren.


"Kami heran saja, kita punya bukti salinan berkas dukungan warga kepada kita mencapai 30 persen tapi dianggap tidak mencapai 30 persen sementara kepling petahana lolos. Kan aneh, kita minta bukti datanya kemarin agar kita bandingkan dan buktikan langsung tapi tak bisa ditunjukkan saat itu," ujar Perri.


Sementara itu, Beni Arbi Batubara, SH MH membenarkan di kantornya kedatangan tamu yang meminta bantuan hukum perihal pencalonan kepala lingkungan yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.21 Tahun 2021.


Beni juga membeberkan hasil konsultasi cliennya dan akan melakukan langkah-langkah hukum jika persoalan yang dialami cliennya tidak ditanggapi.


"Benar kita kedatangan klien dari calon kepling Kelurahan Sei Mati. Jadi hasil konsultasi tadi, dengan dilengkapinya beberapa kelengkapan diantaranya informasi, data, dan dokumen-dokumen penting sebagai syarat pelengkap dari para calon kepala lingkungan, jadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021," jelas Beni


"Dan juga ada Keputusan Camat Medan Maimun Nomor 141 tahun 2022 terkait persyaratan menjadi kepala lingkungan Sei Mati untuk tahun 2023 s/d 2026, Kami menduga ada hal-hal indikasi kecurangan dan jika benar itu terjadi dan dapat dibuktikan kita akan tempuh langkah dan upaya hukum," tegas Beni.


Beni juga mengingatkan kepada Lurah Kelurahan Sei Mati untuk tidak main-main dalam pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan ini, karena sudah diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 dan Keputusan Camat Medan Maimun Nomor 141 tahun 2022 terkait persyaratan menjadi kepala lingkungan, harus dijalankan secara transparansi, karena yang berhak memilih kepala lingkungannya adalah warga lingkungan itu sendiri.


Ia juga menegaskan jika tidak ditanggapi dengan serius, Beni dan klien Calon Kepling tersebut akan menempuh upaya hukum serta membawa permasalahan ini ke pihak Kecamatan, DPRD Kota Medan, hingga ke Bapak Bobby Nasution selaku Walikota Medan untuk ditindak secara tegas jika adanya kecurangan. (son)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.