Ahmad Darwis Desak Kekatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Di LLDikti Wilayah ‎


PATIMPUS.COM - Menanggapi adanya laporan dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu. Anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I) Sumut, Sabtu (14/2/2026).

‎Ahmad Darwis menegaskan bahwa kasus ini menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga harus menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

‎“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” tegasnya.

‎Darwis juga berharap Kejatisu menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, profesionalisme dapat tercermin dari progres penanganan yang jelas, mulai dari tahap telaah hingga pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk pengumpulan data serta keterangan.

‎“Penuntasan kasus ini ditunggu masyarakat karena menyangkut masa depan generasi muda yang memiliki kemampuan akademik baik, namun secara ekonomi kurang beruntung,” ujarnya.

‎Ahmad Darwis menilai, klarifikasi menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan pendidikan dan Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

‎Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi dan pengawasan internal oleh seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran. 

‎Darwis juga menekankan pentingnya data penerima yang akurat, verifikasi lapangan, sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen.

‎Sementara itu, dari pihak Kejatisu menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen untuk mengkaji klasifikasi laporan dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah. 

‎Persyaratan tersebut meliputi status kampus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

‎Menurutnya, setelah usulan disampaikan ke pemerintah pusat, proses pencairan bantuan dilakukan langsung oleh pemerintah, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima. 

‎Ia juga menegaskan bahwa LLDikti Wilayah I tidak melakukan pungutan dalam proses tersebut dan setiap perguruan tinggi wajib menandatangani pakta integritas.

‎“Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KIP Kuliah dinilai sangat strategis dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun aparat penegak hukum. (Soni)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis