Dinkes Sumut Sebut Letak SPPG dan Ternak B2 di Siantar Tidak Mengganggu

Rabu, Juni 03, 2026

MEDAN (patimpus.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait polemik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematang Siantar yang sempat dipersoalkan warga karena berdekatan dengan area peternakan babi.


Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, HM Faisal Hasyrimi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung bersama Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar dan instansi terkait untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.


“Dari hasil peninjauan, bangunan SPPG tidak menempel langsung dengan kandang ternak. Terdapat bangunan rumah sebagai pembatas dengan jarak sekitar lima meter. Secara operasional juga tidak ditemukan gangguan berarti yang menghambat penerbitan SLHS,” ujar Faisal, Rabu (3/6/2026).


Ia menambahkan bahwa aktivitas layanan kesehatan di sekitar lokasi sebelumnya berjalan normal tanpa kendala berarti. Termasuk fasilitas kesehatan lain seperti praktik dokter mandiri yang tetap beroperasi seperti biasa.


Terkait dinamika di lapangan, Faisal menyebut telah dilakukan upaya mediasi antara pengelola SPPG, pemerintah kelurahan, dan warga setempat.


“Pengelola SPPG juga telah menyatakan kesediaannya untuk membantu penyediaan septic tank bagi pengelolaan limbah warga serta melakukan penyesuaian tata ruang fasilitas agar lebih sesuai dengan kondisi lingkungan,” katanya.


Namun, setelah berbagai upaya dialog dilakukan, kesepakatan antara pihak pengelola dan warga belum tercapai. Situasi tersebut akhirnya mendorong keputusan relokasi.


“Karena solusi teknis belum menemukan titik temu dengan warga, pengelola akhirnya memutuskan untuk memindahkan lokasi operasional. Ini juga mempertimbangkan bahwa bangunan yang digunakan merupakan sewa, dan demi menjaga kondusivitas lingkungan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya. (don)

» Thanks for reading: Dinkes Sumut Sebut Letak SPPG dan Ternak B2 di Siantar Tidak Mengganggu

Ekbis

Pendidikan

Hukum