![]() |
MEDAN (patimpus.com) - Ketersediaan vaksin rabies di rumah sakit sempat mengalami keterlambatan akibat adanya perubahan sistem pendataan dari pemerintah pusat. Namun, saat ini stok vaksin tersedia dan pelayanan terhadap pasien tetap dapat dilakukan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, dr. Mardohar Tambunan, M.Kes terkait penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR).
Disebutkan, sebelumnya proses pemberian vaksin berjalan normal karena pendataan pasien hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Namun, kini sistem pendataan juga mewajibkan pencantuman nomor telepon pasien.
“Dulu untuk kasus rabies, kita tangani di rumah sakit dan vaksin sudah sesuai kebutuhan. Kenapa sempat terhenti karena ada perubahan sistem pendataan dari pusat. Sekarang selain NIK harus ada nomor telepon, sehingga prosesnya menjadi lebih lambat,” ujarnya pada Jumat, (28/8).
Ia menjelaskan, distribusi vaksin rabies merupakan program nasional yang alurnya berasal dari pemerintah pusat, kemudian disalurkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan diteruskan ke kabupaten/kota.
“Informasinya perubahan sistem ini sedikit lambat, sehingga beberapa bulan terakhir vaksin datangnya agak terlambat dari Dinas Kesehatan Provinsi. Saat ini stok sudah ada, sambil melengkapi data yang diminta Kementerian Kesehatan melalui dinas terkait,” katanya.
Menurutnya, rumah sakit tetap siap memberikan pelayanan apabila ada pasien yang terkena gigitan hewan berisiko rabies. Namun, ketersediaan vaksin sangat bergantung pada distribusi dari instansi yang berwenang.
“Kalau ada pasien tetap bisa kita tangani. Tapi rumah sakit menerima vaksin dari Dinas terkait. Kalau tidak ada, bagaimana kami mencarinya, karena itu bukan tugas rumah sakit,” jelasnya.
Selain persoalan vaksin, ia juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap anjing yang terindikasi rabies. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan menangani korban gigitan, tetapi harus dilakukan dari sumber masalah.
“Anjing yang gila atau terindikasi rabies harus ada penanganan. Di Malaysia misalnya ada tim khusus yang menangani dan menangkap anjing liar yang berbahaya. Kita juga perlu langkah antisipasi agar tidak terus memakan korban,” katanya.
Ia berharap dinas terkait dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan penanganan terhadap hewan penular rabies, sehingga angka kasus dapat ditekan.
“Kalau anjing yang berpotensi rabies tidak ditangani, kasus akan terus terjadi. Harus ada kerja sama lintas sektor untuk melakukan pencegahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Keterangan dr Shereivia Faradillah, M.K.M selaku
Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dinas kesehatan kota medan menjelaskan, bahwa pelayanan vaksin rabies tidak hanya tersedia di RSUD dr Pirngadi Medan. Saat ini terdapat enam fasilitas kesehatan yang menjadi pusat layanan rabies (rabies center) di Kota Medan.
Katanya, selain RSUD dr Pirngadi, rabies center juga terdapat di sejumlah puskesmas, yakni Puskesmas Bestari, Sunggal, Helvetia, Tuntungan, dan Johor.
“Jadi kalau vaksin rabies tidak tersedia di Pirngadi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di rabies center lainnya. Tidak hanya bergantung pada satu rumah sakit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus gigitan hewan penular rabies sebenarnya tidak termasuk kondisi darurat yang harus langsung mendapatkan suntikan vaksin pada saat kejadian. Penanganan awal yang paling penting adalah membersihkan luka dengan baik.
“Kalau digigit hari ini tidak harus langsung disuntik. Penanganan awal dilakukan dengan pembersihan luka, pemberian antiseptik, kemudian dilakukan penilaian apakah gigitan tersebut berisiko atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, risiko tinggi terjadi apabila gigitan berada di area tertentu seperti wajah dan ujung jari. Selain itu, petugas juga akan melihat kondisi hewan yang menggigit, termasuk melakukan observasi terhadap hewan tersebut.
“Masa inkubasi sampai muncul gejala biasanya kita lihat sekitar 14 hari. Hewannya juga harus diobservasi. Kalau hewan peliharaan mati, barulah dilakukan penyuntikan. Kalau hewannya tidak mati, tidak diberikan suntikan,” jelasnya.
Terkait ketersediaan vaksin, Dinkes Medan menyebut distribusi vaksin berasal dari pemerintah pusat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, kemudian disalurkan berdasarkan jumlah kasus di masing-masing daerah.
“Kabupaten/kota mendapatkan vaksin dari provinsi sesuai distribusi dan jumlah kasus. Kota Medan termasuk yang kasusnya cukup banyak, sehingga vaksin harus dibagi ke beberapa rabies center,” katanya.
Ia menerangkan, lima puskesmas yang ditetapkan sebagai rabies center dipilih berdasarkan pertimbangan wilayah dan jumlah kasus, sehingga pelayanan dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Medan.
Terkait sering kosongnya vaksin di RSUD dr Pirngadi, ia mengatakan hal itu terjadi karena rumah sakit tersebut beroperasi selama 24 jam dan menerima pasien dari berbagai daerah.
“Pirngadi sering menjadi rujukan karena buka 24 jam dan bisa melayani siapa saja dari daerah mana pun. Sementara vaksin yang diberikan provinsi merupakan alokasi untuk masyarakat Kota Medan. Kalau pasien bukan warga Medan, seharusnya dikembalikan ke kabupaten/kota asal karena masing-masing daerah sudah memiliki alokasi vaksin,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak bisa seluruh pasien dialihkan ke rabies center lain seperti Puskesmas Tuntungan karena masing-masing pusat layanan sudah memiliki pembagian pelayanan, baik untuk pasien baru maupun pasien lanjutan.
“Setiap rabies center sudah memiliki peruntukannya. Karena itu masyarakat tidak perlu hanya datang ke Pirngadi, tetapi bisa memanfaatkan rabies center yang lebih dekat dengan wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya.(don)
» Thanks for reading: Dinkes Medan Sebut Vaksin Tak Hanya Ada di Pirngadi Tapi Ada Di Lima Puskesmas Rabies Center