Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2023

Rugikan Negara 1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PKA

    Kamis, Januari 19, 2023  


PATIMPUS.COM - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PT PKA, berinisial HS tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.


"Benar, tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan dan hari ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat  dikonfirmasi wartawan pada  Kamis, (19/1/2023).


Yos menjelaskan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 


"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.


Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959." ujar Yos.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (son)

Awal 2023, Kejati Sumut Amankan DPO Koruptor Pembangunan Jalan di Porsea

    Kamis, Januari 19, 2023  


PATIMPUS.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). 


Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada Jam 12.45 WIB, Kamis (19/1/2023). 


Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.


"Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi SH MH.


Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.


Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.


Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.


Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (son/rel)

Selasa, 07 Juni 2022

41 Saksi Dugaan Mark Up AUTP Diperiksa Kejari Sergai

    Selasa, Juni 07, 2022  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 41 saksi telah diperiksa terkait dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di lingkungan Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai).

"Sejauh ini Kejaksaan Negeri Sergai telah memeriksa 41 saksi," kata dia, Selasa (6/7/2022) melalui Kepala Intel Agus Adi Atmaja di Rahayu Cafe and Resto di Sei Rampah.

Menurut Agus, Kejari Sergai sudah berkomunikasi dengan Dirjen PSP Kementerian Pertanian terkait tentang kenaikan dana AUTP, dengan meminta saksi di sana.

Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat, Kejari Sergai juga akan menggelar pertemuan dengan para ahli untuk menghitung besaran kerugian negara terkait markup tersebut.

Adapun tersangka, kata dia, belum bisa memastikan hingga proses pemeriksaan selesai. Namun, dia tidak memungkiri bahwa 41 dari 41 saksi yang diperiksa bisa menjadi tersangka.

"Untuk tersangkanya belum bisa dipastikan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan, tapi ada kemungkinan saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka. Cuma belum bisa dipastikan langsung," ujarnya.

Dia juga tidak bisa merinci berapa kerugian negara dari markup pendanaan AUTP.

"Kalau itu belum bisa kami detailkan, karena kami akan bertemu dengan para ahli untuk melakukan perhitungan. Insya Allah kalau sudah selesai akan kami jelaskan semuanya," pungkas Agus. (sar)

Jumat, 27 Agustus 2021

KPK : Walikota Tj Balai Terima Rp 200 Juta Dari Sekda Yusmada

    Jumat, Agustus 27, 2021  


PATIMPUS.COM - Walikota Tanjungbalai M Syahrial diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Sekda Tanjungbalai Yusmada.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dlaam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/8/2021) mengatakan, kasus suap ini terkait jual beli jabatan. Yusmada menyuap Syahrial untuk bisa menempati posisi sebagai Sekda Tanjungbalai.

Berawal pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan tinggi pimpinan pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Saat itu, Yusmada masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Ia ikut dalam seleksi terbuka tersebut.

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan orang kepercayaan Syahrial bernama Sajali Lubis pada Juli 2019 di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu, Yusmada menyampaikan kepada Sajali ingin memberikan uang Rp 200 juta kepada Syahrial agar dapat terpilih menjadi Sekda. Sajali kemudian menyampaikan hal itu ke Syahrial dan disetujui.

Hasilnya, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial

"Atas terpilihnya YM (Yusmada) sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA (Syahrial) kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta," kata Karyoto.

Atas permintaan tersebut, Yusmada langsung menyiapkannya dengan melakukan penarikan tunai Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai. Uang itu langsung diberikan kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yusmada dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menelusuri perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.

"Saat ini kita belum sampai ke sana (menduga pergantian posisi Yusmada juga ada suap), kita enggak bisa berandai-andai, asumsi tidak boleh andai kata ada pengembangan yang lain dari hasil penggeledahan kemarin ada apa, kalau yang kaya gini memang catatannya minim. Tapi yang jelas siapa pun yang nanti terlibat di perkara ini, kalau mungkin berkembang nanti kita lihat saksi-saksi alat bukti atau ada informasi," kata dia.

Untuk Syahrial, ini kali kedua dia dijerat tersangka oleh KPK. Ia sudah dijerat sebagai tersangka terkait suap kepada penyidik KPK.

Dalam perkara pertama, Syahrial diduga menyuap eks penyidik KPK Robin Rp 1,69 miliar. Suap itu agar kasus jual beli jabatan ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh KPK.

Robin sudah dipecat dari KPK. Sementara Syahrial sedang menjalani sidang terkait suap penyidik KPK itu.


Minggu, 15 Agustus 2021

Sepanjang 2020, 444 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 18,6 T

    Minggu, Agustus 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Pandemi Covid-19 menjadi ajang manfaat dan proyek haram bagi segelintir oknum. Buktinya, selama 2020, sebanyak 444 kasus korupsi telah ditangani lembaga penegak hukum dengan 875 tersangka.

Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari mengatakan, dari 444 perkara korupsi yang ditangani, negara telah dirugikan hingga Rp 18,6 triliun.

"ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," ujar Siti dalam diskusi ICW yang digelar secara daring, Minggu (15/8/2021).

Dari catatan itu pula, ICW mendapati fakta banyak yang tertangkap dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana. 

"Yang menarik seandainya kita lihat Bagaimana kemudian penegak hukum menangani kasus ini dari 444 kasus ini sebagian besar ditindak dengan pasal 2 dan 3. Memang sebagian besar kasus korupsi kita kebanyakan pasal 2 dan 3 ya masuknya," ucap Siti.

Siti mengartikan, banyaknya tindak korupsi yang tersangkanya dijerat Pasal 2 dan 3 membuktikan bahwa kasus yang terjadi tak hanya untuk mengejar keuntungan finansial. Tapi juga karena kepentingan politik.

"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan atau untuk kemenangan dalam kongres-kongres partai politik itu," kata Siti.

Selama pandemi, ICW menilai bahwa korupsi kerap dilakukan dengan memanfaatkan celah kondisi kedaruratan. Karena dalam masa darurat, terkadang transparansi penggunaan anggaran kerap diabaikan.

"Padahal walau pun keadaan darurat, transparansi harusnya ada. Bagaimana pun proses itu juga menjadi hal yang wajib. Bahkan harus menjadi hal yang utama apalagi dengan keadaan yang serba abu-abu atau bisa berujung pada korupsi," kata Siti.

Senin, 19 Juli 2021

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Ditahan

    Senin, Juli 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/7/2021). 

Sebelumnya, pria 53 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. 


Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra dan Kasi Intel, Bondan Subrata menjelaskan, awalnya tersangka Jongor Ranto Panjaitan dipanggil secara patut untuk diperiksa pada jam 09.30 WIB. 


"Tersangka hadir karena kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Dia didampingi penasehat hukum," ujar Bondan kepada wartawan. 


Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. 


"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu. 


Dijelaskan Bondan, modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Kamis, 17 Juni 2021

Buronan Korupsi Adelin Lis Diupayakan Dideportasi Dari Singapura

    Kamis, Juni 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Kejaksaan Agung RI berupaya memulangkan Adelin Lis, buronan kelas kakap kasus korupsi dan pembalakan liar di Sumatera Utara setelah ditangkap Singapura saat memasuki negara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan Adelin Lis ditangkap di Singapura.

Adelin Lis ditangkap lantaran menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Oleh karena itu, Eben Ezer menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan tersebut.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah ‘standby’ di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” kata Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/6/2021) malam.

Sejak mendapatkan kabar tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” kata Leonard.

Diketahui, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar ‘red notice’ Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Pada 2008 Adelin Lis divonis 10 tahun penjara karena kasus pembalakan liar. Namun sebelum dieksekusi, ia kabur dengan mengganti namanya menjadi Hendro Leonardi.

Buronan kakap Kejaksaan Agung dalam kasus pembalakan liar hutan Adelin Lis diketahui tengah diupayakan agar bisa di deportasi ke Indonesia setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$ 14 ribu pada 9 Juni 2021 silam.

>>>>Raja Kayu Sumut

Dari informasi yang didapatkan dari Wikipedia, Adelin Lis (53) adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga.

Keluarga ini juga memasuki bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, bisnis kayu yang menjerumuskan Adelin Lis akibat tuduhan perambahan hutan di luar wilayah haknya.

Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota, suatu perusahaan perkebunan. Ia terkena kasus pembalakan liar yang dituduhkan ke PT KNDI.

Setelah sempat kabur, ia tertangkap di Beijing pada bulan September 2006, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Saat itu namanya sudah santer sebagai cukong perkayuan, baik legal maupun ilegal.

Namanya benar-benar mencuat ke tingkat nasional setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan pembalakan liar. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.

Nama Adelin Lis dari situs Kejaksaan Negeri Medan disebutkan beralamat di Jalan Hang Jebat Nomor 6 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Ia diketahui sebagai Direktur Keuangan/ Umum PT Keang Nam Development Indonesia.

Jumat, 11 Juni 2021

Diduga Gelapkan Uang, Direktur PT MSC Dilaporkan Komisaris

    Jumat, Juni 11, 2021  



PATIMPUS.COM  -  Ngariyanto, Komisari PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) melaporkan direktur perusahaan tersebut berinisial DJ ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu (9/6/2021).

Ngariyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan DJ karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.

Atas Laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut  melalui Kompol Otniel Siahaan SIK MIK, yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh Bripka Ricard Siahaan itu melakukan penyidikan ke PT MSC yang berada di Jalan Pulau Karimun No.35-36 Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Penyelidikan pabrik PT MSC yang memproduksi besi batang dan plat itu dilakukan selama tiga jam. Di lokasi tampak juga hadir tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim SH MSC.


Dalam melakukan penyelidikan tersebut sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik. Selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT MSC.

Saat dimintai keterangan, Bripka Ricard Siahaan tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun dan hanya mengatakan harus ada ijin dari Humas "Gak bisa, maaf bang. Karena abang tidak ada ijin dari Humas Polda," cetusnya dengan singkat.

Sementara Kuasa Hukum Komisaris PT MSC, Wilson Tambunan SH,  menjelaskan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ selaku direktur PT MSC. 

Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, faktur bon penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.

"Kami selaku kuasa hukum Ngariyanto selaku pemegang saham PT MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang. Karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp.3 miliyar," pungkasnya.


Sementara itu, Salim Halim SH, saat dikonfirmasi via Telpon mengatakan laporan dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkannya itu sudah ada setahun berjalan, namun baru ini dilakukan penyitaan itu pun setelah mengajukan keberatan/perlindungan hukum pada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal, 24 Mei 2021 yang lalu.

Demi kepentingan hukum kliennya pada tanggal 8 Februari 2021 lawyer specialist paten Kota Medan itu juga telah mengajukan gugatan perdata atas RUPS LB PT MSC yang tidak sah, yaitu pemberhentian operasional PT MSC dan juga pemberhentian Kliennya Ngariyanto selaku Komisaris Utama yang digantikan oleh anak kandung Direksi DJ yaitu Bryan Jakob (20), yang mana tugas dari Komisaris adalah mengawasi tindakan Direksi DJ yang tidak lain adalah ayah kandungnya Bryan Jakob. Salim juga mengatakan struktur kepengurusan ini tidak masuk akal karena anak akan mengawasi kinerja orangtuanya.

"Hal ini sangat tidak lazim mengingat PT MSC bukan perusahaan keluarga melainkan ada saham orang lain dan direksi bertanggung jawab atas tidak berjalannya operasional perusahaan sejak Maret 2020 hingga saat ini, yang mana kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dan berdasarkan UU Perseroan terbatas dalam hal omset mencapai Rp 50 miliar lebih, wajiblah dilakukan audit setiap tahunnya. Namun Komisaris lainnya Udin Tantoso dan Direksi DJ enggan dilakukan audit laporan keuanggan PT MSC ini yang menjadi tanda tanya besar buat kita," ujar Salim. (son)

Selasa, 01 Juni 2021

Dipecat Tidak Hormat, AKP Robin Minta Maaf Sama KPK dan Polri

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Dewan Pengawas KPK akhirnya memberhentikan secara tidak hormat AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai Penyidik KPK, melalui sidang vonis etik, Senin (31/5/2021).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menganggap beberapa perbuatan AKP Robin dinilai terbukti melanggar etik. 

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi dan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.

Termasuk berhubungan dengan pihak yang berperkara, hingga menerima uang dari pihak-pihak tersebut. AKP Robin merupakan tersangka kasus dugaan suap.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai Syahrial. Suap itu bertujuan agar Robin menghentikan kasus yang diduga tengah menjerat Syahrial. 

Karena bersalah melanggar kode etik. Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya, Polri," kata AKP Robin di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Robin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia mengatakan tidak akan menyeret orang lain.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," katanya.

 Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selasa, 11 Mei 2021

KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai, Hanya Minta Serahkan Tugas

    Selasa, Mei 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan.


Lembaga anti rasuah tersebut mengatakan, SK tersebut berisi penonaktifan pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN.


"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/5).


Ali mengatakan, pegawai hanya diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya masing-masing. Hal ini sampai adanya keputusan lebih lanjut.


Ali menyebut SK itu diteken berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.


"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.


Ia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang tak lulus TWK selanjutnya berdasarkan arahan atasan langsung yang ditunjuk.


Ali menyatakan KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan KemenPANRB untuk menentukan nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK. 


"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," pungkasnya.


Diketahui terdapat 4 poin dalam SK pimpinan itu:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK

    Selasa, Mei 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Novel Baswedan dan 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021, karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.


SK tersebut ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.


Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin kedua menyatakan, bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, hingga Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut. Kini mereka dinonaktifkan.


Berikut rincian isi SK penonaktifan 75 pegawai KPK tak lolos TWK:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Senin, 10 Mei 2021

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Ternyata Anggota Ini

    Senin, Mei 10, 2021  



PATIMPUS.COM - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5/2021).

KPK menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan di Nganjuk Jawa Timur terkait dengan perkara korupsi dalam lelang jabatan di Pemkab Nganjuk.


Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (10/5/2021) dinihari saat dikonfirmasi wartawan.


"Diduga tindak pidana korupsi (TPK) dalam lelang jabatan, detilnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Ghufron, Senin (10/5/2021) dini hari.


Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).


Ghufron masih belum memerinci siapa saja pihak yang turut diamankan. Dia juga masih belum membeberkan berapa jumlah uang yang ikut diamankan tim Satgas KPK.


"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.


Bantah Anggota Banser


Setelah kabar operasi tangkap tangan itu beredar, nama Novi pun ramai diperbincangkan di media sosial. Dia disebut-sebut sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna alias Banser.


Berbagai akun twitter mengunggah foto Novi mengenakan seragam loreng-loreng khas Banser.


"Saya Indonesia..

Saya Pancasila..

Saya Banser..

Saya Ditangkap KPK..," ungkap akun twitter @MeghanReborn, lengkap dengan unggahan foto Novi mengenakan seragam Banser.


Terdapat juga akun @maspiyuaja yang menyebut secara gamblang bahwa Bupati Nganjuk yang kena OTT KPK adalah Anggofa Banser.


Berdasarkan penelusuran di media sosial, akun Facebook Ansor Nogosari menyebut bahwa Novi merupakan Bupati Nganjuk yang juga anggota Banser.


Di sisi lain, Wasatkorwas Banser Hasan Basri membantah bahwa Novi merupakan anggota maupun kader Banser.


"Bukan anggota dan kader," ucap Hasan saat dihubungi Bisnis, Senin (10/5/2021).



Jumat, 23 April 2021

KPK Tahan Terpisah Walikota Tj Balai dan AKP Stepanus

    Jumat, April 23, 2021  



PATIMPUS.COM - Dalam siaran Persnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah/Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai), 22 April 2021.


Untuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.


Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP & MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.


SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar. 


KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah/Janji yg dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yg harus menjunjung tinggi kejujuran & profesionalitas dlm menjalankan tugasnya.


Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.

Sabtu, 20 Februari 2021

KPK Kepada Pemda Se Sumut Hindari Korupsi Pelayanan Publik

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Masih banyaknya praktek pungli, suap, pemerasan atau gratifikasi di Sumatera Utara membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras.


KPK memperingatkan pemerintah daerah (pemda) Se Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghindari praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam pelayanan publik. 


Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bertema Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/2/2021).


Hadir dalam pertemuan ini adalah Gubernur Provinsi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Bupati, Walikota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumut.


Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, terdapat hubungan positif antara praktik korupsi dengan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik. 


“Di antara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi, apalagi karena terkait pelayanan publik,” ujar Didik. 


Berdasarkan survei Ombudsman terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau. Selebihnya, 12 pemda lainnya yang disurvei masih berada dalam kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah). 


Ketujuh pemda itu adalah Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Pakpak Bharat. 


Dalam kesempatan ini, lanjut Didik, KPK mendorong pemda membenahi kelembagaan pelayanan publik. Tujuannya, kata Didik, agar layanan publik makin transparan dan akuntabel, dengan minimal adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), dan saluran pengaduan masyarakat. 


“Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber mengenai perilaku layanan publik di sejumlah pemda di Sumut. Kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan Gubernur dan pihak terkait lainnya,” ungkap Didik. 


Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. 


Di Sumut, ucap Abyadi, pihaknya masih melihat belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat. 


“Kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih memperihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil,” tutur Abyadi. 


Menanggapi KPK dan Ombudsman, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pemangku kepentingan di pemda Se Provinsi Sumut untuk membenahi kualitas pelayanan publiknya. 


“Kenapa kita masih seperti ini terus. Saya kepingin tuntas, clear. Selesai semua. Kalau kita ingin jaga Sumatera Utara, ayo kita jagalah. Perbaiki layanan publik ini,” tegas Edy. (lim)

© 2023 patimpus.com.