Sabtu, 06 Februari 2021

Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Berita Bohong Soal Lockdown

    Sabtu, Februari 06, 2021  


PATIMPUS.COM - Masyarakat diminta berhati-hati. Pasalnya penyebar hoaks atau berita bohong soal Lockdown akan dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.


Ancaman itu dilontarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya kepada wartawan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/2/2021) di Jakarta.


Argo Yuwono menyatakan akan mengusut pelaku pembuat pesan hoaks terkait Jakarta Lockdown pada 12-15 Februari saat perayaan Hari Imlek 2021.


"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujarnya.  


Ia juga menyebutkan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut.


Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Irjen Pol Argo Yuwono juga menyebutkan, ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP.


Yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Tidak cukup sampai di situ, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis.


Yakni pada Pasal 15 UU KUHP yang menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.


Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


Oleh karena itu Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar, atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.


"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," katanya.


Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan "lockdown" total.


Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah. (don/ant/pir)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.