Rabu, 10 Februari 2021

BREAKING NEWS!!! Walikota Binjai Terpilih Meninggal Akibat Covid-19

    Rabu, Februari 10, 2021  


PATIMPUS.COM - Jelang pelantikannya, Walikota Binjai terpilih, Juliadi meninggal dunia akibat terpapar virus corona (Covid-19), di RS Bunda Thamrin, Medan, Selasa (9/2/2021) Malam.


Kabar duka ini sontak mengejutkan warga Kota Rambutan. Kepala Dinas Kesehatan Binjai, dr Sugiarto mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi denga pihak RS terkait tempat Juliadi dirawat.


 "Iya saya baru dengar kabarnya barusan. Pukul berapanya saya masih pastikan. Benar kabar Pak Juliadi meninggal dunia. Saya mau koordinasi jam berapa ke rumah sakitnya ini," kata dr Sugianto.


Tak lama berselang, dr Sugianto kembali memberi kabar setelah berkoordinasi dengan pihak RS. Dia mengatakan Juliadi menghembuskan nafas terakhir jam 22.44 WIB di ruang ICU RS Bunda Thamrin.


"Tadi saya sudah koordinasi dengan direktur RS, dapat kabar Pak Juliadi meninggal dunia pukul 22.44 WIB di ruang ICU di RS Bunda Thamrin. Dia sudah dirawat sebagai pasien Covid-19 selama 11 hari dari tanggal 30 Januari," ungkap Ketua Satgas Covid-19 ini.


Diketahui, Juliadi sempat batal menghadiri rapat paripurna pleno penetapan kepala daerah terpilih periode 2021-2024 di Gedung Sementara Ovany, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara. Belakangan diketahui bahwa Juliadi terkonfirmasi positif Covid-19.


Informasi beredar Juliadi yang terpapar Covid-19 menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan. Dia ditangani Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara. 


Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai resmi menetapkan pasangan Juliadi-Amir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Binjai terpilih periode 2021-2024. Penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno yang digelar di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Kamis (21/1/2021) silam. 


Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi menerangkan, penetapan ini berdasarkan PKPU No:5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No:15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.


Penetapan juga berdasarkan PKPU No:9 Tahun 2018 Tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah. (don/tri)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.