Jumat, 09 April 2021

BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

    Jumat, April 09, 2021  


PATIMPUS.COM - BPJS Kesehatan Cabang Medan mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan tanpa tatap muka untuk pelayanan administrasi Peserta JKN KIS antara lain melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp( Pandawa).


"Selain pelayanan administrasi yang terpusat melalui aplikasi Mobile JKN, dan Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga memiliki Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dengan nomor 08116791003 dan melalui website www.aline-kcmedan.com," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, Jumat (9/4/2021).


Rahman Cahyo menjelaskan, layanan pada pelayanan tanpa tatap muka juga sama dengan pelayanan dengan tatap muka antara lain pendaftaran peserta baru, peralihan segmen kepesertaan ke peserta mandiri, perubahan fasilitas kesehatan, perubahan identitas, permohonan pelayanan informasi.


Selain pelayanan yang telah disampaikan tersebut, Rahman Cahyo juga menambahkan juga khusus untuk layanan kepada badan usaha yang pekerjanya terdaftar sebagai Peserta JKN KIS juga terdapat layanan tanpa tatap muka melalui layanan Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu).


"khusus untuk badan usaha dapat mengkases layanan administrasi melalui E-Dabu guna mengelola BPJS Kesehatan karyawan di masing-masing badan usaha," jelas Rahman Cahyo.


Ditambahkan Rahman Cahyo selain dapat diakses melalui layanan via desktop atau komputer, kini E-Dabu juga terdapat versi E-Dabu Mobile yang dapat diakses di masing-masing smartphone HRD badan usaha.


Adapun fitur layanan yang ada pada E-Dabu antara lain, fitur perubahan data, pencetakan KIS Digital, cek tagihan iuran, riwayat pembayaran, cek kepesertaan karyawan, dan cek tanggal cut-off pengurusan administrasi

karyawan serta informasi kesehatan terkini.


Selain layanan adminstrasi peserta BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk dapat memberikan layanan konsultasi kesehatan kepada Peserta JKN KIS melalui

aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan dengan memilih fitur konsultasi dokter pada aplikasi Mobile JKN. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.