Selasa, 11 Januari 2022

Dikeroyok Tetangga, Rudy Bantah Picu Perkelahian

    Selasa, Januari 11, 2022  


PATIMPUS.COM - Rudy membantah tuduhan dirinya yang memulai perkelahian dengan tetangganya Darwin, pada Minggu, 9 Januari 2022, jam 10.00 WIB pagi, di Komplek IVORY Jalan Platina Raya Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Labuhan.


Menurut cerita Rudy kepada awak media, rumah Darwin tidak jauh dari rumah Rudy hanya berjarak tiga rumah. Pada hari itu dirinya hendak keluar rumah ingin mencari sarapan bersama istri dan anak lelakinya. 


Ketika mengeluarkan mobilnya dari halaman rumah, terdengar klakson panjang yang dikendarai Darwin serta istrinya bernama Tina dan kedua anaknya yang juga berada di dalam mobil. 


Sontak Rudi yang bersama keluarga di dalam mobil terkejut mendengar suara klakson yang berbunyi panjang. 


Dari pengakuan Rudy, sang tetangga turun dari mobil dengan emosional memarahi dan memakinya. Lantas Rudy pun turun dari posisi kemudi (driver).


"Saya langsung dimarahi dan dimaki oleh kedua suami istri itu. Bahkan, istrinya Tina meludahi wajah saya yang sedang emosi," beber Rudy, Selasa (11/2), di Medan.


Cekcok adu mulut pun terjadi. Sementara istri dan anak Rudy masih berada di dalam mobil, agar tidak ikut terpancing emosi.




Rudy yang awalnya masih bersabar, ketika menerima pukulan tangan dari Darwin di wajahnya, sontak emosi tersulut, Rudy merasa diperlakukan tidak wajar. Bahkan istri Darwin ikut juga memukulnya pakai ember bekas cat 25 Kg kearah kepala dan wajah berkali-kali.


Merasa tak terima dikeroyok, Rudy melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mengambil Buttom Stick (alat pemukul) dari bawah kursi mobilnya.


Perkelahian pun tak terhindarkan antara Rudy dan suami istri tersebut. Hingga akhirnya keduanya mengalami luka-luka. Oleh tetangga sekitar dilerai perkelahian.


Rudy yang didampingi kuasa hukumnya Surya Adinata SH MKn mengaku, dalam insiden tersebut anak lelakinya yang berusia 9 tahun sempat diperlakukan tak senonoh oleh Darwin. 


"Si Darwin sempat menghampiri ke mobil dan menarik kerah baju anak saya. Saya baru tahu anak saya diperlakukan seperti itu setelah diberitahu istri," sebutnya.


Dari kejadian perkelahian itu, Rudy mengalami lembam di mata kiri, luka memar di kepala, kening (dahi), pipi dan bibir mengalami luka goresan. Dan sempat dirawat sehari di RS Wulan Windy Jalan Marelan Raya, setelah dirujuk oleh petugas Polsek Medan Labuhan.


Rudy telah membuat laporan pengeroyokan yang dialaminya di Polsek Medan Labuhan dengan nomor STPLP/15/I/SU/PEL-BEL/SEK-MEDAN BELAWAN usai kejadian pukul 11.00 WIB.


Sementara itu, Surya Adinata SH MKn selaku kuasa hukum Rudy dari LBH Gelora Surya Keadilan mengatakan, kliennya telah mengadukan perkara ini ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHPidana.


"Darwin dan Tina, sebagai suami istri kita adukan ke polisi sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan bersama-sama," ucap Surya.


Ketika disinggung kliennya Rudy dilaporkan balik ke Polres Pelabuhan Belawan oleh Darwin, Surya menambahkan, siapa pun berhak membuat laporan pengaduan ke polisi.


"Kita yakin, aparatur penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang profesional sesuai aturan hukum. Alur kejadian perkara ini akan ditindaklanjuti dengan bijaksana oleh polisi," ucap Surya. 


Pengacara muda ini ikut membantah bahwa kliennya melakukan kekerasan kepada istri Darwin hingga mengalami patah tulang. "Kita punya bukti video bahwa tangan Tina, istri Darwin, tidak mengalami patah tulang sebagaimana yang disampaikan ke media," cetus Surya. (*)


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.