Kamis, 30 Maret 2023

Tiga Calon Kepling Sei Mati Datangi Camat Medan Maimun

    Kamis, Maret 30, 2023  


PATIMPUS.COM - Tiga warga yang melakukan protes tidak lolos verifikasi pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sei Mati didampingi kuasa hukum Beni Arbi Batubara SH MH terus mencari keadilan dengan mendatangi kantor Camat Medan Maimun, Rabu (29/3/2023).


Ke 3 warga yang mencalonkan diri sebagai Kepling  masing-masing Perri Sutrisno Nasution calon kepling VII, M Syahputra Imam Munandar calon kepling XII, dan Taufik Hidayat Ginting Calon Kepala Lingkungan VIII. 


Beni Arbi Batubara SH MH selaku kuasa hukum calon kepling menyatakan bahwa ia dan klien mendatangi kantor Camat Medan Maimun untuk mempertanyakan persoalan kliennya dan menyatakan sikap menolak terhadap hasil verifikasi pemilihan calon kepling di Kelurahan Sei Mati.


"Saya Beni Arbi Batubara selaku kuasa hukum calon kepling bersama klien mendatangi Kantor Camat Kecamatan Medan Maimun untuk mempertanyakan persoalan klien saya dan menyatakan menolak hasil verifikasi pemilihan kepling di Kelurahan Sei Mati karena di indikasi adanya kecurangan," kata Beni saat dikonfirmasi wartawan melalui via pesan whatsapp.


Beni pun menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan draf berkas pernyataan sikap menolak hasil verifikasi pemilihan di Kelurahan Sei Mati dengan memakai kop surat Law Office Batubara and Partners.


Ia juga membeberkan beberapa point penting pernyataan sikap yang diserahkan ke Kantor Camat Medan Maimun diantaranya yaitu Jelas menolak hasil verifikasi pemilihan kepling di Kelurahan Sei Mati yang diindikasi adanya kecurangan dan meminta untuk dilakukannya verifikasi ulang secara transparansi berkas maupun data warga pemilih.


Selanjutnya, kata Beni, jika adanya kecurangan dalam proses verifikasi, pihaknya juga meminta Camat Kecamatan Medan Maimun menindak tegas oknum yang terindikasi pada kecurangan tersebut.


Perri Sutrisno Nasution mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan melalui kuasa hukum menyatakn benar mendatangi Kantor Camat dan menyatakan menolak hasil verifikasi yang dilakukan pihak Kelurahan Sei Mati.


"Tadi saya dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum datang ke kantor camat jumpa dengan camat dan menyatakan menolak hasil verifikasi itu. Jadi pihak kecamatan meminta waktu 3 hari dan dalam 3 hari akan memberikan jawaban dan tanggapan," ujar Perri kepada wartawan saat dikonfirmasi via whatsapp.


Sementara itu Camat Kecamatan Medan Maimun Tommy Prayoga Sidabalok SSTP MAP sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via pesan whattsapp untuk dimintai keterangan perihal tersebut. (soni)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.