Kamis, 06 April 2023

16 Lembaga Desak Jokowi Percepat Pengesahan Ranperpres KKS

    Kamis, April 06, 2023  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 16 lembaga mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera mengesahkan penyempurnaan penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) melalui Ranperpres KKS, Jakarta, Kamis (6/4/2023).


Desakan itu dilakukan melalui surat oleh 16 lembaga diantaranya Yayasan Pusaka Indonesia (YPI)- Medan, KAKAK- Surakarta, FAKTA Indonesia,  HIMPHA Stikes Bhakti, IYCTC, Pemuda Penggerak,  Ruang Anak Muda- Sumbar, TCSC, IAKMI, Komnas PT, Lentera Anak, YLKI, CISDI, TC Sumut, IYCTC, ISMKMI Semarku Kulon Progo.


Dari rilis yang diterima menyebutkan, desakan percepatan pengesahan Ranperpres KKS berdasarkan pertimbangan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana terdapat ketentuan peralihan kewenangan kabupaten/kota dan provinsi/pusat yang mengakibatkan Peraturan Bersama Menteri tersebut sudah tidak relevan. 


Perwakilan lembaga YPI, Elisabet Perangin-angin SH mengatakan bahwa beberapa urusan beralih kewenangannya dari kabupaten/kota ke provinsi/pusat mengakibatkan Peraturan Bersama Menteri tersebut sudah tidak relevan lagi pada masa kini.


Selain itu menurutnya, perlunya up-date instrumen penilaian penyelenggaraan KKS yang sudah agar lebih memotivasi daerah untuk melakukan perencanaan pembangunan kesehatan di daerahnya sesuai standart kesehatan masyarakat yang universal.


"KKS yang penyelenggaraannya melibatkan multi sektor & multi stakeholder baik di tingkat pusat & daerah, sehingga untuk lebih optimalnya dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dari Peraturan Bersama 2 (dua) Menteri," tambah Elisabet.


Dalam pernyataan yang disampaikan belasan lembaga lewat surat tersebu juga menyebutkan mendukung percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). 


Dengan demikian, melihat urgensi dan pentingnya peran Ranperpres KKS dalam memajukan program pembangunan kesehatan daerah di Indonesia. Selain itu juga dengan  mempertimbangkan waktu yang cukup lama (hampir 4 tahun) dalam pembahasan Ranperpres tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, maka 16 lembaga tersebut meminta segera disahkannya Ranperpres Kabupaten Kota Sehat.


"Kita khawatir Presiden lupa sehingga hingga akhir jabatan Raperpres KKS tidak juga disahkan. Makanya dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Sedunia tanggal 7 April, kami mengingatkan kembali Presiden akan komitmen Presiden dalam pembangunan bidang kesehatan," ujar Elisabet lagi.


Selain itu, ke 16 lembaga yang perduli kesehatan masyarakat dan anak-anak ini menyampaikan apresiasi  atas kerja-kerja yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Penyelenggaraan

Kabupaten/Kota Sehat (KKS), beserta seluruh instrumen pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penilaian KKS tersebut nantinya.


Penyelenggaraan KKS di Indonesia selama ini masih menggunakan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/ PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat, yang tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan variabel kesehatan masyarakat di masa kini. Sehingga sejak tahun 2020 lalu,

Kemendagri dan Kemenkes telah menyusun Ranperpres tentang Penyelenggaraan

Kabupaten/Kota Sehat.


Pada Pasal 15 Ranperpres KKS tersebut, disebutkan bahwa tatanan KKS terdiri dari tatanan wajib dan tatanan pilihan. Tatanan wajib KKS meliputi 4 bidang, yaitu (a) Pemukiman, sarana dan prasarana umum; (b) Kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, ketahanan pangan dan gizi; (c) Pasar; (d) Pendidikan. Sedangkan tatanan pilihan meliputi 6 bidang, yaitu: (a) Kehidupan sosial yang sehat dan penanganan bencana; (b) Transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan; (c) Perkantoran dan

perindustrian ; (d) Pariwisata; (e) Rumah ibadah; (f) Kabupaten/kota pintar.


Perubahan ketentuan ini menjadi salah satu poin penting karena ada kewajiban kabupaten/kota untuk memenuhi tatanan wajib KKS terlebih dahulu sebelum melakukan tatanan pilihan. Sedangkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor: 1138/Menkes/ PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat,

kabupaten/kota tidak memiliki kewajiban terhadap tatanan tertentu.


Pada Ranperpres KKS ini juga terdapat banyak perubahan dalam instrumen penilaian KKS yang diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi daerah dalam menyusun program pembangunan kesehatan di daerahnya secara lebih komprehensif, modern dan maju menyesuaikan dengan meningkatnya standar kesehatan masyarakat sesuai dengan standar dan nilai kesehatan yang berlaku di seluruh dunia. (don)


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.