Sabtu, 10 Juni 2023

Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Besitang, 2 DPO

    Sabtu, Juni 10, 2023  


PATIMPUS.COM - Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat, berhasil menangkap RD (36) warga Lingkungan IV Simpang Lima, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.


Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/  26 / VI /2023/SPKT/POLSEK BESITANG/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA,Tanggal  06 Juni  2023, terkait kasus penganiayaaan.


Adapun korban LHL (34) warga Lingkungan III Simpang V, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, dimana korban dianiaya hingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit (RS).


Informasi yang diterima Dari wartawan peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (05/06/2013) malam sekitar jam 22.00 WIB di Lingkungan I Kampung Lalang, Kelurahan Pekan Besitang, dimana korban (LHL) dianiaya menggunakan senjata tajam oleh RD, Nd dan Dn.


Akibat kejadian ini korban mengalami luka bacok di bagian tangan kanan, lutut bagian kanan luka memar serta kuping bagian kiri mengalami pendarahan. Tak sampai disitu, korban juga dibawa ke rumah pelaku untuk kembali dianiaya, beruntung aksi ini diketahui warga dan melaporkannya ke orang tua korban yang langsung membawa korban ke RS dan melaporkan kasus ini ke Polsek Besitang.


Menindaklanjuti laporan ini, atas perintah Kapolsek Besitang AKP TC Sihite SH, Kanit Reskrim Ipda W Situmorang bersama team langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.


Alhasil pada Rabu (07/06/2013) pagi sekitar jam 10.00 WIB, salah seorang pelaku berinisial RD berhasil ditangkap saat berada di salah satu kawasan yang berada di Kejuaraan Muda Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.


"Satu pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Aceh Tamiang dan dirinya mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO) dan pelaku dijerat dengan pasal 170 dari KUHPidana," ucap Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda W Situmorang.


Dari penangkapan ini, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau lengkap dengan sarungnya serta 1(satu) buah kayu broti ukuran 3x 4 panjang 50 Cm. (raj)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.