Kamis, 22 Juli 2021

Jual Anak Kandung Ke Hidung Belang, IRT Tembung Dipenjara 4 Tahun

    Kamis, Juli 22, 2021  


PATIMPUS.COM
- Sungguh tega perbuatan Hanita Sari Nasution alias Nona (42). Demi uang, ibu rumah tangga (IRT) ini nekat menjual anak gadis kandungnya sendiri seharga Rp 350 ribu ke pria hidung belang.

Alhasil, Hanita Sari Nasution alias Nona dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Hanita Sari Nasution alias Nona selama 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7/2021). 

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan warga Medan Tembung tersebut yang mengeksploitasi orang dilakukan pada anak kandungnya sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkas hakim Denny. 

Usai mendengar putusan tersebut, tanpa panjang lebar, terdakwa langsung menerimanya. 

“Terima pak,” cetusnya. Vonis itu sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. 

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Januari 2021 lalu, terdakwa Hanita Sari Nasution didatangi oleh pria hidung belang yang mencari jasa pelayanan esek-esek.

Kemudian, terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandungnya untuk melayani nafsu pria tersebut. Terdakwa memperkerjakan korban sebagai wanita panggilan selama 7 tahun. 

“Terdakwa dan pria tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks oleh korban sebesar Rp350.000. Kemudian, terdakwa dan korban bersama pria tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung,” ujar JPU. 

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel, pria tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000, sebagai upah pelayanan jasa hot korban kepada terdakwa. Usai menerima uang, terdakwa ke luar dari kamar dan menunggu di lobi hotel. 

“Saat sedang menunggu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” pungkas Chandra. 

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000, dari terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya dari pria hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pemuas nafsu.

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.