Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2024

Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

    Selasa, Maret 19, 2024  


PATIMPUS.COM - Sidang gugatan Pembina Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan dijadwalkan pada Selasa (19/3/2024).


Sebagai penggugat terhadap lawan, T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat, dilanjutkan kembali untuk sidang kedua setelah sidang pertama gugatan itu berlangusng pada 5 Maret 2024 di PN Medan.


Materi gugatan dalam sidang perdana pada 5 Maret 20-24 terungkap bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH, sesuai dengan Relaas Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata dengan nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.


Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum. 


“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasn Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” ungkap Daldiri, SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate, Advokat penggugat. (Soni)

Kamis, 14 September 2023

Tirtanadi akan Lakukan Gugatan Hukum Terhadap Bumiputera

    Kamis, September 14, 2023  


PATIMPUS.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan upaya gugatan hukum terhadap AJB Bumiputera jika mediasi tidak mendapat titik temu.


"Kita telah mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan nomor pendaftaran

P230900973 di Jakarta," kata Irwansyah Tanjung SH, pengacara yang mendapat kuasa dari Perumda Tirtanadi, Kamis (14/9).


Menurut Irwansyah sejak pembaharuan Perjanjian Kerjasama Nomor 10/SPIN/DIR/2012 dan 043/BP-

PDAM TN/PKS/VI1/2012 tanggal 13 Juli 2012 AJB Bumiputera 1912 membayar kewajibannya walau

sering terjadi keterlambatan, terakhir pembayaran klaim dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 pada Bulan Februari 2023 untuk membayar klaim Pensiunan Bulan April 2022. Setelah itu tidak ada lagi

pembayaran lagi dari AIBB


Karena itu kata Irwansyah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan ke Perumda Tirtanadi sebesar

Rp 32.543.663.059.


"Dari data dan fakta yang ada Perumda Tirtanadi sudah melakukan kewajiban pembayaran premi tapi

pihak Bumiputera tidak membayarkan klaim yang diajukan Perumda Tirtanadi yaitu pembayaran manfaat program tabungan hari tua sesuai dalam perjanjian kerja," kata Irwansyah didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna

Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal.


Untuk itu lanjut Irwansyah mengharapkan pada proses mediasi yang sudah didaftarkan tersebut, pihak

Bumiputera akan menyelesaikan kewajibannya ke Perumda Tirtanadi.


Sebelumnya menurut Zainab (mantan Kadiv SDM) pihaknya sudah dua kali menanyakan hal tersebut ke pihak Bumiputera, namun tidak mendapat jawaban dari pihak Bumiputera. (don)

Jumat, 26 Mei 2023

Putusan Inkrah, Bupati DS Diminta Batalkan SK Pengangkatan Kades Cinta Damai

    Jumat, Mei 26, 2023  


PATIMPUS.COM - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan diminta mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan Eduard Tua Simatupang dalam sidang gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Putusan tersebut sudah inkrah tertanggal 15 Mei 2023 dengan no.W1.Tun1.548/HK.06/05/2023 dalam Perkara no:88/G/2022/PTUN.MDN Jo.nomor:35/B/2023/PT.TUN.MDN antara Eduard Tua Simatupang sebagai penggugat melawan Bupati Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat dalam sengketa Pilkades waktu lalu. 


"Putusan PTUN sudah inkrah yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Saya berharap Bapak Bupati Deli Serdang melaksanakan putusan atas gugatan saya dan membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai,"ujar Eduard Simatupang kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). 


Menyoal permasalahan ini, Eduard mengatakan berbagai upaya untuk memperoleh keadilan atas dirinya yang merupakan calon Kepala Desa Cinta Damai saat Pilkades Serentak beberapa waktu lalu. Eduard menilai ada kecurangan sehingga dirinya dan massa pendukung sempat menggeruduk kantor Bupati dan mendatangi kantor Camat setempat.


Saat pilkades, selisih hanya beberapa suara dari calon incumbent. Sempat ada permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik. Karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak. Selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan.


Ketika itu, di Pilkades Cinta Damai sebanyak 3 Calon Kepala Desa (Cakades). Cakades nomor urut 1, Josta Josevina Br Tambunan, nomor urut 2, Sugiman dan nomor urur 3, Eduard Tua Simatupang. Hasil pemilihan kemudian dimenangkan oleh Josta Josevina Br Tambunan yang merupakan petahana.  

Eduard menduga ada kecurangan berdasarkan hasil pengawasan saksi-saksi yang sudah disiapkan Eduard di tempat pemungutan suara, yaitu indikasi kecurangan saat penghitungan suara. Ada kertas suara yang bolong dinyatakan sah. Padahal menurut Eduard, hal tersebut sudah diprotes menyalahi aturan namun tetap dibenarkan oleh panitia. 


Mengenai indikasi-indikasi kecurangan tersebut, Eduard mengaku sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, Camat, Panwascam, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Eduard juga telah melayangkan surat pemberitahuan keputusan PTUN sudah inkrah ini kepada beberapa instansi terkait. Seperti Pemkab Deli Serdang, Pemprov Sumut, Ombusman Sumut, DPRD dan lainnya. serta instansi terkait lainnya. Bahkan sudah membuat laporan tentang masalah hukum maupun pidananya terkait kasus sengketa Pilkades Cinta Damai ke Polda Sumut.


"Setelah terbit Putusan PTUN sudah inkrah, saya melaporkan ini ke Polda Sumut dan telah sampai di Bagian Umum dan Bareskim Polda Sumut. Saat ini masih dalam proses menunggu gelar perkara," kata Eduard seraya berharap memperoleh keadilan atas perkara yang sudah setahun diperjuangkannya pasca Pilkades Serentak pada 18 April 2022 lalu.


Adapun isi keputusan yang sudah inkrah dari PTUN ; 

1.mengabulkan gugatan penggugat Ir Eduard Tua Simatupang. 

2.Membatalkan SK Kades Cinta Dame no.395 thn 2022 atas pengangkatan kades Cinta Dame Josta Josevina Tambunan.

3. Mencabut SK no 395 thn 2022 kepada tergugat yang telah diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang.


Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Deli Sedang Muslih yang dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp hanya menjawab singkat pihaknya akan secepatnya menanggapi permasalahan ini. (rel)


Kamis, 23 Maret 2023

Tak Ikut Tes Wawancara, Calon Kepling Datangi Pengacara

    Kamis, Maret 23, 2023  


PATIMPUS.COM - Sejumlah Calon Kepala Lingkungan di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, mendatangi kantor pengacara untuk menggugat panitia pemilihan kepling, Rabu (22/03/2023).


Hal ini terkait tidak dipanggilnya mereka untuk tes wawancara di Kantor Lurah Kelurahan Sei Mati dan Sekolah Dasar Al Washliyah 14 Jalan Brigjend Katamso Medan, Selasa (21/3/2023) kemarin dan belum adanya kepastian jawaban dari Lurah Kelurahan Sei Mati pasca protes beberapa calon kepling.


Calon Kepling tersebut masing-masing, Perri Sutrisno Nasution Calon Kepala Lingkungan VII, Taufik Hidayat Ginting Calon Kepala Lingkungan VIII, M Syahputra Imam Munandar Calon Kepala Lingkungan XII, mereka dianggap tidak memenuhi syarat 30 persen dukungan dari warga.


Ketiga mendatangi dan meminta bantuan hukum dari Lawyer Beni Arbi Batubara SH MH dan Partners di kantor hukum Batu Bara And Partners Jalan Eka Warni I Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.


"Kita serius dalam hal ini. Kita tidak main-main terkait masalah ini, saya Perri dan Kawan yang senasib sepakat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum dengan mendatangi Kantor Hukum Batu Bara and Partners dan meminta bantuan kepada pak Beni Arbi Batubara," kata Perri kepada wartawan usai konsultasi bantuan hukum, Rabu (22/3/2023).


Menurut Perri dan juga kandidat lain yang mengalami hal yang sama, Ia merasa adanya kejanggalan dalam hasil verifikasi berkas dukungannya yang dinyatakan tidak lulus syarat karena tidak mencapai 30 persen suara dukungan warga di lingkungannya.


"Kita minta bantuan hukumlah saat ini, saya merasa ada kejanggalan dalam verifikasi berkas dukungan dari warga yang katanya, dukungan saya tak sampai 30 persen padahal saya ada bukti salinan dukungan warga yang langsung ditanda tangani oleh warga," jelas Perri.


Lanjut Perri, tidak hanya dirinya, ada juga Nandar calon Kepling XII yang dianggap tak memenuhi 30 persen suara dukungan warga.


"Tapi kenapa kepling petahana lolos memenuhi 30 persen padahal lebih dari 80 persen warga di lingkungan kami mengeluhkan kinerja kepling yang lama," lanjut Perri.


Menurut Perri dan kawan-kawan adanya kejanggalan diduga curang dalam persoalan 30 persen dukungan ini, jadi mereka meminta pihak kelurahan melakukan verifikasi ulang dan membandingkan berkas data dukungan mereka dengan calon petahana yang sudah selesai ikut tes ujian wawancara kemaren.


"Kami heran saja, kita punya bukti salinan berkas dukungan warga kepada kita mencapai 30 persen tapi dianggap tidak mencapai 30 persen sementara kepling petahana lolos. Kan aneh, kita minta bukti datanya kemarin agar kita bandingkan dan buktikan langsung tapi tak bisa ditunjukkan saat itu," ujar Perri.


Sementara itu, Beni Arbi Batubara, SH MH membenarkan di kantornya kedatangan tamu yang meminta bantuan hukum perihal pencalonan kepala lingkungan yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.21 Tahun 2021.


Beni juga membeberkan hasil konsultasi cliennya dan akan melakukan langkah-langkah hukum jika persoalan yang dialami cliennya tidak ditanggapi.


"Benar kita kedatangan klien dari calon kepling Kelurahan Sei Mati. Jadi hasil konsultasi tadi, dengan dilengkapinya beberapa kelengkapan diantaranya informasi, data, dan dokumen-dokumen penting sebagai syarat pelengkap dari para calon kepala lingkungan, jadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021," jelas Beni


"Dan juga ada Keputusan Camat Medan Maimun Nomor 141 tahun 2022 terkait persyaratan menjadi kepala lingkungan Sei Mati untuk tahun 2023 s/d 2026, Kami menduga ada hal-hal indikasi kecurangan dan jika benar itu terjadi dan dapat dibuktikan kita akan tempuh langkah dan upaya hukum," tegas Beni.


Beni juga mengingatkan kepada Lurah Kelurahan Sei Mati untuk tidak main-main dalam pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan ini, karena sudah diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 dan Keputusan Camat Medan Maimun Nomor 141 tahun 2022 terkait persyaratan menjadi kepala lingkungan, harus dijalankan secara transparansi, karena yang berhak memilih kepala lingkungannya adalah warga lingkungan itu sendiri.


Ia juga menegaskan jika tidak ditanggapi dengan serius, Beni dan klien Calon Kepling tersebut akan menempuh upaya hukum serta membawa permasalahan ini ke pihak Kecamatan, DPRD Kota Medan, hingga ke Bapak Bobby Nasution selaku Walikota Medan untuk ditindak secara tegas jika adanya kecurangan. (son)

Sabtu, 21 Januari 2023

Gelar Acara Kejati Sumut Dibanjiri Banyak Pertanyaan

    Sabtu, Januari 21, 2023  


PATIMPUS.COM - Masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Gajah Mada, mendapat tamu istimewa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menggelar acara 'Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab' di jalan Jalan Gajah Medan.


Diskusi santai yang digelar pada Jumat (20/1/2023) tersebut menghadirkan beberapa orang Jaksa yang akan menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait masalah hukum. 


Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, bahwa kegiatan 'Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab' ini adalah terobosan baru dari Kejaksaan Agung yang oleh Bidang Penkum Kejati Sumut digelar perdana di Lapangan Gajah Mada, Medan. 


"Walaupun masih perdana, ternyata kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga masyarakat kota Medan yang sedang berolahraga pagi di Lapangan Gajah Mada Medan," kata Yos A Tarigan. 


Tim Penkum yang turun langsung dan memberikan jawaban kepada masyarakat adalah Jaksa Fungsional Ghufran SH, Lamria Sianturi SH MH, Elisabeth SH, Ernawati Barus SH MH, Juliana PC Sinaga SH CN MHum dan dipandu host Joice V Sinaga, SH. 


Beberapa mahasiswa dan warga masyarakat yang berolahraga di Lapangan Gajah Mada Medan merasa tertarik dengan pembahasan yang disampaikan para jaksa, maka mereka pun ikut nimbrung dan menyampaikan beberapa pertanyaan. 


Salah seorang warga masyarakat yang sedang berolahraga Pdt A Silaban menyampaikan dua pertanyaan terkait hukum. Salah satunya adalah persoalan pembagian harta warisan. Jaksa Juliana PC Sinaga menjawab pertanyaan Pdt A Silaban dengan memberikan beberapa ilustrasi agar yang bertanya bisa mendapatkan jawaban terkait pertanyaannya.


Menanggapi adanya kegiatan Sobat Bertanya Om Jak Menjawab, Pdt A Silaban menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat terutama terkait masalah hukum.


"Harapan kami, semoga Kejaksaan menyelenggarakan acara seperti ini secara berkesinambungan agar masyarakat semakin tercerahkan dengan masalah hukum," tandasnya.


Pertanyaan yang diajukan masyarakat lainnya juga dijawab dengan lengkap oleh para jaksa yang ikut dalam program tersebut, termasuk masalah korupsi dan tuntutan jaksa terhadap pengguna narkoba atau bandar narkoba. (son/rel)

Kamis, 19 Januari 2023

Rugikan Negara 1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PKA

    Kamis, Januari 19, 2023  


PATIMPUS.COM - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PT PKA, berinisial HS tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.


"Benar, tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan dan hari ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat  dikonfirmasi wartawan pada  Kamis, (19/1/2023).


Yos menjelaskan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 


"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.


Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959." ujar Yos.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (son)

Awal 2023, Kejati Sumut Amankan DPO Koruptor Pembangunan Jalan di Porsea

    Kamis, Januari 19, 2023  


PATIMPUS.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). 


Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada Jam 12.45 WIB, Kamis (19/1/2023). 


Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.


"Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi SH MH.


Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.


Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.


Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.


Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (son/rel)

Jumat, 15 Juli 2022

Surya Adinata Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi

    Jumat, Juli 15, 2022  


PATIMPUS.COM - Maraknya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat sorotan publik.

Dalam case polisi tembak polisi, oleh publik harus bisa dibedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Jangan lah publik langsung menjustice kasus hukum dengan melibatkan privasi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Bahkan, tersiar opini desakan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya," ungkap Surya Adinata SH MKn, tokoh muda pengamat hukum yang juga Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Jumat (15/07/2022).

Mantan Direktur LBH Medan ini mengungkapkan, yang sangat disayangkan adalah berseliwerannya narasi hingga opini-opini yang tak dapat dipertanggungjawabkan yang menguap ke publik. 

"Harusnya, bagi publik dapat memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan narasi apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," jelasnya.

Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini menambahkan, janganlah sampai publik terhasut dengan berbagai macam narasi dan opini yang mengkaitan insiden berdarah dengan sosok Irjen Ferdy Sambo.   

"Negara kita negara hukum. Kita percayakan saja seluruh kasus tersebut kepada institusi Polri untuk mengusut dan mengungkap kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo," sebut pria berkacamata ini.

Surya Adinata mengharapkan, publik dapat dengan cerdas menerima dan memilah narasi yang muncul. "Publik jangan menerima langsung narasi yang muncul mengabaikan fakta dan data, sehingga kesan yang muncul adanya teori konspirasi untuk menjatuhkan seseorang. Begitu juga, menanggapi opini dengan mengindahkan kebenaran/fakta yang membuat seseorang sudah terhukum secara sosial, sehingga berdampak pada karirnya," pesan pengacara muda ini.

Surya Adinata sangat yakin dengan keprofesionalan Polri dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo serta mengungkap fakta dan kebenarannya ke publik. 

"Saya sangat yakin dengan keprofesionalan dan motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak akan terpengaruh dengan narasi yang berkembang saat ini, untuk memerintahkan jajarannya menuntaskan pengungkapan kasus yang menimpa Irjen Ferdy Sambo," beber Surya. 

Irjen Fredy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994, berpengalaman dalam bidang reserse semasa karir di Polri meraih Bintang Bhayangkara Nararya. Sebelum diamanahkan menjadi Kadiv Propam Polri, jenderal bintang dua ini menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri. (rel)

Selasa, 12 Juli 2022

Johns Hopkins University : Aplikasi Pantau KTR Harus Ada Alur Penegakan

    Selasa, Juli 12, 2022  


PATIMPUS.COM - Institute for Global Tobacco Control Johns Hopkins University telah mengadakan asesmen terkait laporan pelanggaran KTR di Medan yang masuk dalam Aplikasi PANTAU KTR. 

Beladenta Amalia MD PhD MPH yang langsung melakukan asesmen tersebut menyampaikan pemaparannya dalam zoom meeting, Selasa (12/07/2022).

Acara ini dihadiri sejumlah Dinas terkait yang memiliki keterlibatan dalam pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan serta para stakeholder.

Yang menarik dari pemaparan Beladenta Amalia adalah Aplikasi Pantau KTR bisa diakses oleh Kabupaten Kota di seluruh Indonesia dan sudah dilakukan di 25 Kabupaten Kota. 

Aplikasi ini sangat baik karena digunakan secara khusus untuk pengaduan masyarakat tentang pelanggaran kawasan tanpa rokok. 

Membandingkan dengan Kota Jakarta yang memiliki aplikasi JAKI, sebuah aplikasi yang bisa diakses masyarakat berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.

"Selain itu, aplikasi pantau KTR digunakan di seluruh Indonesia, dan sangat baik diadopsi oleh kabupaten-kota lainnya, mengingat jenis pelaporannya cukup luas, tidak terbatas hanya melaporkan pelanggaran orang merokok saja, tetapi juga iklan rokok, dan penjual rokok, tidak semata hanya terbatas dalam perda," ujar Bela.

Hal lain, ia menemukan dalam aplikasi ada 1 pelaporan tentang penjual rokok yang dianggap melanggar.

'Ini bisa menjadi poin dan bahan diskusi bersama bahwa masyarakat juga gerah dengan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok," tambah Bela.

Hal yang menjadi bahan pertanyaan dari hasil laporan aplikasi adalah, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan, dalam satu tahun pelaporan. Ada pelaporan yang cukup tinggi namun ada pula pada bulan tertentu tidak ada pelaporan.

Menjawab hal tersebut, Yayasan Pusaka Indonesia yang menginisiasi Aplkasi Pantau KTR  mengatakan, selain persoalan intensitas sosialisasi, persoalan lainnya adalah kendala tekhnis pada aplikasi yang terus mengalami perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pantau KTR. 

"Seperti aplikasi yang sudah bisa diakses bagi pengguna IOS, serta metode pelaporan yang menghilangkan pelaporan apresiasi karena bisa menimbulkan bias. Prinsip penting dalam aplikasi ini adalah perlindungan identitas orang yang membuat laporan, namun kordinat tempat waktu dan foto pelanggaran sangat otentik," ujar Elisabet Perangin-angin SH, Koordinator Program TC.

Diskusi ini juga menghadirkan Satpol PP, Dinas Kesehatan serta yayasan Kakak yang menjadi pilot projeck bahwa aplikasi pantau KTR akan digunakan pemerintah Kota Surakarta.

Direktur yayasan Kakak, Shoim Sahriati mengatakan hal yang perlu dari kelanjutan Aplikasi Pantau KTR adalah alur penegakan secara jelas.

"Setelah pelaporan diberikan masyarakat melalui aplikasi, di sini dibutuhkan Satpol PP untuk melakukan penegakan,"

Bella menambahkan perlu juga aplikasi bisa diketahui masyarakat apakah penegakan yg sudah dilaporkan mendapat pembinaan dari Dinas Kesehatan atau penindakan dari Satpol PP.

"Penindakan yg dilakukan sebaiknya bisa diakses pelapor," ujar Bela membandingkan dengan aplikasi JAKI milik Jakarta.

Sementara itu Kasi Penegakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni mengatakan, untuk penegakan perlu ada revisi Perda agar Satpol PP bisa menegakan Perda tak sebatas mengingatkan pelanggar Perda KTR, perlu juga dibuat sanksi administrasi, sehingga ranah Satpol PP dalam penegakan Perda KTR bisa lebih leluasa. 

"Tipiring hanya bisa kita lakukan setahun sekali dengan melibatkan pihak terkait, termasuk hakim dan jaksa, dan itu uangnya ke negara, bukan ke pemda. Ini yang harus direvisi," ujar Rahmat Doni.

Dialog studi laporan pelanggaran  KTR di Medan yang masuk dalam Aplikasi Pantau KTR, diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia kerjasama Institute for Global Tobacco Control Johns Hopkins University untuk mengetahui sejauh mana Aplikasi Pantau KTR dapat berkontribusi un pada upaya penegakan Perda KTR Medan. (don)

Selasa, 07 Juni 2022

41 Saksi Dugaan Mark Up AUTP Diperiksa Kejari Sergai

    Selasa, Juni 07, 2022  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 41 saksi telah diperiksa terkait dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di lingkungan Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai).

"Sejauh ini Kejaksaan Negeri Sergai telah memeriksa 41 saksi," kata dia, Selasa (6/7/2022) melalui Kepala Intel Agus Adi Atmaja di Rahayu Cafe and Resto di Sei Rampah.

Menurut Agus, Kejari Sergai sudah berkomunikasi dengan Dirjen PSP Kementerian Pertanian terkait tentang kenaikan dana AUTP, dengan meminta saksi di sana.

Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat, Kejari Sergai juga akan menggelar pertemuan dengan para ahli untuk menghitung besaran kerugian negara terkait markup tersebut.

Adapun tersangka, kata dia, belum bisa memastikan hingga proses pemeriksaan selesai. Namun, dia tidak memungkiri bahwa 41 dari 41 saksi yang diperiksa bisa menjadi tersangka.

"Untuk tersangkanya belum bisa dipastikan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan, tapi ada kemungkinan saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka. Cuma belum bisa dipastikan langsung," ujarnya.

Dia juga tidak bisa merinci berapa kerugian negara dari markup pendanaan AUTP.

"Kalau itu belum bisa kami detailkan, karena kami akan bertemu dengan para ahli untuk melakukan perhitungan. Insya Allah kalau sudah selesai akan kami jelaskan semuanya," pungkas Agus. (sar)

Selasa, 31 Mei 2022

Kedapatan Merokok Di Depan Umum, 8 Perokok Disidang

    Selasa, Mei 31, 2022  


PATIMPUS.COM - Sidang Lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 berlangsung Selasa (31/5) di Lapangan Sejati Kota Medan. 

Dalam sidang lapangan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, turut didampingi anggota kepolisian dan TNI. 

Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan.

"Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, di mana di tempatnya disediakan tempat merokok," ujar Toga.

Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Marbun SH MH. Dengan Jaksa, Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution. 

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP), Rakhmad Adisyah Putra Harahap SSTP MAP, mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar-benar ditegakan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar-benar ditegakan sehingga 7 kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut," ujarnya.

Kabid Penyakit Tidak Menular, dr Pocut Fatimah menbahkan, penegakan ini harus dilakukan mengingat bahaya rokok bagi masyarakat sangat berbahaya termasuk bagi anak anak.

Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin SH yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasi. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. 

"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," harapnya. (don)

Sabtu, 21 Mei 2022

PT Pegadaian Pelajari Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

    Sabtu, Mei 21, 2022  


PATIMPUS.COM - Menanggapi adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, perusahaan itu sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (18/5) di Medan.

Basuki menjelaskan, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar. 

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah  BUMN di Garut Jawa Barat.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat   nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan. 

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki. (don)

Senin, 16 Mei 2022

3 Pencuri TBS Walap, PTPN IV Hormati Proses Hukum Polres Simalungun

    Senin, Mei 16, 2022  


PATIMPUS.COM - Sekretaris Perusahaan PTPN IV, Riza Fahlevi Naim, mengatakan saat ini baru 3 pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di Afdeling IX Kebun Bah Jambi, Simalungun, yang ditangkap pada Sabtu, 14 April 2022 lalu.


"Pelakunya lebih dari 2 orang, yaitu 2 orang bertugas memanen TBS dan 3 orang bertugas melangsir TBS ke dalam jurang. Petugas Satpam yang melihat aksi pencurian tersebut kemudian menghubungi rekannya dan petugasi BKO untuk melakukan penangkapan," sebut Riza Fahlevi Naim, kepada wartawan, Senin (16/5).


Menurut Riza, petugas Polres Simalungun telah melakukan rekonstruksi ulang terhadap ketiga tersangka, masing-masing JS, Jul dan RS, ketiganya warga Huta Babiding, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, pada Sabtu (14/5) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo SIK MH dan disaksikan oleh managemen PTPN IV Kebun Bah Jambi.


Menurut laporan yang diterima oleh pihak Polres Simalungun, dengan Nomor : STPL/125/IV/22/SU Siml bahwasanya Pelapor an : Sudarno melaporkan tentang peristiwa Pidana UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.


Aksi pencurian tersebut diketahui pada jam 03.00 WIB, Kamis (14/4) oleh Riandus dan Facru Adrizas Saragih, Satpam PTPN IV Kebun Bah Jambi, yang melakukan patroli di Blok 2015 AL. Dari kejauhan keduanya melihat ada cahaya senter di dalam areal Blok 2015 AL. 


"Setelah mendekati lokasi cahaya tersebut, Satpam mendengar suara TBS jatuh dari pohon kelapa sawit dan melihat beberapa orang melangsir buah dengan cara dipanggul sambil menggunakan senter kepala," ujar Riza Fahlevi Naim.


Kemudian pada jam 04.30 WIB tim pengamanan yang terdiri dari BKO TNI AD dan Satpam Afdeling IX berkumpul dan menyusun rencana penangkapan dengan membagi 2 tim yaitu 1 tim melakukan pengejaran dari dalam HGU Afdeling IX dan 1 tim lagi berputar untuk melakukan penangkapan dari arah kampung. Sekitar jam 05.30 tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang sedangjan 2 orang berhasil melarikan diri. Ke 3 pelaku yang tertangkap bertugas melangsir buah dari dalam HGU ke dalam jurang. 


"Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitaran lokasi penangkapan dan kemudian menemukan 21 TBS di dalam jurang dan 52 TBS di dalam HGU Blok 2015 AL Afdeling IX yang berjarak ± 50 meter dari penemuan TBS pertama yang belum selesai dilangsir oleh pencuri. Selanjutnya ke 3 pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Korkam untuk dilakukan interogasi dan dilanjutkan ke Polres Simalungun," ungkap Riza Fahlevi Naim. 


Riza Fahlevi Naim menegaskan, terkait kejadian pencurian di Kebun Bah Jambi menegaskan bahwa PTPN IV sudah menjalankan SOP pengamanan kebun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terhadap pengamanan kebun, PTPN IV bersama Poldasu telah mengadakan kerjasama melalui MoU yang menjadi salah satu acuan dalam SOP pengamanan PTPN IV. 


'Adanya perbedaan jumlah barang bukti TBS yang dicuri antara laporan PTPN IV dengan pengakuan pelaku, dalam hal ini PTPN IV sepenuhnya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada tahap penyidikan Polres Simalungun," sebut Riza.


Namun ketiga pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan Wajib Lapor serta dalam pengawasan Polres Simalungun.


Sementara itu, RS mengatakan dia melakukan pencurian buah ini baru pertama sekali. "Saya melakukan ini biar ada uang jajan, biar tidak minta sama orang tua lagi bang," ujar RS yang masih dibawah umur. (don)

Minggu, 24 April 2022

Dugaan Vaksin Kosong, MHKI Sumut Akan Kawal Dr G

    Minggu, April 24, 2022  


PATIMPUS.COM - Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPW MHKI) Sumatera Utara menyatakan siap mengawal kasus dugaan vaksin kosong yang melibatkan dokter G. 


Hal ini disampaikan Sekretaris Umum DPW MHKI Sumut Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKES UNPAB) didampingi Ketua Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum (LKPH) DPW MHKI Sumut Advokat Dr Panca Sarjana Putra SH MH, Advokat Novri Andi Akbar SH, Advokat Saddam Husein SH MH, disela kegiatan Rapat Kerja Wilayah MHKI Sumut, Kamis (21/4) malam.


Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb menyampaikan bahwa pembelaan hukum diperlukan bagi dr G untuk mengungkap peristiwa pidana yang sebenarnya termasuk semua pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan vaksinasi massal tersebut.


“Dalam perkara dugaan suntikan vaksin kosong ini, MHKI Sumut akan mengawal kasus ini dan akan meluruskan konstruksi hukum peristiwa pidana. Menurut kajian kami, ada hal-hal yang harus kita lurus kan, tentu ini akan nantinya kita buka dan akan kita buktikan di persidangan,” ujarnya.


Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi ini pun berharap agar masyarakat tidak memberikan komentar negatif dan bahasa-bahasa yang dapat mendiskreditkan dr G.


“Saya yakin keadilan akan hadir dan mari kepada penegak hukum kita saling membuktikan di persidangan nantinya. Kepada masyarakat harapannya tetap menghargai asas praduga tak bersalah presumption off innocence dan nantinya kita akan ungkap konstruksi hukum peristiwa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan informasi dan fakta yang diungkapkan oleh dr G,” tegas Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb.


Ketua Umum MHKI Sumut Dr dr Beni Satria MKes SH MH CPMed(Kes) CPArb CPCLE menyampaikan bahwa MHKI Sumut mendorong terungkapnya peristiwa yang dialami dr G sesuai fakta, untuk itu MHKI Sumut akan membentuk team pembelaan bagi dr G tersebut.


“dr G yang dituduhkan melakukan suntik vaksin kosong di Kota Medan, padahal dia hanya bertugas sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejati Sumut beberapa waktu yang lalu,” ungkap Ketua Umum MHKI Sumut.


“Ada hal-hal yang perlu diluruskan dan didudukkan seobjektif mungkin melalui Tim Kuasa yang sudah kami tunjuk mudah-mudahan dapat bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan khususnya terhadap hak-hak hukum dr G,” tuturnya.


Ketua PDUI Cabang Sumut dr Rudi Rahmadsyah Sambas dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi pembelaan hukum anggotanya bersama dengan MHKI Sumut.


Ia menduga dr G merupakan korban dalam hal ini karena penyelenggara kegiatan vaksinasi massal tidak tersentuh sama sekali dan malah menjadi Pelapor pula dalam kasus ini.


“Saya berharap kepada MHKI, marilah kita bersinergi bagaimana untuk menyelesaikan kasus yang menimpa dr G, saya yakin dan percaya kita berbuat baik dan Yang Maha Kuasa akan membantu kita,” ucapnya.


Sementara itu, dr G yang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut mohon doa dukungan dan perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya pasca dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


“Saya percaya kan kepada PDUI Sumut dan Tim Hukum MHKI Sumut serta terima kasih kepada kuasa hukum saya yang lama,” ucapnya. (don)


Sudah Dibaca

Labels

Labels

© 2023 patimpus.com.