Kamis, 21 Oktober 2021

BPJS Kesehatan Ajak Swasta Bantu Bayar Tunggakan Iuran Peserta Yang Menunggak

    Kamis, Oktober 21, 2021  


PATIMPUS.COM - BPJS Kesehatan mengajak pihak swasta untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN-KIS, dan juga membantu peserta yang menunggak iuran. Tujuannya tidak lain, agar masyarakat bisa aktif kembali mengakses layanan kesehatan.


Sebab pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan saja, tetapi juga aspek ekonomi. Akibatnya, banyak peserta JKN-KIS khususnya Kelas III yang menunggak iuran karena tidak mampu lagi membayar.


Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, dr Mahlil Ruby mengatakan, dukungan pihak swasta kepada pemerintah sangat dibutuhkan khususnya dalam membantu persoalan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Terlebih, kondisi saat ini tengah dilanda pandemi dimana banyak peserta JKN-KIS khususnya Kelas III yang menunggak iuran karena tidak mampu lagi membayar.


Mahlil menuturkan, dukungan swasta dimaksud dalam ini yaitu memberikan donasi bagi masyarakat yang belum terdaftar sehingga menjadi peserta JKN-KIS Kelas III. Sedangkan bagi peserta mandiri Kelas III yang menunggak iuran, dibantu dibayarkan tunggakan iurannya. 


"Peran swasta, badan usaha, pelaku usaha hingga pihak-pihak yang mampu secara ekonomi menjadi salah satu inovasi kedepannya membantu mengatasi persoalan tersebut. Dengan kata lain, kolaborasi antara yang mampu membantu yang kurang mampu," ungkap Mahlil dalam kegiatan penyaluran donasi secara simbolis oleh PT Royal Prima di RSU Royal Prima, Medan, Kamis (21/10/2021).


Disebutkan Mahlil, donasi tersebut sifatnya tidak memaksa. Artinya, donasi itu benar-benar tulus diberikan pihak swasta termasuk rumah sakit. 


"Kami tidak hanya mendorong donasi itu kepada rumah sakit saja, karena khawatir terjadi konflik interest. Seolah-olah kami mendorong rumah sakit untuk memberikan donasi, karena kalau tidak mau maka akan memutuskan kontrak kerjasama. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Jadi, kalau rumah sakit mau memberikan donasi maka secara ikhlas. Lain halnya kepada pelaku usaha, kami memang mendorong mereka untuk memberikan donasi tersebut," sebutnya.


Mahlil menjelaskan, bagi pihak swasta yang ingin memberikan donasi, ada beberapa pilihan metode. Pertama, pihak swasta memberikan data masyarakat yang akan dibantu kepesertaan baru dan membayar tunggakan iuran. Kedua, pihak swasta memberikan memberikan langsung dana donasi dan selanjutnya BPJS Kesehatan yang memilih pesertanya. Terakhir, bisa juga pihak swasta memberikan sebagian data masyarakat yang akan dibantu kepesertaannya dan sisanya BPJS Kesehatan yang memilih.


Lebih jauh dia mengatakan, secara nasional saat ini ada sekitar 33 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dari jumlah tersebut, yang menunggak sekitar 17 juta lebih. Artinya, ada sekitar 58 persen peserta PBPU yang tidak aktif dan 42 persen lagi peserta yang aktif.


Ia melanjutkan, dari jumlah peserta yang menunggak tersebut, sekitar 70 persen menunggak iuran di atas 12 bulan lebih. Maka dari itu, peran swasta untuk membantu melalui donasi betul-betul diharapkan. Disisi lain, pihaknya membuat kebijakan bagi peserta yang menunggak iuran dapat mencicil tunggakannya. Setelah lunas, maka kepesertaannya bisa aktif kembali. "Di Sumut ada sekitar 2 juta peserta PBPU. Dari jumlah ini, peserta yang tidak aktif (menunggak iuran) sekitar 60 persen. Begitu juga di Medan, ada 500 peserta PBPU tapi yang aktif hanya 40 persen," beber Mahlil didampingi Kepala Deputi Aceh dan Sumut BPJS Kesehatan, Mariamah, Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan dr Sari Quratulainy.


Menurut dia, pihaknya tidak bisa lagi mengharapkan sepenuhnya dari masyarakat yang menjadi peserta untuk membayar iuran. Karena, di Indonesia hingga saat ini sekitar 60 persen masih banyak penduduk yang bekerja secara informal. Artinya, penghasilan dari pekerjaan masyarakat tidak menentu. "Kita sulit menentukan kapan harus membayar iuran. Misalnya, bulan ini mampu membayar iuran. Namun, bulan depan belum tentu karena ada kebutuhan masyarakat yang mendesak sehingga terpaksa harus menunggak iuran.

Apalagi, ada masyarakat yang menunggak iuran sampai 24 bulan maka sangat tidak memungkinkan lagi untuk membayar tunggakan iuran tersebut," paparnya.


Untuk itu, Mahlil menambahkan, diharapkan peran Pemko Medan mendorong sistem donasi tersebut ke pihak swasta baik itu rumah sakit, badan usaha atau pelaku usaha yang mampu secara ekonomi. "Diharapkan juga donasi ini dapat dicontoh oleh rumah sakit swasta lain atau badan usaha khususnya di Kota Medan. Kehadiran swasta menjadi alternatif untuk menjadikan Medan UHC (Universal health Coverage), yaitu menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan," pungkasnya.


Kepala Deputi Aceh dan Sumut BPJS Kesehatan, dr Mariamah mengatakan, jumlah pihak yang ikut program donasi tersebut di Sumut sebanyak 25 badan usaha. Sedangkan di Medan sebanyak 17 badan usaha. "Jumlah pesertanya, di Sumut lebih kurang 3.500 peserta dan Medan 3.141 peserta," ujar Mariamah.


Sementara, perwakilan PT Royal Prima dr Suhartina Darmadi mengatakan, ada 2.429 peserta JKN-KIS yang dibantu, dengan rincian 1.000 untuk peserta baru dan 1.429 peserta Kelas III yang menunggak. "Donasi ini bertujuan agar masyarakat Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa aktif kembali kepesertaannya. Selain itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar maka bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya. (*)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.